Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan agar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 dibayarkan utuh pada para pekerja. Meskipun, di sektor industri padat karya orientasi ekspor sedang berlangsung penyesuaian upah pekerja maksimal 25%.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, pemberian THR tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Untuk besaran THR yang akan diberikan perusahaan padat karya orientasi ekspor sesuai kesepakatan sebelum adanya penyesuaian upah.
“Pengusaha ada yang bertanya, 'Bu ini saya bisa bebas tidak membayarkan THR ya', saya bilang tidak. Tetap THR wajib dibayarkan," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3).
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023
Adapun aturan yang mewajibkan pengusaha industri padat karya orientasi ekspor wajib memberikan THR tertuang pada pasal 12 ayat 1 Permenaker No.5/2023. Dalam aturan itu berbunyi besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indah menambahkan, penyesuaian upah diberlakukan dalam kurun waktu maksimal enam bulan sejak Permanaker No.5/2023 diterbitkan pada Maret 2022. Lebih dari jangka waktu itu, upah yang akan diterima pekerja kembali sesuai kesepakatan sebelum adanya penyesuaian upah.
Baca juga: Permenaker Baru Soal Upah Pekerja Hadirkan Pro-Kontra Antara Buruh dan Pengusaha
“Apakah mungkin diperpanjang lebih dari enam bulan? Jawabannya permenaker ini hanya berlaku enam bulan,” tegas Indah.
Adapun kriteria perusahaan industri padat karya tertentu yang diizinkan memberlakukan pemangkasan upah pekerja ialah memiliki minimal 200 karyawan, presentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15% dan produksi tergantung pada permintaan ekspor dari negara Amerika Serikat (AS) dan Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
Untuk sektor usaha tersebut ialah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak. (Z-10)
Pertemuan momen libur Lebaran dan musim sakura berisiko memicu keterbatasan kursi pesawat.
Di kota-kota besar, tren warna cenderung mengalami penurunan saturasi agar terlihat lebih kalem.
Film ini menawarkan premis unik tentang petualangan seorang anak bernama Pelangi di Planet Mars.
WAKIL Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, memastikan stok dan harga sapi hidup di tingkat produsen tetap terkendali menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga Lebaran tahun depan.
Khoiri menyebut saat ini terdapat sekitar 70 kapal yang terdaftar dan siap beroperasi di lintasan Merak–Bakauheni.
Ied atau Eid? Temukan penjelasan mana yang benar berdasarkan kaidah Bahasa Arab, asal-usul kata, dan penggunaannya.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Noel akan mendengarkan dakwaan dari jaksa dalam kasus ini. Persidangan digelar terbuka untuk umum di Ruang Soebekti 2.
Sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membuka Program Pemagangan Nasional Lulusan Perguruan Tinggi batch II.
Kemnaker resmi membuka pendaftaran Magang Nasional Batch 2 2025 dengan kuota 80 ribu peserta. Simak jadwal, syarat, dan cara daftar melalui Magang Hub.
Bantuan Subsidi Upah kembali disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2025. Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada para pekerja atau buruh yang terdampak kondisi ekonomi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved