Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
KEPALA Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengizinkan daerah-daerah melakukan pembatasan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Padahal belum ada aturan resmi terkait hal itu.
Saat ini BPH Migas tengah menunggu penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, sebagai payung hukum pembatasan pembelian pertalite. "Mengenai pembatasan pembelian pertalite di beberapa daerah itu memang kami perbolehkan," ujar Erika di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (2/5).
Ia menuturkan tiap-tiap daerah memiliki stok BBM yang berbeda-beda. Karenanya, Erika menilai pembatasan penyaluran pertalite ditujukan untuk mengamankan ketersediaan pertalite maupun solar di masing-masing kota/kabupaten.
Baca juga: Penangkapan Dirut Waskita Karya Diharapkan Tidak Ganggu Proyek IKN
"Kami meminta kepada daerah untuk mengamankan kuota (pertalite). Jadi kami persilakan mereka bagaimana mengatur supaya kuotanya cukup," terang Kepala BPH Migas.
Di beberapa daerah, lanjut Erika, ada yang membatasi pembelian pertalite dari Rp150 ribu-Rp400 ribu per hari untuk mobil. Dilansir laman resmi BPH Migas, pembatasan pembelian BBM jenis bensin RON 90 itu sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Penyaluran BBM Melonjak 200% Selama Musim Mudik
Melalui surat Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, pengguna pertalite hanya dapat mengisi sebanyak 30 liter per kendaraan dalam satu hari berlaku di setiap SPBU per 12 September 2022. "Sampai sekarang kita belum mengeluarkan aturan berapa maksimal pembelian. Namun, kalau daerah merasa itu perlu untuk menjaga kuotanya cukup sampai akhir tahun, kami tidak larang," tegas Erika.
Ditambahkan Vice President Retail Fuel Sales Pertamina Patra Niaga Rahman Pramono Wibowo, saat ini pembelian pertalite dan solar masih melalui aplikasi MyPertamina. Ia menyebut antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan BBM subsidi dari pemerintah masih kerap terjadi.
"Dalam kondisi tertentu yang penuh dan terjadi antrean, ada pembatasan. Namun, ini terkait (program) dengan pembatasan subsidi tepat," ucapnya.
Pertamina telah mengatur pembelian solar subsidi dibatasi maksimal 20 liter per hari lewat kode QR di MyPertamina, sedangkan untuk pembelian pertalite belum dibatasi. Data per 6 April dari Pertamina Patra Niaga, sudah ada 6,23 juta kendaraan yang mendaftar di MyPertamina untuk bisa meminum BBM subsidi tersebut. (Z-2)
GUBERNUR Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Samarinda,
Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) di Desa Karangmalang, Brebes
SATUAN reserse kriminal Polrestabes Medan menyegel dan menutup satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, Sumatra Utara.
Perusahaan minyak dan gas (migas) Shell Indonesia menaikkan harga untuk sebagian besar jenis produk bahan bakar minyak (BBM)-nya.
Masyarakat berhak mendapatkan kompensasi dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini tidak akan luput dari pemeriksaan.
Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan juga sejatinya disebut tak sekadar memotong, melainkan mengalihkan dana untuk mendukung program prioritas.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Pemda juga diminta untuk meningkatkan realisasi belanja daerah sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor swasta.
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved