Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan, nilai Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024 merupakan batas atas dari harga beli.
Pembelian itu juga didasari pada keperluan untuk mengganti kendaraan tua yang tidak lagi berfungsi dengan baik.
"Berkenaan dengan standar biaya untuk mobil listrik berbasis baterai, nilai yang ada di dalam PMK menjadi batas atas harga beli mobil listrik berbasis baterai oleh K/L yang perlu membeli mobil baru untuk menggantikan mobil yang sudah tua dan tidak lagi berfungsi dengan baik," ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/5).
Baca juga: Rencana Pemerintah Tambah Tunjangan bagi ASN Tuai Kritikan
Diketahui dalam PMK tersebut menetapkan batas tertinggi pengadaan KLBB untuk eselon I senilai Rp966,804 juta per unit. Lalu pengadaan KLBB untuk eselon II senilai Rp746,110 juta per unit. Kemudian pengadaan KLBB untuk kendaraan operasional kantor sebesar Rp430,080 juta per unit dan pengadaan KLBB roda dua sebesar Rp28 juta per unit.
Isa juga menjelaskan, penggantian mobil itu juga tak dapat dilakukan serta merta oleh K/L. Sebab, penggantian tersebut bakal melalui proses penelaahan kebutuhan dan perencanaan Barang Milik Negara (BMN).
Baca juga: Gobel: Sebaiknya Pemerintah Subsidi Pertanian ketimbang Mobil Listrik
Dia juga menegaskan, PMK 49/2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 April dan berlaku sejak 3 Mei tersebut mengatur standar biaya untuk belanja K/L. Dus, PMK itu bukan merupakan dasar alokasi belanja instansi K/L di tahun depan.
"Standar biaya yang ditetapkan dalam PMK 49/2023 menjadi batas atas untuk belanja yang akan dilakukan K/L di tahun 2024. Penetapan standar biaya ini justru untuk memastikan diterapkannya prinsip efisiensi dan kesetaraan dalam belanja K/L," pungkas Isa. (Mir/Z-7)
Sistem merit dalam ASN didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penaikan anggaran dalam rangka meningkatkan gaji guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan non-ASN.
Masa kampanye belum dimulai sudah banyak dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mengemuka
Jangan sampai dikorbankan masa depan ASN dengan sesuatu yang tidak tahu. Aturannya sanksinya bisa sampai dipecat
Netralitas merupakan tanggung jawab sekaligus peran yang harus dijalankan ASN, TNI dan Polri.
Sebanyak 199 ASN hadir di salah satu hotel di Majalengka, Rabu (22/11). Mereka merupakan perwakilan dari ASN dan langsung mengucapkan ikrar bersama.
Tahun 2020 menjadi masa yang berat bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh, seiring memburuknya ekonomi global akibat pandemi covid-19.
Selain aspek hukum harus juga diperhatikan etika, asas kepatutan dan prinsip pengelolaan APBN yang sehat, inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual.
Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut dinyatakan mencapai Rp48 miliar.
Dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menangani wabah covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved