Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK tujuh perusahaan dikenakan sanksi berupa denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi pada Januari-Mei 2022. Total denda yang harus dibayarkan tujuh perusahaan tersebut mencapai Rp71,28 miliar.
"KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp71,28 miliar kepada tujuh dari 27 perusahaan terkait polemik kenaikan harga minyak goreng di Indonesia," ungkap Ketua Majelis KPPU Dinni Melanie, Minggu (28/5).
Ketujuh perusahaan tersebut ialah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group), dan PT Sinar Alam Permai (Wilmar Group). Denda terbesar dijatuhkan untuk PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dengan nilai Rp40,88 miliar.
Baca juga: Aprindo Tagih Utang Pemerintah Terkait Program Minyak Goreng Murah
Dalam putusan perkara 15/KPPU-I/2022, Dinni menyampaikan tujuh perusahaan itu dinyatakan tidak mematuhi kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Mereka sengaja melakukan penurunan volume produksi atau penjualan, sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng. Adapun struktur pasar dalam industri minyak goreng disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan dikuasai empat grup pelaku usaha sebesar 71,52%.
Baca juga: Mendag Sempat Bingung Soal Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar
Dinni menambahkan pada saat kebijakan HET dicabut, pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar, namun dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET. Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat.
"Perilaku pelaku usaha yang tidak jujur ini menghambat persaingan usaha dalam melakukan kegiatan produksi atau pemasaran minyak goreng," terang Dinni.
Perusahaan Salim hingga Wilmar Group diminta majelis KPPU melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU. Terlapor juga diperintahkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.
Jika mengajukan keberatan, maka ketujuh perusahaan itu harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU dengan paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU.
(Z-3)
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
PERUSAHAAN harus mampu menjalankan dua mesin secara paralel yaitu menjaga bisnis inti tetap optimal sambil terus melakukan langkah-langkah inovasi terobosan.
UNITED Nations Global Compact merupakan inisiatif PBB yang mendorong perusahaan di seluruh dunia untuk menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Di HARRIS Sentul City Bogor, perusahaan dapat memanfaatkan lapangan luas yang dirancang untuk mendukung berbagai aktivitas team building secara nyaman dan menyenangkan.
Kesadaran akan pentingnya kesiapan data mulai muncul di seluruh spektrum perusahaan, baik skala besar maupun menengah.
PERUSAHAAN aset kripto Indodax menjalin kolaborasi dengan restoran cepat saji KFC Indonesia.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
Pelanggaran itu terjadi ketika Cavaliers tidak menurunkan dua pemain bintangnya, Donovan Mitchell dan Evan Mobley, saat melawan Miami Heat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved