Kamis 16 Maret 2023, 20:27 WIB

Permenaker Terbaru Bolehkan Pengusaha Pangkas Upah Pekerja Hingga 25%

M. Ilham ramadhan Avisena | Ekonomi
Permenaker Terbaru Bolehkan Pengusaha Pangkas Upah Pekerja Hingga 25%

Dok. Medcom
Ilustrasi upah pekerja

 

PEMERINTAH mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor untuk memangkas upah pekerjanya hingga 25%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima," demikian bunyi pasal 8 beleid tersebut yang dikutip pada Kamis, (16/3).

Pemangkasan atau penyesuaian upah tersebut mesti didasari pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. Permenaker tersebut juga mengatur masa penyesuaian upah itu berlaku selama 6 bulan sejak peraturan diterbitkan.

Baca juga : Sultan HB X Minta Pengusaha Beri Upah Perajin di DIY Lebih Baik

Beleid tersebut juga mengatur mengenai tata cara kesepakatan pemangkasan upah. Itu dapat dilakukan antara pemberi kerja dengan serikat pekerja di perusahaan terkait. Kesepakatan juga mesti dilakukan melalui musyawarah dengan cara kekeluargaan, transparan dan itikad baik.

Kesepakatan pemangkasan upah itu mesti dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat tentang penyesuaian waktu kerja, besaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan yang tidak boleh melebihi 6 bulan.

Baca juga : Balada Pekerja Rumah Tangga

Adapun perusahaan yang dapat memangkas upah pegawainya harus memiliki kriteria yang dimuat dalam Permenaker tersebut. Kriteria itu yakni perusahaan padat karya berorientasi ekspor dengan jumlah pekerja paling sedikit 200 orang.

Kemudian persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%, dan produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor itu meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit; industri furnitur, dan industri mainan anak.

Selain diperkenankan memangkas upah, perusahaan-perusahaan tersebut dapat melakukan penyesuaian jam kerja. Opsi ketentuan penyesuaian jam kerja gang ada di dalam beleid itu yakni pertama, 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Kedua, 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Permenaker itu ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023 dan diundangkan sejak 8 Maret 2023. (Z-5)

Baca Juga

Ist

Asuransi Astra Raih Peringkat Kredit A- (Excellent) dari AM Best

👤mediaindonesia.com 🕔Minggu 02 April 2023, 17:46 WIB
Hingga saat ini, termasuk Asuransi Astra, hanya ada dua perusahaan asuransi umum nasional di Indonesia yang mendapatkan Peringkat A-...
MI/Ramdani

GoPayLater Cicil Perluas Layanan di Bulan Ramadan

👤Ihfa Firdausya 🕔Minggu 02 April 2023, 16:43 WIB
GoPayLater Cicil, salah satu opsi pembayaran di Tokopedia, memperluas layanan untuk menjangkau lebih banyak pengguna pada bulan Ramadan...
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Ekonomi Digital ASEAN Menjanjikan, Inklusivitas Masih Jadi PR

👤Ihfa Firdausya 🕔Minggu 02 April 2023, 16:38 WIB
Transformasi menuju perekonomian digital menjadi salah satu sumber pertumbuhan utama bagi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya