Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyebut, revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Namun, ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum juga menerima draf dari revisi UU tersebut.
"Revisi UU Perlindungan Konsumen ini kemarin sudah masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, kita lagi menunggu seperti apa revisi perlindungan konsumen itu karena kita belum menerima drafnya. Tetapi kita apresiasi bahwa di balik ini, sudah melihat undang-undang ini begitu lama dan sebelumnya memang kurang dapat perhatian masalah perlindungan konsumen," ujar Darmadi dalam Diskusi Forum Legislasi "Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen" di Jakarta, Selasa (14/3).
Menurut Darmadi, terdapat beberapa kekurangan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tersebut. Yang pertama ialah terkait dengan sistem substansi hukumnya. Terdapat beberapa pasal dalam UU tersebut yang banyak mengalami kekeliruan, terutama dalam pasal 54 dan pasal 56.
Baca juga: Selangkah lagi, PPRT akan Menjadi RUU Inisiatif DPR
"Di beberapa pasal, seperti pasal 54 putusannya itu final dan mengikat, tetapi di pasal 56 pihak terdakwa bisa mengajukan kasasi sehingga akan menyulitkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jadi substansinya ini penuh dengan masalah," jelasnya.
Yang kedua, lanjut Darmadi, terdapat masalah di aparat penegak hukumnya. Dalam kasus tentang perlindungan konsumen, banyak kepolisian yang tidak menggunakan UU tentang perlindungan konsumen dalam mengatasi permasalahan terkait perlindungan konsumen.
Baca juga: OJK Ingatkan Pelaku Jasa Keuangan untuk Perkuat Pelindungan Konsumen
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 1999 terhadap pihak kepolisian, sehingga hal itu membuat UU tersebut tidak digunakan dalam kepolisian.
Kemudian yang ketiga, ia mengatakan, masih banyak juga masyarakat yang tidak mau melapor tentang masalah perlindungan konsumen. Hal itu tentunya membuat UU tentang perlindungan konsumen terlihat lemah hingga saat ini.
"Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ini harus segera direvisi agar lebih terbarukan mengikuti perkembangan situasi saat ini," ujarnya. (Fik/Z-7)
Konsumen merasa tertipu, karena harga awal yang ditampilkan berbeda dengan total yang harus dibayar. Ini tentu menimbulkan ketidakpercayaan dan membuat loyalitas konsumen menurun.
Edukasi harus dilakukan lebih sering dan intensif, termasuk kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melindungi kepentingan konsumen.
Hari Pelanggan Nasional, diperingati setiap 4 September di Indonesia, merupakan momen penting untuk merayakan dan menghargai peran vital konsumen dalam ekosistem bisnis.
Kementerian Perdagangan mengungkapkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2023 mencapai 57,04. Nilai tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya 53,23.
Kemendag memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor (thrifting) senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Hari ini, 15 Maret dunia memeringati Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Right Day (WCRD). Tema WCRD 2023 adalah green energy transition.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat.
KETUA Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengingatkan ada tiga hal yang harus masuk ke dalam UU Perlindungan Konsumen.
Dari brand yang tumbuh, mayoritas yakni 89% mendapatkan pertumbuhannya melalui peningkatan penetrasi atau bertambahnya jumlah rumah tangga yang membeli.
UNTUK pertama kalinya, ajang kopi terbesar di dunia, World of Coffee akan diselenggarakan di Indonesia. World of Coffee Jakarta 2025
Pentingnya negara hadir sejak awal dalam menjamin keamanan seluruh produk makanan, minuman, kosmetik serta barang-barang lain yang beredar dan dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved