Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
KEMEBTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya berbasis ekspor di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
“Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Permenaker Baru Soal Upah Pekerja Hadirkan Pro-Kontra Antara Buruh dan Pengusaha
Perusahaan Berorientasi Ekspor Sedikit Miliki 200 Pekerja
Putri menjelaskan, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%, serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.
Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furnitur; dan industri mainan anak.
Baca juga: Permenaker Terbaru Bolehkan Pengusaha Pangkas Upah Pekerja Hingga 25%
“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti PHK, maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” katanya.
Lakukan Penyesuaian Waktu Kerja
Ia menjelaskan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja, yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu.
Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam perhari dan 40 jam perminggu.
Baca juga: Menaker Apresiasi Penandatanganan PKB Serikat Pekerja Angkasa Pura I
Pengurangan waktu kerja tersebut, lanjut Ida, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.
“Penyesuaian waktu bekerja tersebut hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepaktan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” jelasnya.
Penyesuaian Upah Berlaku Enam Bulan
Sementara terkait penyesuaian upah, Putri menjelaskan bahwa ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima.
Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Baca juga: Buka Rakor Pelatihan SDM Ketenagakerjaan, Menaker Tekankan Sinergi
“Pada dasarnya, Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” ujarnya. (RO/S-4)
Permen ini akan membuat penataan indsutri kurir,pos logistic akan sehat dan lebih baik ke depan.
Kejuaraan Kopiko F1 Powerboat tahun ini diselenggarakan di Danau Toba, Sumatra Utara selama tiga hari
Kopiko dikabarkan mensponsori 15 judul drama Korea sekaligus yang mulai tayang pada tahun ini, dan diperkirakan menghabiskan dana tidak kurang dari Rp 80 miliar.
PENETAPAN harga tandan buah segar (TBS) pekebun dipersoalkan sejumlah pihak, sebagian petani meminta Permentan 01/2018 direvisi. Namun, sebagian petani sawit merasa aturan itu cukup ideal.
Dalam pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah perlu didukung dengan SOP yang jelas sehingga dapat membatasi ruang lingkup Pol PP dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Akankah Kopiko kembali dibawa oleh astronaut untuk ngopi di zero gravity? Apalagi Elon Musk dikenal sebagai pemilik SpaceX.
Total pemerasan dalam kasus ini menyentuh Rp53 miliar. Namun, kata Budi, angka itu baru terdeteksi dari 2019. KPK menduga permainan kotor itu terjadi dari 2012.
KPK diminta memeriksa tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah terkait dugaan korupsi di Kemenaker
PRESIDEN Joko Widodo menunjuk dua Menteri Koordinator sebagai Pelaksana tugas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi melantik lima pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (27/9).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, peran vital Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengajak seluruh pelaku industri untuk menjadikan Green Productivity sebagai standar baku dalam operasional usaha
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved