Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENDAFTARAN Rekrutmen Bersama BUMN dimundurkan menjadi 11 Mei 2023 mendatang. Salah satu dokumen yang mesti dipersiapkan ialah surat keterangan catatan kriminal dari kepolisian (SKCK).
Diketahui berikut ini syarat-syarat yang mesti dipenuhi pelamar Rekrutmen BUMN 2023.
1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca juga : Ingin Lulus Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ini Tips dan Triknya dari Konten Kreator yang Juga Pegawai BUMN
2. Memiliki IPK 2,75 dengan skala 4,00
3. Sehat secara jasmani dan rohani
Baca juga : Lampirkan SKCK, PN Semarang Terima Permohonan Bebas Pidana 292 Bakal Caleg Pemilu
4. Tidak pernah mengonsumsi narkoba
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
6. Memiliki usia per 1 Desember 2022 dengan ketentuan D3: 27 tahun, S1/D4: 30 tahun, S2: 35 tahun
7. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kriminal dari kepolisian (bila ada)
8. Melampirkan sertifikat penunjang seperti surat rekomendasi pengalaman kerja, rekomendasi komunitas, dsb (apabila ada).
Lantas, bagaimana cara mendapatkan SKCK? Berikut ini panduannya.
SKCK lebih dulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian yang berisikan tentang catatan kriminal penduduk dalam data kepolisian. SKCK ini bisa diajukan ke Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Dilansir dari laman resmi sksk.polri.go.id, pengurusan SKCK bisa dilakukan secara daring maupun offline.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Aturan terbaru, sejak Senin, 20 Maret 2023 pukul 00.00 WIB, pemohon yang akan melakukan registrasi Online diminta untuk mendaftar melalui aplikasi 'Superapps Presisi Polri' yang dapat diunduh melalui Google Playstore dan App Store.
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Dokumen Sidik Jari
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
1. Asli dan fotokopi SKCK, dan Rumus Sidik Jari
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akte Lahir / Ijasah
5. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar berlatar belakang warna merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dari depan & tidak menyamping. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab baik niqab maupun burqa, harus tampak muka secara utuh
6. Bawa SKCK Lama (asli/fotocopy).
Waktu Mengurus SKCK
Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan SKCK secara Online , dari proses registrasi data sampai dengan proses penerbitan adalah sekitar 10 menit.
Senin- Kamis 08.00 - 14.00 WIB
Jumat 08.00 - 15.00 WIB
Berdasarkan PP No.76 tahun 2020 untuk biaya SKCK sebesar Rp30.000 yang akan di setorkan ke Kas Negara.
Namun, biaya SKCK gratis bagi yang tidak mampu dengan cara menunjukkan surat keterangan tidak mampu (asli) dari Lurah/Desa setempat. Demikian informasi pembuatan SKCK ini. Semoga bermanfaat. (Z-4)
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Kritik Prabowo itu khususnya ditujukan pada direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang mencatatkan kerugian namun tetap meminta tantiem atau bonus.
Fokus utama kajian dari Anisha adalah penegasan posisi BUMN sebagai entitas hukum terpisah (separate legal entity) yang tetap mengemban mandat konstitusional demi kemakmuran rakyat.
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan kritik keras kepada jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN) lantaran terlalu lama menerapkan praktik pengelolaan yang merugikan negara.
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved