Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEBANYAK tujuh perusahaan dikenakan sanksi berupa denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi pada Januari-Mei 2022. Total denda yang harus dibayarkan tujuh perusahaan tersebut mencapai Rp71,28 miliar.
"KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp71,28 miliar kepada tujuh dari 27 perusahaan terkait polemik kenaikan harga minyak goreng di Indonesia," ungkap Ketua Majelis KPPU Dinni Melanie, Minggu (28/5).
Ketujuh perusahaan tersebut ialah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group), dan PT Sinar Alam Permai (Wilmar Group). Denda terbesar dijatuhkan untuk PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dengan nilai Rp40,88 miliar.
Baca juga: Aprindo Tagih Utang Pemerintah Terkait Program Minyak Goreng Murah
Dalam putusan perkara 15/KPPU-I/2022, Dinni menyampaikan tujuh perusahaan itu dinyatakan tidak mematuhi kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Mereka sengaja melakukan penurunan volume produksi atau penjualan, sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng. Adapun struktur pasar dalam industri minyak goreng disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan dikuasai empat grup pelaku usaha sebesar 71,52%.
Baca juga: Mendag Sempat Bingung Soal Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar
Dinni menambahkan pada saat kebijakan HET dicabut, pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar, namun dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET. Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat.
"Perilaku pelaku usaha yang tidak jujur ini menghambat persaingan usaha dalam melakukan kegiatan produksi atau pemasaran minyak goreng," terang Dinni.
Perusahaan Salim hingga Wilmar Group diminta majelis KPPU melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU. Terlapor juga diperintahkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.
Jika mengajukan keberatan, maka ketujuh perusahaan itu harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU dengan paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU.
(Z-3)
Partisipasi di Indo Defence memberikan platform bagi perusahaan-perusahaan Australia yang inovatif untuk menunjukkan kemampuan mereka.
Ajang ini tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga ruang refleksi dan penguatan visi-misi perusahaan ke masa depan.
BELANJA modal atau capital expenditure (capex) PT Sillomaritime Perdana Tbk (SHIP) pada tahun ini mencapai US$150 juta. Capex ini untuk penambahan armada kapal.
Direktur PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT) Simon Hendiawan menyampaikan laporan kepemilikan saham di perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 POJK Nomor 4/POJK.04/2024.
Perusahaan holding teknologi WGSH dan Venture Capital merampungkan proses akuisisi secara menyeluruh perusahaan perumahan PT Lereng Lembah Madu yang mengusung brand LandLogic.
PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) merealisasikan produksi batu bara sebesar 103,34% dari target tahunan.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Turki menetapkan denda bagi penumpang yang berdiri sebelum pesawat benar-benar berhenti sempurna.
Di Belanda, orangtua murid bisa dikenai denda dari mulai sebesar 100 euro (Rp1,8 juta) per hari bilamana anaknya tidak masuk sekolah.
Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar €700 juta kepada Apple dan Meta dalam penegakan pertama Digital Markets Act (DMA), undang-undang persaingan digital baru.
Video selanjutnya tampak pula sebuah mobil ambulans berhenti di lampu merah jalan. Seorang pria di samping sopir mengeluhkan mobil ambulans yang kena tilang elektronik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved