Jumat 17 Maret 2023, 19:32 WIB

Lima Industri ini Boleh Sesuaikan Upah Pekerja

Insi Nantika Jelita | Ekonomi
Lima Industri ini Boleh Sesuaikan Upah Pekerja

MI/ATET DWI PRAMADIA
Pekerja menyelesaikan pembuatan celana berbahan jins di Kawasan Perkampungan Industri Kecil, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin, (1/4/2023)

 

LIMA perusahaan industri padat karya orientasi ekspor diizinkan menyesuaikan upah buruh maksimal 25%. Sektor tersebut ialah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur dan industri mainan anak.

Hal Ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan, industri padat karya tersebut hanya yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa boleh melakukan penyesuaian gaji. Alasannya, adanya penurunan permintaan ekspor signifikan dari wilayah AS dan Eropa.

Baca juga: Kemnaker Tegaskan THR Harus Dibayar Utuh

"Lima sektor industri padat karya itu mengalami penurunan ekspor. Ini industri yang banyak menyerap tenaga kerja. Kalau ekspor ke AS-Eropa menurun, otomatis pabrik yang ada di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan lain terdampak," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) disebutkan, pada periode Januari-Februari nilai ekspor Indonesia ke AS turun 22,15% menjadi US$3,86 miliar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai ekpsor non-migas ke Uni Eropa juga menyusut 11,54% dari US$3,28 miliar menjadi US$2,90 miliar di Januari-Februari 2023.

Baca juga: Kemnaker: Perubahan Perppu Cipta Kerja Ada pada Substansi Ketenagakerjaan

Permenaker No. 5/2023 ini adalah acuan regulasi kepada perusahaan industri padat karya agar tidak semena-mena memangkas gaji karyawan dengan jumlah besar.

"Perhatian kami bagaimana menyelamatkan buruh ini agar jangan sampai semakin terdampak akibat situasi penurunan permintaan ekspor yang tajam. Kita juga minta perusahaan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang besar," ucapnya.

Dengan adanya opsi bagi perusahaan ini lebih baik dibandingkan melakukan PHK secara sepihak. Serta, menurut Indah, pilihan ini dapat menjaga keberlangsungan perusahaan untuk terus eksisting dan memenuhi hak para pekerja.

“Pemangkasan atau penyesuaian upah tersebut mesti didasari atas kesepakatan bersama antar pengusaha dan pekerja atau serikat buruh. Jika, ada keberatan dari pekerja, maka ketentuan pemotongan upah tidak bisa diberlakukan,” tutup dia. (Z-10)

Baca Juga

Antara Foto/Ampelsa

Mudik Lebaran, Garuda-Citilink Siapkan 1,2 Juta Kursi Penumpang

👤Insi Nantika 🕔Minggu 02 April 2023, 13:43 WIB
Maskapai Garuda Indonesia bersama anak usahanya, Citilink menyiapkan 1,2 juta kursi penumpang pada periode arus mudik dan arus balik...
Instagram

MPR Dorong Partisipasi Kaum Muda Tumbuhkan Sektor UMKM Nasional

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 23:35 WIB
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendorong potensi generasi muda yang produktif untuk mengakselerasi pertumbuhan sektor UMKM dalam...
Dok. Lippo Cikarang

Hunian Vertikal Newville Buka Dua Blok Baru

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 22:11 WIB
Pengembang juga memberi kesempatan kepada para konsumen untuk melakukan pemilihan unit bagi yang sudah membeli ‘Priority...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya