Jumat 17 Maret 2023, 18:26 WIB

Kemnaker Tegaskan THR Harus Dibayar Utuh

Insi Nantika Jelita | Ekonomi
Kemnaker Tegaskan THR Harus Dibayar Utuh

MI/USMAN ISKANDAR
Ilustrasi

 

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan agar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 dibayarkan utuh pada para pekerja. Meskipun, di sektor industri padat karya orientasi ekspor sedang berlangsung penyesuaian upah pekerja maksimal 25%. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, pemberian THR tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Untuk besaran THR yang akan diberikan perusahaan padat karya orientasi ekspor sesuai kesepakatan sebelum adanya penyesuaian upah.

“Pengusaha ada yang bertanya, 'Bu ini saya bisa bebas tidak membayarkan THR ya', saya bilang tidak. Tetap THR wajib dibayarkan," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3).

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

Adapun aturan yang mewajibkan pengusaha industri padat karya orientasi ekspor wajib memberikan THR tertuang pada pasal 12 ayat 1 Permenaker No.5/2023. Dalam aturan itu berbunyi besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi  pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Indah menambahkan, penyesuaian upah diberlakukan dalam kurun waktu maksimal enam bulan sejak Permanaker No.5/2023 diterbitkan pada Maret 2022. Lebih dari jangka waktu itu, upah yang akan diterima pekerja kembali sesuai kesepakatan sebelum adanya penyesuaian upah.

Baca juga: Permenaker Baru Soal Upah Pekerja Hadirkan Pro-Kontra Antara Buruh dan Pengusaha

“Apakah mungkin diperpanjang lebih dari enam bulan? Jawabannya permenaker ini hanya berlaku enam bulan,” tegas Indah.

Adapun kriteria perusahaan industri padat karya tertentu yang diizinkan memberlakukan pemangkasan upah pekerja ialah memiliki minimal 200 karyawan, presentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15% dan produksi tergantung pada permintaan ekspor dari negara Amerika Serikat (AS) dan Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Untuk sektor usaha tersebut ialah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak. (Z-10)

Baca Juga

Ist

Layanan Purnajual, Garansi Motor Kipas Angin Cosmos Sampai 5 Tahun

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 04:24 WIB
Kali ini Cosmos berani memberikan garansi motor kipas plastik lebih lama dibandingkan kompetitor lainnya, yaitu selama 5...
AFP

CEO Indodax Ungkap Penyebab Harga Kripto Alami Kenaikan

👤Antara 🕔Sabtu 01 April 2023, 01:44 WIB
CEO Indodax, Oscar Darmawan menyebut kenaikan harga aset kripto disebabkan karena kenaikan permintaan terhadap aset kripto jauh lebih...
Foto Terbit

Tiga Poin Kesepakatan Negara ASEAN soal Kripto

👤Theofilus Ifan Sucipto 🕔Sabtu 01 April 2023, 01:27 WIB
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memaparkan kesepakatan negara ASEAN soal aset kripto. Ada tiga poin penting yang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya