Selasa 14 Maret 2023, 19:42 WIB

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Banyak Kekeliruan

Ficky Ramadhan | Ekonomi
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Banyak Kekeliruan

Medcom
Ilustrasi

 

ANGGOTA Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyebut, revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Namun, ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum juga menerima draf dari revisi UU tersebut.

"Revisi UU Perlindungan Konsumen ini kemarin sudah masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, kita lagi menunggu seperti apa revisi perlindungan konsumen itu karena kita belum menerima drafnya. Tetapi kita apresiasi bahwa di balik ini, sudah melihat undang-undang ini begitu lama dan sebelumnya memang kurang dapat perhatian masalah perlindungan konsumen," ujar Darmadi dalam Diskusi Forum Legislasi "Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen" di Jakarta, Selasa (14/3).

Menurut Darmadi, terdapat beberapa kekurangan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tersebut. Yang pertama ialah terkait dengan sistem substansi hukumnya. Terdapat beberapa pasal dalam UU tersebut yang banyak mengalami kekeliruan, terutama dalam pasal 54 dan pasal 56.

Baca juga: Selangkah lagi, PPRT akan Menjadi RUU Inisiatif DPR

"Di beberapa pasal, seperti pasal 54 putusannya itu final dan mengikat, tetapi di pasal 56 pihak terdakwa bisa mengajukan kasasi sehingga akan menyulitkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jadi substansinya ini penuh dengan masalah," jelasnya.

Yang kedua, lanjut Darmadi, terdapat masalah di aparat penegak hukumnya. Dalam kasus tentang perlindungan konsumen, banyak kepolisian yang tidak menggunakan UU tentang perlindungan konsumen dalam mengatasi permasalahan terkait perlindungan konsumen.

Baca juga: OJK Ingatkan Pelaku Jasa Keuangan untuk Perkuat Pelindungan Konsumen

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 1999 terhadap pihak kepolisian, sehingga hal itu membuat UU tersebut tidak digunakan dalam kepolisian.

Kemudian yang ketiga, ia mengatakan, masih banyak juga masyarakat yang tidak mau melapor tentang masalah perlindungan konsumen. Hal itu tentunya membuat UU tentang perlindungan konsumen terlihat lemah hingga saat ini.

"Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ini harus segera direvisi agar lebih terbarukan mengikuti perkembangan situasi saat ini," ujarnya. (Fik/Z-7)

Baca Juga

Ist

Rayakan 21 Tahun, iForte Resmikan Kantor dan Logo Baru

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 00:28 WIB
Pemilihan gedung Menara Pertiwi sudah disesuaikan dengan kebutuhan iForte yang ingin terus memberikan layanan terbaik bagi para...
Dok. Media Indonesia

Investasi Bodong Masih Marak, Ini Cara Menghindarinya

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Selasa 28 Maret 2023, 23:37 WIB
Data Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, kerugian investasi ilegal sepanjang 2022 mencapai...
Ist

Mahasiswa Polbangtan Kementan Komitmen Majukan Peternakan Indonesia

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 28 Maret 2023, 22:34 WIB
Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia (Ismapeti) siap memajukan peternakan dan mendukung kedaulatan pangan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya