Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Indonesia Development and Islamic Studies Yusuf Wibisono mengatakan lumpuhnya layanan perbankan Bank Syariah Indonesia (BSI) hingga 4-5 hari ini sangat fatal. Bagi bisnis perbankan yang sangat mengandalkan jasa layanan keuangan, durasi kelumpuhan sistem termasuk sangat lama dan tidak dapat ditoleransi.
“Lebih buruknya, hal ini terjadi di bank syariah terbesar di Indonesia, yang baru setahun terakhir ini melakukan merger dan keuntungan tahun 2022 lalu mencapai Rp 4,26 triliun,” kata Yusuf saat dihubungi, Minggu (14/5).
Menurut Yusuf, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham harus melakukan evaluasi terhadap manajemen BSI atas kasus ini.
Baca juga: Data Nasabah BSI Bocor, Kominfo dan BSSN Terus Lakukan Koordinasi Keamanan Siber
“Kasus ini, menurut saya, merupakan salah satu pengalaman terburuk masyarakat kita terhadap perbankan syariah. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” kata Yusuf.
Terlepas dari pengalaman buruk ini, diharapkan berharap masyarakat dapat memahami, dan tetap mendukung perbankan syariah, menggunakan layanannya dan tidak beralih atau berpaling ke perbankan konvensional. Dia juga menyarankan bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan layanan perbankan yang tinggi, dapat membuka rekening di beberapa bank syariah sekaligus.
Baca juga: Buntut Peretasan, Direksi BSI Didesak untuk Dicopot dari Jabatan
Sementara itu, bagi perbankan syariah, hal ini menjadi catatan sangat serius agar tidak terulang lagi ke depan. Sebab ketika masyarakat memberikan kepercayaan yang semakin tinggi, maka harus serius dijaga, terlebih di daerah perbankan syariah menjadi layanan keuangan yang sangat diandalkan, bahkan menjadi satu-satunya pilihan seperti di Aceh.
“Bagi daerah seperti Aceh yang hanya mengizinkan bank Syariah, lumpuhnya layanan perbankan sama artinya dengan lumpuhnya kegiatan perekonomian. Selayaknya BSI memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami nasabah, tidak sekedar permintaan maaf saja,” kata Yusuf. (Try/Z-7)
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
OJK menyerahkan Dirut SWAT berinisial SAS ke Kejaksaan Negeri Boyolali atas kasus manipulasi harga saham. Simak modus operandi dan kronologi lengkapnya di sini.
RATUSAN nasabah terlihat mendatangi Perumda BPR Bank Cirebon. Mereka menanyakan nasib uang yang sudah disimpan di perusahaan milik Pemda Kota Cirebon.
Mensesneg Prasetyo Hadi berharap panitia seleksi mampu menjaring pimpinan OJK yang kompeten dan memahami ekosistem jasa keuangan demi menjaga stabilitas pasar.
OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta pihak-pihak terkait.
OJK menilai ekonomi Indonesia tetap solid seiring keputusan Moody's yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level Baa2 dengan penyesuaian outlook.
OJK meluncurkan Indonesia–UK Working Group on Climate Financing dan menegaskan ketahanan perbankan dalam menghadapi risiko iklim.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Donald Trump menjadi sentimen positif bagi IHSG. Pasar juga mencermati data PDB AS, inflasi PCE, dan arah suku bunga The Fed.
OJK memberikan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC untuk saham gorengan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi harga dan insider trading.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved