Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor untuk memangkas upah pekerjanya hingga 25%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima," demikian bunyi pasal 8 beleid tersebut yang dikutip pada Kamis, (16/3).
Pemangkasan atau penyesuaian upah tersebut mesti didasari pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. Permenaker tersebut juga mengatur masa penyesuaian upah itu berlaku selama 6 bulan sejak peraturan diterbitkan.
Baca juga : Sultan HB X Minta Pengusaha Beri Upah Perajin di DIY Lebih Baik
Beleid tersebut juga mengatur mengenai tata cara kesepakatan pemangkasan upah. Itu dapat dilakukan antara pemberi kerja dengan serikat pekerja di perusahaan terkait. Kesepakatan juga mesti dilakukan melalui musyawarah dengan cara kekeluargaan, transparan dan itikad baik.
Kesepakatan pemangkasan upah itu mesti dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat tentang penyesuaian waktu kerja, besaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan yang tidak boleh melebihi 6 bulan.
Baca juga : Balada Pekerja Rumah Tangga
Adapun perusahaan yang dapat memangkas upah pegawainya harus memiliki kriteria yang dimuat dalam Permenaker tersebut. Kriteria itu yakni perusahaan padat karya berorientasi ekspor dengan jumlah pekerja paling sedikit 200 orang.
Kemudian persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%, dan produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor itu meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit; industri furnitur, dan industri mainan anak.
Selain diperkenankan memangkas upah, perusahaan-perusahaan tersebut dapat melakukan penyesuaian jam kerja. Opsi ketentuan penyesuaian jam kerja gang ada di dalam beleid itu yakni pertama, 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Kedua, 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Permenaker itu ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023 dan diundangkan sejak 8 Maret 2023. (Z-5)
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
GREENPEACE Indonesia menilai masih beroperasinya pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Permen tentang Layanan Pos Komersial adalah kebijakan penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir,
Salah satu rancangan undang-undang yang akan diajukan adalah revisi Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM.
Hingga saat ini, sedikitnya sudah ada 42 perusahaan menjadi korban perkara lingkungan menggunakan Permen LH No 7/2014. Total nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp 29 triliun.
Supratman menuturkan sinkronisasi dan harmonisasi UU peraturan dilakukan guna bisa sampai kepada Indonesia Emas 2045.
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved