Selasa 14 Maret 2023, 13:43 WIB

Sanksi Tegas Menanti Wisman Pelanggar Aturan

Insi Nantika Jelita | Ekonomi
Sanksi Tegas Menanti Wisman Pelanggar Aturan

Dok.Ist
Menparekraf Sandiaga Uno

 

SANKSI tegas akan diberlakukan pada wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan di destinasi wisata. Hal ini dilakukan usai beredarnya video bule wanita mengamuk saat ditilang polisi karena mengendarai vespa tanpa menggunakan helm di Canggu, Bali.

“Setiap kebijakan lalu lintas, pasti memastikan keamanan dari pengendara. Jika wisman tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor, misalnya sedang mabuk atau lainnya, harus ditindak secara tegas," ungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam keterangan resmi, Selasa (14/3).

Meski demikian, sambung Sandiaga, perlu ada kajian yang komprehensif dalam menertibkan hal ini, terutama bagi para para penyedia jasa sewa kendaraan bermotor. Apalagi, Gubernur Bali I Wayan Koster dengan agresif telah melarang wisatawan mancanegara menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Promisi Desa Wisata di Lombok-Sumbawa Fair Naikkan Kunjungan Wisatawan

“Karena ini merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menambahkan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pada pasal 7 dicantumkan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas. Syaratnya, berperilaku tertib dan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Baca juga: Tanah Datar Targetkan 2 Juta Wisatawan

Sementara berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, sepeda motor belum masuk ke dalam kategori kendaraan pariwisata.

"Karena itu kami selalu mempertimbangkan kepentingan keamanan dan keselamatan wisatawan yang berwisata di Bali," kata Tjok.

Untuk itu, pihaknya akan menggelar rapat dengan aparat kepolisian setempat dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas hal ini. Terutama terkait tata kelola pariwisata di Bali. (Z-10)

Baca Juga

MI

Kemendag akan Perkuat UMKM Mengakses Pasar Luar Negeri

👤Insi Nantika Jelita 🕔Selasa 21 Maret 2023, 00:19 WIB
Kemendag tengah mendorong pendirian Sekretariat Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) di...
MI

Luhut Pastikan Insentif Mobil dan Motor Listrik diberikan Per1 April 2023

👤Ficky Ramadhan 🕔Selasa 21 Maret 2023, 00:00 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjatian mengatakan bahwa insentif fiskal untuk mobil listrik baru akan diumumkan pada 1 April...
Aditya Pradana

Erick Thohir dan DPR Bahas Kesiapan Anggaran Pembangunan Buffer Zone Pertamina

👤Sri Utami 🕔Senin 20 Maret 2023, 23:22 WIB
DPR membahas rencana perbaikan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang Jakarta Utara bersama Menteri BUMN Erick...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya