Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan Otoritas Jasa Keuangan mencermati adanya gangguan layanan delivery channel PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sejak Senin (8/5).
Menyikapi hal tersebut OJK melakukan langkah-langkah yang diperlukan antara lain meminta BSI memastikan layanan kepada nasabah tetap dapat berjalan, mempercepat pemulihan layanan kepada nasabah dengan menyelesaikan sumber gangguan layanan, serta meningkatkan mitigasi untuk menyikapi potensi gangguan di kemudian hari.
"Hal-hal tersebut tidak hanya ditujukan pada BSI yang saat ini mengalami kendala namun secara umum juga pada industri perbankan mengingat potensi gangguan layanan merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan dalam penggunaan teknologi informasi di era digital," kata Dian, Kamis (11/5).
Baca juga: BSI Eror, Pelunasan Biaya Perjalanan Haji Mundur ke 15 Mei
OJK menyampaikan bahwa Manajemen BSI melaporkan bahwa telah menindaklanjuti arahan OJK termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah, memastikan keamanan dana nasabah serta memulihkan layanan di kantor cabang, ATM, mobile banking dan delivery channel lainnya secara bertahap.
"OJK terus mendorong perbankan untuk memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah dengan tetap memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan perlindungan konsumen," kata Dian.
Baca juga: OJK Minta Perbankan Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Ketidakpastian Global
Sebagai pedoman penyelenggaraan teknologi informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.
OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk terus memperkuat ketahanan digital perbankan Indonesia secara menyeluruh.
"Tim pengawas dan pemeriksa IT OJK & BI terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk percepatan pemulihan pelayanan BSI kepada nasabahnya. Saat ini sebagian besar operasi sudah kembali berjalan normal, dan diharapkan dalam waktu singkat akan dapat diselesaikan," kata Dian. (Try/Z-7)
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Bank Mandiri menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh Kementerian Keuangan dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Inflasi Januari 2026 naik ke 3,55%. Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75% jelang Ramadan dan Idulfitri, seiring tekanan musiman dan nilai tukar rupiah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved