Rabu 15 Maret 2023, 18:47 WIB

PNS Muda Diimbau Manfaatkan Rumah Tapera

Gana Buana | Ekonomi
PNS Muda Diimbau Manfaatkan Rumah Tapera

Dok.Ist
BP Tapera mengumumkan total dana Tapera pensiunan yang telah dikembalikan

 

PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) muda diimbau memanfaatkan fasilitas Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk memperoleh hunian. Tak hanya memfasilitasi pembelian rumah, namun BP Tapera juga memberikan manfaat pembiayaan lainnya di sektor perumahan. 

“Semua fasilitas pembiayaan di Rumah Tapera ini, ditawarkan dengan bunga rendah,” ungkap Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam keterangan resmi yang diterima. 

Adi mengatakan, beberapa manfaat Tapera yang diberikan di antaranya kredit pemilikan rumah (KPR), kredit renovasi rumah (KRR) dan kredit bangun rumah (KBR) dan rumah Tapera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Baca juga: Gema Tapera Digelar 3 Hari di Kantor Kemenag

Adapun, bunga yang ditawarkan sepanjang masa angsuran yaitu 5% dengan batas penghasilan di angka Rp8 juta dan Rp10 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Untuk Rumah Tapera jenis KPR uang mukanya bisa 0% dengan masa angsuran hingga 30 tahun. Sedangkan untuk KBR bisa dengan masa angsuran hingga 15 tahun dengan limit pembiayaan hingga Rp150 juta. 

Baca juga: BP Tapera Incar 50 Ribu Pekerja Informal Jadi Peserta

Sedangkan untuk KRR peserta Tapera bisa memanfaatkan dengan masa tenor 5 tahun dengan pembiayaan paling tinggi hingga Rp75 juta. Untuk FLPP uang muka ringan, bebas premi asuransi, bebas PPN, selama masa angsuran hingga 20 tahun.

Pada 2023 ini BP Tapera menargetkan membiayai sebanyak 12.072 unit atau senilai Rp1,5 triliun. Sedangkan, untuk FLPP sebanyak 229 ribu unit atau senilai Rp25,18 triliun.

Ketua IV Koordinator Bidang Kesejahteraan, Perumahan dan Usaha KORPRI Marulloh Matalli menyampaikan, seluruh PNS diimbau membantu melengkapi semua data yang dibutuhkan oleh BP Tapera untuk menyalurkan dana pensiun bagi PNS.

Adapun data yang dibutuhkan adalah, dari pihak Pejabat Pemberi Kerja (PPK) melakukan perubahan status dari PNS menjadi ‘Pensiun’ dan memberikan informasi terhitung mulai tanggal (TMT) pensiun. 

“PNS yang bersangkutan harus memberikan data nomor rekening yang aktif dan di bank mana serta nomor telepon yang bisa dihubungi,” tandas dia. (Z-10)

Baca Juga

Ist

Respons Optimisme Konsumen, OT Group Luncurkan Minuman Panjang Jiwo

👤mediaindonesia.com 🕔Minggu 02 April 2023, 15:49 WIB
Bersamaan dengan penyelenggaraan Jajarans Festival Ramadan di bilangan Sudirman, Jakarta, OT Group meluncurkan dan memperkenalkan produk...
Antara Foto/Ampelsa

Mudik Lebaran, Garuda-Citilink Siapkan 1,2 Juta Kursi Penumpang

👤Insi Nantika 🕔Minggu 02 April 2023, 13:43 WIB
Maskapai Garuda Indonesia bersama anak usahanya, Citilink menyiapkan 1,2 juta kursi penumpang pada periode arus mudik dan arus balik...
Instagram

MPR Dorong Partisipasi Kaum Muda Tumbuhkan Sektor UMKM Nasional

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 23:35 WIB
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendorong potensi generasi muda yang produktif untuk mengakselerasi pertumbuhan sektor UMKM dalam...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya