Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global menjadi polemik.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan aturan tersebut diperlukan untuk membuat industri padat karya bertahan sedangkan kalangan buruh menilai beleid menteri itu melanggar undang-undang. Dalam aturan itu, perusahaan atau industri berorientasi ekspor diberi lampu hijau memberikan upah sebesar 75%.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, menjelaskan aturan itu menjadi respons pemerintah untuk menjaga industri padat karya yang saat ini penuh ketidakpastian dan juga terdampak kondisi ekonomi global yang tengah terpuruk.
Baca juga : Permenaker Terbaru Bolehkan Pengusaha Pangkas Upah Pekerja Hingga 25%
"Kita tahu industri padat karya kita ini sangat tergantung terhadap buyer dari luar negeri seperti pasar Eropa kemudian juga Amerika, misalnya. Dengan ketidakpastian global ini, berbagai pesanan dari buyer luar negeri menurun drastis. Itu sudah mulai dirasakan dampaknya pada akhir 2022 lalu," ucap Sarman ketika dikonfirmasi, Kamis (16/3).
Ia mencontohkan kurun waktu akhir November dan awal Desember 2022 lalu beberapa perusahaan padat karya di sektor garmen, tekstil, dan alas kaki mengurangi karyawannya bahkan sampai melakukan PHK.
Baca juga : Sultan HB X Minta Pengusaha Beri Upah Perajin di DIY Lebih Baik
Dalam konteksi itu, imbuhnya, pemerintah membuat regulasi agar industri padat karya mampu bertahan dengan mengurangi beban operasional yang tidak seperti biasanya. Salah satunya, membayar upah paling sedikit 75% dari yang biasa diterima.
Aturan itu, menurut dia, juga bakal tergantung dari kondisi industri padat karya itu sendiri. Ia pun menyarankan Kemenaker memantau terus kondisi industri padat karya. Selain itu, kebutuhan dalam negeri, diharapkan bisa didorong untuk dipenuhi oleh industri padat karya Tanah Air.
"Saya rasa ini juga salah satu perhatian pemerintah. Tetapi ini juga sebenarnya masih tergantung kondisi industri padat karya tersebut. Apabila misalnya masih punya pesanan walaupun tidak sebesar biasanya, masih ada kemungkinan pengusaha akan mampu membayar," ungkapnya.
Di sisi lain, kalangan buruh menolak aturan tersebut karena dianggap melanggar Undang-Undang. Pasalnya, beleid itu dinilai tidak sejalan karena kebijakan saat ini hanya mengenal upah minimum.
"Permenaker ini melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden, di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?" kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Menurutnya, aturan itu juga bernuansa diskriminatif karena hanya untuk industri yang beriorientasi ekspor. Terkait pengurangan jam kerja, hal itu juga dipandang potensial digunakan perusahaan untuk tak membayar upah yang seharusnya.
Belum lagi, perusahaan orientasi ekspor juga diperbolehkan menyesuaikan waktu kerja. Sementara itu, pengurangan jam kerja, seringkali juga akan digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.
"Perusahaan orientasi ekspor dibolehkan membayar upah hanya 75%, tetapi perusahaan domestik tidak boleh. Ini diskriminatif," ungkapnya. (Z-5)
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
WAKIL Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengimbau manajemen pabrik produsen ban Michelin atau PT Multistrada Arah Sarana (MAS) menempuh dialog bipartit.
KPK sejatinya menyebut hasil pemerasan yang dilakukan para tersangka sebanyak Rp53 miliar. Sebagian uang sudah berubah menjadi aset berupa lahan.
Kepolisian Republik Indonesia mendapatkan skor 57,8 dan Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan skor 54.
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved