Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERUSAHAAN fintech sejatinya dilarang untuk memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Fintech juga dilarang bertindak sebagai pemberi atau penerima pinjaman. Hal itu seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
"Kewajiban iGrow sebagai penyelenggara atau platform yang menghubungkan antara pemberi dan penerima pinjaman," ungkap Pelaksana Harian PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow), Rizcky Alfath, dalam keterangan resmi, Kamis (4/4). Ia memberikan penjelasan itu atas kasus gagal bayar yang dilayangkan oleh para lender.
Terkait hal itu, pihak iGrow memberikan penjelasan mengenai permasalahan hukum yang tengah dihadapi. Pihaknya terus melakukan penagihan terhadap peminjam (borrower) dan proses tersebut dilakukan hingga saat ini. Upaya itu dilakukan untuk membantu pemberi pinjaman (lender) agar bisa mendapatkan kembali dananya dari para peminjam. Oleh karenanya, imbuh dia, tanggung jawab atas pengembalian dana tidak menjadi beban iGrow.
Baca juga : Gagal Bayar P2P Lending Fintech, OJK Mesti Tingkatkan Pengawasan
Menurutnya, perusahaan berkewajiban melakukan penagihan kepada para borrower bermasalah sesuai dengan aturan berlaku. Jika diperlukan, pihaknya dapat melakukan upaya hukum terhadap penerima pinjaman untuk memastikan dana lender dikembalikan.
Dalam upaya penagihan ini, pihaknya juga berkoordinasi erat dengan beberapa lender institusional perbankan. Ia menyatakan bahwa kerja sama ini telah membuahkan hasil dalam proses restrukturisasi utang, seperti proyek Porang senilai Rp12,3 miliar dan proyek ayam petelur senilai Rp15,1 miliar yang hampir rampung. Itikad penyelesaian utang dengan restrukturisasi ini pun diminati peminjam individu dan institusi yang saat ini dalam proses penjajakan dan menuju skema penyelesaian senilai Rp7,6 miliar.
"Skema restrukturisasi ini diharapkan jadi solusi bagi borrower yang masih memiliki sumber pembayaran dan sebelumnya mengalami masalah oleh faktor eksternal, seperti penurunan harga komoditas hingga serangan hama," seru Rizcky. Selain itu, iGrow terus melakukan komunikasi secara intense dan berkala dengan OJK serta memastikan perusahaan menjalankan operasional sesuai dengan pedoman good corporate governance (GCG) sebagai bentuk kepatuhan dan transparansi iGrow.
Meskipun demikian, iGrow tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika diperlukan. Pihaknya siap untuk melindungi hak-hak dari pemberi pinjaman apabila terdapat peminjam yang tidak kooperatif. "Memang ada beberapa peminjam tidak kooperatif, sehingga keadaan tersebut memaksa kami untuk melakukan upaya hukum," tutup Rizcky. (Ant/Z-2)
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menyambut baik wacana permodalan Koperasi Desa Merah Putih melalui pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
KETERBATASAN anggaran yang dimiliki dan meningkatnya kebutuhan perbaikan infrastruktur yang rusak, sejumlah pemerintah daerah di Jawa Tengah mulai mengajukan pinjaman ke bank untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Terlilit utang merupakan salah satu momok yang pasti ditakuti oleh semua orang. Karena ketakutan tersebut, banyak orang enggan untuk mengajukan pinjaman atau berutang untuk alasan apa pun.
Menekraf Teuku Riefky Harsya, berkoordinasi dengan Menko Airlangga Hartarto guna membahas peningkatan akses pendanaan/pinjaman bagi pelaku ekraf, termasuk optimalisasi KUR
Seorang hakim federal telah memperpanjang blokir sementara yang menghalangi pemerintahan Trump membekukan hibah dan pinjaman federal.
Gedung Putih mencabut memorandum yang sebelumnya membekukan hibah dan pinjaman federal, yang sempat menimbulkan kebingungan luas.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan Indonesia disegani oleh banyak negara. Itu karena ekonomi Indonesia tetap stabil dan tumbuh kuat di tengah gejolak global.
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bakal menaikkan pencairan dana layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aturan terkait perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) diperketat.
Peningkatan utang di tengah menurunnya pendapatan negara akan berdampak pada investment rating Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved