Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan, nilai Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024 merupakan batas atas dari harga beli.
Pembelian itu juga didasari pada keperluan untuk mengganti kendaraan tua yang tidak lagi berfungsi dengan baik.
"Berkenaan dengan standar biaya untuk mobil listrik berbasis baterai, nilai yang ada di dalam PMK menjadi batas atas harga beli mobil listrik berbasis baterai oleh K/L yang perlu membeli mobil baru untuk menggantikan mobil yang sudah tua dan tidak lagi berfungsi dengan baik," ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/5).
Baca juga: Rencana Pemerintah Tambah Tunjangan bagi ASN Tuai Kritikan
Diketahui dalam PMK tersebut menetapkan batas tertinggi pengadaan KLBB untuk eselon I senilai Rp966,804 juta per unit. Lalu pengadaan KLBB untuk eselon II senilai Rp746,110 juta per unit. Kemudian pengadaan KLBB untuk kendaraan operasional kantor sebesar Rp430,080 juta per unit dan pengadaan KLBB roda dua sebesar Rp28 juta per unit.
Isa juga menjelaskan, penggantian mobil itu juga tak dapat dilakukan serta merta oleh K/L. Sebab, penggantian tersebut bakal melalui proses penelaahan kebutuhan dan perencanaan Barang Milik Negara (BMN).
Baca juga: Gobel: Sebaiknya Pemerintah Subsidi Pertanian ketimbang Mobil Listrik
Dia juga menegaskan, PMK 49/2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 April dan berlaku sejak 3 Mei tersebut mengatur standar biaya untuk belanja K/L. Dus, PMK itu bukan merupakan dasar alokasi belanja instansi K/L di tahun depan.
"Standar biaya yang ditetapkan dalam PMK 49/2023 menjadi batas atas untuk belanja yang akan dilakukan K/L di tahun 2024. Penetapan standar biaya ini justru untuk memastikan diterapkannya prinsip efisiensi dan kesetaraan dalam belanja K/L," pungkas Isa. (Mir/Z-7)
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
WFH ASN DKI diawasi ketat. Pramono larang kerja dari kafe dan penggunaan kendaraan pribadi. Pelanggar terancam sanksi tegas dari Pemprov.
Mendagri Tito Karnavian resmi terbitkan SE WFH ASN Daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026. Simak aturan, pengecualian, dan mekanisme pengawasannya di sini.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin tegaskan WFH satu hari sepekan bukan Work From Anywhere. ASN wajib standby, ponsel aktif, dan menjaga profesionalisme kerja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terapkan WFH setiap Jumat bagi ASN sesuai kebijakan pusat. Pejabat struktural dan layanan publik tetap bekerja normal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved