Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
LIMA perusahaan industri padat karya orientasi ekspor diizinkan menyesuaikan upah buruh maksimal 25%. Sektor tersebut ialah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur dan industri mainan anak.
Hal Ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan, industri padat karya tersebut hanya yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa boleh melakukan penyesuaian gaji. Alasannya, adanya penurunan permintaan ekspor signifikan dari wilayah AS dan Eropa.
Baca juga: Kemnaker Tegaskan THR Harus Dibayar Utuh
"Lima sektor industri padat karya itu mengalami penurunan ekspor. Ini industri yang banyak menyerap tenaga kerja. Kalau ekspor ke AS-Eropa menurun, otomatis pabrik yang ada di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan lain terdampak," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) disebutkan, pada periode Januari-Februari nilai ekspor Indonesia ke AS turun 22,15% menjadi US$3,86 miliar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai ekpsor non-migas ke Uni Eropa juga menyusut 11,54% dari US$3,28 miliar menjadi US$2,90 miliar di Januari-Februari 2023.
Baca juga: Kemnaker: Perubahan Perppu Cipta Kerja Ada pada Substansi Ketenagakerjaan
Permenaker No. 5/2023 ini adalah acuan regulasi kepada perusahaan industri padat karya agar tidak semena-mena memangkas gaji karyawan dengan jumlah besar.
"Perhatian kami bagaimana menyelamatkan buruh ini agar jangan sampai semakin terdampak akibat situasi penurunan permintaan ekspor yang tajam. Kita juga minta perusahaan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang besar," ucapnya.
Dengan adanya opsi bagi perusahaan ini lebih baik dibandingkan melakukan PHK secara sepihak. Serta, menurut Indah, pilihan ini dapat menjaga keberlangsungan perusahaan untuk terus eksisting dan memenuhi hak para pekerja.
“Pemangkasan atau penyesuaian upah tersebut mesti didasari atas kesepakatan bersama antar pengusaha dan pekerja atau serikat buruh. Jika, ada keberatan dari pekerja, maka ketentuan pemotongan upah tidak bisa diberlakukan,” tutup dia. (Z-10)
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
POY dan DTY merupakan bahan baku penting bagi industri tekstil berbasis poliester dan diwacanakan akan dikenakan tarif tertinggi bea masuk antidumping sebesar 42,30%.
Kebijakan resiprokal tarif yang diberikan AS telah memberikan dampak nyata terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia.
INDONESIA disebut bakal menghadapi ancaman serius dalam ekspor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor
Kenaikan daya ini menjadi langkah strategis dalam mendukung operasional industri tekstil dan serat buatan di Jawa Barat agar semakin produktif dan kompetitif.
Revisi Permendag No 8/2024 harus dapat memperkuat utilisasi industri TPT dan memperbaiki inefisiensi.
Relokasi pabrik-pabrik dari luar negeri justru berpotensi menyebabkan penutupan sejumlah pabrik di dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved