Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEBANYAK tujuh perusahaan dikenakan sanksi berupa denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi pada Januari-Mei 2022. Total denda yang harus dibayarkan tujuh perusahaan tersebut mencapai Rp71,28 miliar.
"KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp71,28 miliar kepada tujuh dari 27 perusahaan terkait polemik kenaikan harga minyak goreng di Indonesia," ungkap Ketua Majelis KPPU Dinni Melanie, Minggu (28/5).
Ketujuh perusahaan tersebut ialah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group), dan PT Sinar Alam Permai (Wilmar Group). Denda terbesar dijatuhkan untuk PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dengan nilai Rp40,88 miliar.
Baca juga: Aprindo Tagih Utang Pemerintah Terkait Program Minyak Goreng Murah
Dalam putusan perkara 15/KPPU-I/2022, Dinni menyampaikan tujuh perusahaan itu dinyatakan tidak mematuhi kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Mereka sengaja melakukan penurunan volume produksi atau penjualan, sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng. Adapun struktur pasar dalam industri minyak goreng disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan dikuasai empat grup pelaku usaha sebesar 71,52%.
Baca juga: Mendag Sempat Bingung Soal Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar
Dinni menambahkan pada saat kebijakan HET dicabut, pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar, namun dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET. Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat.
"Perilaku pelaku usaha yang tidak jujur ini menghambat persaingan usaha dalam melakukan kegiatan produksi atau pemasaran minyak goreng," terang Dinni.
Perusahaan Salim hingga Wilmar Group diminta majelis KPPU melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU. Terlapor juga diperintahkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.
Jika mengajukan keberatan, maka ketujuh perusahaan itu harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU dengan paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU.
(Z-3)
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo subholding dari PTPN III (Persero) mendapat apresiasi dari Pimpinan VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam kunjungan kerjanya ke Java Coffee Estate.
MEMASUKI usia ke-26 tahun, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) yang memasuki usia ke-26 tahun berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi masyarakat dan mitra kerja.
PERUSAHAAN yang mampu membangun merek kuat yang berakar pada kekuatan karyawan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya.
PELAPOR khusus PBB meminta negara-negara memutus semua hubungan perdagangan dan keuangan dengan Israel. Pasalnya, hubungan itu disebutnya sebagai ekonomi genosida.
PELAPOR Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menghadapi pembatalan mendadak saat dijadwalkan menyampaikan pidato publik di Bern, Swiss.
Columbia University mengumumkan telah mencapai kesepakatan dengan pemerintahan Trump, untuk memulihkan pendanaan federal yang sempat dihentikan.
Chelsea dijatuhi denda €31 Juta oleh UEFA, karena pelanggaran finansial.
Sembilan laga Manchester City pada musim lalu dimulai terlambat dengan yang paling parah adalah di babak kedua laga Manchester derby pada Desember 2024, yang telat selama 2 menit dan 24 detik.
Perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved