Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SANKSI tegas akan diberlakukan pada wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan di destinasi wisata. Hal ini dilakukan usai beredarnya video bule wanita mengamuk saat ditilang polisi karena mengendarai vespa tanpa menggunakan helm di Canggu, Bali.
“Setiap kebijakan lalu lintas, pasti memastikan keamanan dari pengendara. Jika wisman tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor, misalnya sedang mabuk atau lainnya, harus ditindak secara tegas," ungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam keterangan resmi, Selasa (14/3).
Meski demikian, sambung Sandiaga, perlu ada kajian yang komprehensif dalam menertibkan hal ini, terutama bagi para para penyedia jasa sewa kendaraan bermotor. Apalagi, Gubernur Bali I Wayan Koster dengan agresif telah melarang wisatawan mancanegara menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Promisi Desa Wisata di Lombok-Sumbawa Fair Naikkan Kunjungan Wisatawan
“Karena ini merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menambahkan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pada pasal 7 dicantumkan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas. Syaratnya, berperilaku tertib dan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.
Baca juga: Tanah Datar Targetkan 2 Juta Wisatawan
Sementara berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, sepeda motor belum masuk ke dalam kategori kendaraan pariwisata.
"Karena itu kami selalu mempertimbangkan kepentingan keamanan dan keselamatan wisatawan yang berwisata di Bali," kata Tjok.
Untuk itu, pihaknya akan menggelar rapat dengan aparat kepolisian setempat dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas hal ini. Terutama terkait tata kelola pariwisata di Bali. (Z-10)
Layanan kereta cepat Whoosh semakin mengukuhkan posisinya sebagai moda transportasi pilihan wisatawan mancanegara, khususnya asal Malaysia, selama momen libur Nataru.
Jumlah tersebut diambil dari 4 stasiun di Kota atau Kabupaten di Eks Karesidenan Pekalongan yang menjadi keberangkatan para Wisman.
Pada periode Januari-Oktober 2025, Bandara Kualanamu telah melayani sekitar 2 juta penumpang internasional, naik dari 1,85 juta penumpang pada tahun sebelumnya.
Pemerintah Indonesia baru-baru ini menandatangani dua kesepakatan dagang strategis, yakni IEU-CEPA dan ICA-CEPA.
Kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 8,5 juta hingga Juli 2025, yang berarti tren kunjungan wisatawan naik 10% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
Bencana hidrometeorologi kembali terjadi di Kabupaten Tabanan. Sebuah rumah warga di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, dilaporkan ambruk setelah dihantam air bah.
DAMARA Estate Jimbaran Hijau, pengembangan hunian premium oleh Greenwoods Group bekerja sama dengan Jimbaran Hijau, secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Banyan Group.
BALI Indonesia meraih Peringkat 1 World’s Best Destination 2026, dalam ajang bergengsi Travelers’ Choice Awards: Best of the Best oleh TripAdvisor.
BALI tetap menjadi destinasi papan atas pariwisata dunia walau diterpa berbagai isu seperti sampah, kemacetan, serta isu sepinya turis.
Meski secara konsisten masuk dalam jajaran sepuluh besar setiap tahunnya, ini adalah kali pertama Bali menempati posisi puncak dalam sejarah penilaian TripAdvisor.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved