Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Nilai Mobil Listrik di Aturan Menkeu sebagai Batas Atas

M. Ilham Ramadhan Avisena
16/5/2023 20:27
Nilai Mobil Listrik di Aturan Menkeu sebagai Batas Atas
Ilustrasi kendaraan listrik(MI/Seno)

DIREKTUR Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan, nilai Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024 merupakan batas atas dari harga beli.

Pembelian itu juga didasari pada keperluan untuk mengganti kendaraan tua yang tidak lagi berfungsi dengan baik.

"Berkenaan dengan standar biaya untuk mobil listrik berbasis baterai, nilai yang ada di dalam PMK menjadi batas atas harga beli mobil listrik berbasis baterai oleh K/L yang perlu membeli mobil baru untuk menggantikan mobil yang sudah tua dan tidak lagi berfungsi dengan baik," ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/5).

Baca juga: Rencana Pemerintah Tambah Tunjangan bagi ASN Tuai Kritikan

Diketahui dalam PMK tersebut menetapkan batas tertinggi pengadaan KLBB untuk eselon I senilai Rp966,804 juta per unit. Lalu pengadaan KLBB untuk eselon II senilai Rp746,110 juta per unit. Kemudian pengadaan KLBB untuk kendaraan operasional kantor sebesar Rp430,080 juta per unit dan pengadaan KLBB roda dua sebesar Rp28 juta per unit.

Isa juga menjelaskan, penggantian mobil itu juga tak dapat dilakukan serta merta oleh K/L. Sebab, penggantian tersebut bakal melalui proses penelaahan kebutuhan dan perencanaan Barang Milik Negara (BMN).

Baca juga: Gobel: Sebaiknya Pemerintah Subsidi Pertanian ketimbang Mobil Listrik

Dia juga menegaskan, PMK 49/2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 April dan berlaku sejak 3 Mei tersebut mengatur standar biaya untuk belanja K/L. Dus, PMK itu bukan merupakan dasar alokasi belanja instansi K/L di tahun depan.

"Standar biaya yang ditetapkan dalam PMK 49/2023 menjadi batas atas untuk belanja yang akan dilakukan K/L di tahun 2024. Penetapan standar biaya ini justru untuk memastikan diterapkannya prinsip efisiensi dan kesetaraan dalam belanja K/L," pungkas Isa. (Mir/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya