Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENDAFTARAN Rekrutmen Bersama BUMN dimundurkan menjadi 11 Mei 2023 mendatang. Salah satu dokumen yang mesti dipersiapkan ialah surat keterangan catatan kriminal dari kepolisian (SKCK).
Diketahui berikut ini syarat-syarat yang mesti dipenuhi pelamar Rekrutmen BUMN 2023.
1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca juga : Ingin Lulus Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ini Tips dan Triknya dari Konten Kreator yang Juga Pegawai BUMN
2. Memiliki IPK 2,75 dengan skala 4,00
3. Sehat secara jasmani dan rohani
Baca juga : Lampirkan SKCK, PN Semarang Terima Permohonan Bebas Pidana 292 Bakal Caleg Pemilu
4. Tidak pernah mengonsumsi narkoba
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
6. Memiliki usia per 1 Desember 2022 dengan ketentuan D3: 27 tahun, S1/D4: 30 tahun, S2: 35 tahun
7. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kriminal dari kepolisian (bila ada)
8. Melampirkan sertifikat penunjang seperti surat rekomendasi pengalaman kerja, rekomendasi komunitas, dsb (apabila ada).
Lantas, bagaimana cara mendapatkan SKCK? Berikut ini panduannya.
SKCK lebih dulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian yang berisikan tentang catatan kriminal penduduk dalam data kepolisian. SKCK ini bisa diajukan ke Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Dilansir dari laman resmi sksk.polri.go.id, pengurusan SKCK bisa dilakukan secara daring maupun offline.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Aturan terbaru, sejak Senin, 20 Maret 2023 pukul 00.00 WIB, pemohon yang akan melakukan registrasi Online diminta untuk mendaftar melalui aplikasi 'Superapps Presisi Polri' yang dapat diunduh melalui Google Playstore dan App Store.
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Dokumen Sidik Jari
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
1. Asli dan fotokopi SKCK, dan Rumus Sidik Jari
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akte Lahir / Ijasah
5. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar berlatar belakang warna merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dari depan & tidak menyamping. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab baik niqab maupun burqa, harus tampak muka secara utuh
6. Bawa SKCK Lama (asli/fotocopy).
Waktu Mengurus SKCK
Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan SKCK secara Online , dari proses registrasi data sampai dengan proses penerbitan adalah sekitar 10 menit.
Senin- Kamis 08.00 - 14.00 WIB
Jumat 08.00 - 15.00 WIB
Berdasarkan PP No.76 tahun 2020 untuk biaya SKCK sebesar Rp30.000 yang akan di setorkan ke Kas Negara.
Namun, biaya SKCK gratis bagi yang tidak mampu dengan cara menunjukkan surat keterangan tidak mampu (asli) dari Lurah/Desa setempat. Demikian informasi pembuatan SKCK ini. Semoga bermanfaat. (Z-4)
Mulai dari masa awal kemerdekaan yang fokus pada konektivitas dasar antarwilayah, hingga era Orde Baru yang membangun jalan nasional, pelabuhan, dan irigasi.
Perjalanan usaha sering kali berawal dari kecintaan pada tradisi keluarga. Inilah yang dialami Ratna, pemilik Baker’s Gram, sebuah UMKM di bidang kuline.
PENGAMAT badan usaha milik negara (BUMN) Toto Pranoto menyoroti peran penting PT Pegadaian untuk terus tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Yayasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meresmikan Rumah Dampak Ditiro, inisiatif baru sebagai pusat kolaborasi dan ruang terbuka bagi inovasi sosial lintas sektor.
BUMN di bidang gadai, PT Pegadaian, berupaya agar program-program yang dirancangnya dapat memperkuat ekonomi dan memberdayakan usaha kecil menengah.
Menurut dia tantangan yang dihadapi bangsa saat ini, baik dari dalam maupun luar, menuntut penguatan karakter kebangsaan yang berlandaskan Pancasila.
KEMENTERIAN BUMN resmi menunjuk Rivan A. Purwantono sebagai anggota Direksi baru PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam RUPS yang digelar pada Rabu (7/5).
Kementerian BUMN terus berkomitmen dalam menyelenggarakan program mudik gratis bagi masyarakat dengan berbagai moda transportasi, termasuk bus, kereta api, dan kapal laut.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis bersama Pelindo Grup 2025.
Sebanyak 2.000 lowongan dari 107 perusahaan BUMN dan anak usahanya akan dibuka dalam Rekrutmen Bersama BUMN tahun ini.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengambil peran membangun Indonesia.
SEKOLAH harus menjadi tempat yang nyaman dan menyenangkan untuk siswa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved