Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK: Nilai Korupsi Rafael Alun Terus Bertambah, Lebih dari US$90 Ribu

Fachri Audhia Hafiez
12/5/2023 10:44
KPK: Nilai Korupsi Rafael Alun Terus Bertambah, Lebih dari US$90 Ribu
Rafael Alun Trisambodo ditahan di KPK(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total nilai uang yang dikorupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terus bertambah sejak pertama ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat itu, KPK baru menemukan adanya aliran dana gratifikasi sebesar US$90 ribu kepada Rafael.

"Sekarang lebih karena itu nilai yang awal," ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/5).

Asep mengungkapkan perkara Rafael tidak hanya menyentuh gratifikasi. Ada pula perkara lain yang perlu dibuktikan nilai korupsinya.

Baca juga: Masih Bisa Bertambah, Dugaan TPPU Rafael Alun Saat Ini Capai Puluhan Miliar

"Ini kan perkara selain ada dari gratifikasi, ada perkara-perkara lain. Kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi ada perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya, misalkan suap," ucap Asep.

Ia mencontohkan perkara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). KPK menemukan berbagai transaksi mencurigakan baru.

Baca juga: Grace Tahir Bungkam Usia Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU Rafael Alun

"Seperti halnya perkaranya LE. Awalnya suap cuma Rp1 miliar, tapi kan kesini terus berkembang, sampai mencapai puluhan miliar," jelas Asep.

Sebelumnya, KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
 
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD$90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.

KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
 
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya