Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DUNIA usaha tak ambil pusing ihwal isu gagal bayar Amerika Serikat. Sebab, itu dinilai sebagai drama dua partai di Negeri Paman Sam yang akhirnya ceritanya telah diketahui. Dus, tak ada kekhawatiran berlebih dari hal tersebut.
Demikian benang merah pesan yang disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani kepada Media Indonesia, Sabtu (27/5).
"Itu drama seperti itu setiap tahun, kita bosan juga melihatnya. Mereka (Republik dan Demokrat) saling sandera dan ujung-ujungnya konsensus," ujarnya.
Baca juga: Partai Republik Melambatkan Pembicaraan Krisis Utang Amerika Serikat
Hariyadi menilai, parlemen AS yang saat ini diketuai oleh pihak Republik juga tak menginginkan negaranya kolaps. Gagal bayar Negeri Paman Sam pasti akan dicegah melalui kesepakatan Gedung Putih dan parlemen.
Karena itu, dunia usaha tak begitu mengkhawatirkan persoalan tersebut. Pada akhirnya, kata Hariyadi, penaikan plafon utang akan disetujui dan ancaman jatuhnya perekonomian AS bakal terpendam.
Baca juga: Kadin: Jika AS Gagal Bayar, Dunia bakal Alami Guncangan Ekonomi
Terlebih dolar AS saat ini serupa dengan komoditas yang diperdagangkan di dunia. Banyak negara yang menggunakan bertransaksi menggunakan dolar AS meski tak melibatkan Negeri Paman Sam. Itu, menurut Hariyadi, yang membuat ekonomi AS bakal tetap kuat.
"Tren sekarang ini kan banyak negara mau meninggalkan dolar, tapi selama banyak negara di dunia ini menggunakan dolar AS sebagai alat tukar atau transaksi, mereka akan tetap survive," jelas Hariyadi.
"Secara teori ini pun sebenarnya sudah tidak masuk akal karena porsi utang mereka terhadap PDB itu sudah jauh lebih besar," lanjutnya.
Hariyadi meyakini dan menegaskan isu gagal bayar AS tak akan berdampak signifikan. Menurutnya itu hanya isu tahunan yang berulang dan selalu berakhir dengan kondisi yang baik.
"Jadi kami tidak ada kekhawatiran mengenai hal itu. Ini kan heboh karena isunya dimainkan oleh trading pasar valas dan pasar modal, hanya spekulasi," pungkas Hariyadi. (Mir/Z-7)
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Rabu, 23 Juli 2025, menguat sebesar 49 poin atau 0,30% menjadi Rp16.271 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.320 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Senin, 21 Juli 2025, dibuka melemah sebesar 28 poin atau 0,17% menjadi Rp16.325 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.297 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah, pada perdagangan Kamis 17 Juli 2025, dibuka melemah sebesar 25 poin atau 0,15% menjadi Rp16.312 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.287 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Rabu, 16 Juli 2025, dibuka melemah sebesar 3 poin atau 0,02% menjadi Rp16.270 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.267 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Senin, 14 Juli 2025, dibuka melemah sebesar 4 poin atau 0,02% menjadi Rp16.222 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.218 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Kamis, 10 Juli 2025, dibuka menguat sebesar 42 poin atau 0,26% menjadi Rp16.216 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.258 per dolar AS.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan Indonesia disegani oleh banyak negara. Itu karena ekonomi Indonesia tetap stabil dan tumbuh kuat di tengah gejolak global.
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bakal menaikkan pencairan dana layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aturan terkait perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) diperketat.
Peningkatan utang di tengah menurunnya pendapatan negara akan berdampak pada investment rating Indonesia
Perusahaan fintech sejatinya dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Fintech juga dilarang menjadi pemberi atau penerima pinjaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved