Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH Presiden Jokowi menetapkan Indonesia telah bebas dari pendemi salah satu anak bangsa yang paling berbahagia adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Alasannya, karena selama 2 tahun lebih mereka tertunda pelayanan dokumen keberangkatannya. Lantaran negara penerima memang menutup diri dari masuknya pekerja asing karena khawatir adanya penyebarluasan Covid-19.
Sayangnya baru beberapa bulan PMI menikmatinya mudahnya layanan dokumen, tiba-tiba keluar peraturan baru dari Kementrian Tenaga Kerja RI yang mengakibatkan penundaan Kembali layanan Calon PMI.
Menaker RI Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran Menaker RI Nomor B-31/01/PK.02.01/II/2023 tentang Penggunaan Siapkerja Dan Penerbitan ID calon PMI. Kemudian BP2MI juga menyusul mengeluarkan Surat Terbuka bernomor B-185/KA/PP-03.05/11/2023 yang isinya tentang Pemberitahuan Perubahan Penggunaan Aplikasi Layanan Proses Penempatan PMI.
Kebijakan itu, menurut Ketua Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Jamaludin Suryahadikusuma, membuat penundaan pelayanan dokumen CPMI di sejumlah daerah.
Jamal begitu biasa disapa, mengatakan dirinya mendapat pesan dari sejumlah calon PMI dari berbagai daerah yang kecewa dengan adanya perubahan tata cara pelayanan. Pesan WA-nya begini: "Bang, saat ini sudah hampir 1 bulan semenjak Sisko ditutup, CPMI tidak dapat berproses ID an, semoga bisa ada kebijaksanaan dari kabadan untuk menggunakan sisko Kembali beriringan dgn sisnaker".
"Kami tidak anti perubahan. Tapi perubahan yang dilaksanakan pemerintah harusnya disosialisisasikan terlebih dahulu maksimal 3 bulan agar P3MI siap melakukan adjustment di manajemen mereka," tegas Jamal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023).
Jamal yang menjadi Anggota Satgas TKI Terancam Hukuman Mati era Presien SBY ini, mengaku heran kebijakan keluar dan harus segera dilaksanakan. Tanpa ada sosialisasi maka yang akan menjadi korbannya adalah PMI karena akan ada penundaan keberangkatan.
Bagi P3MI, lanjut Jamal, juga mengalami kerugian yaitu makin lama penundaan maka cost/biaya keberangkatan yang akan dikeluarkan lebih mahal.
B2P3 mendesak, agar Presiden Jokowi segera memanggil Menaker RI untuk mencabut peraturan yang membuat gaduh baik bagi PMI maupun P3MI. Keluarnya Surat Edaran dan Surat Edaran BP2MI bertentangan dengan tujuan efektifitas dan efesiensi pelayanan yang digembar-gemborkan pemerintah.
"Sayang sekali, semangat Presiden untuk memberi kemudahan layanan PMI tidak mampu diterjemahkan dengan baik oleh para pembatunya," pungkas Jamal. (N-3)
Baca Juga: Tata Kelola Penempatan PMI Masih Karut Marut, Fungsi BP2PMI ...
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
WAKIL Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengimbau manajemen pabrik produsen ban Michelin atau PT Multistrada Arah Sarana (MAS) menempuh dialog bipartit.
KPK sejatinya menyebut hasil pemerasan yang dilakukan para tersangka sebanyak Rp53 miliar. Sebagian uang sudah berubah menjadi aset berupa lahan.
Kepolisian Republik Indonesia mendapatkan skor 57,8 dan Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan skor 54.
Sampai saat ini, masih ada sekitar 193 ribu guru honorer lulus PPPK namun masih belum mendapatkan penempatan sejak 2021.
KEMENDIKBUD-RISTEK mengakui, sampai saat ini masih terdapat guru-guru yang belum mendapat penempatan kendati sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK.
Di DKI Jakarta, ada 100 lebih guru PPPK yang sampai saat ini tidak mendapatkan jam pelajaran. Sehingga para guru tersebut terpaksa menjadi staf atau penjaga perpustakaan.
"Itu tindakan yang tidak tepat dan merusak marwah, apalagi yang dijadikan sasaran adalah simbol ukhuwah karena MUI gabungan dari berbagai ormas keagamaan,"
“Untuk yang Endar, karena keterbatasan penempatan di lingkungan Polri, dan demi pembinaan karier anggota yang bertugas di lingkungan Polri, maka dia tetap di KPK,”
Puti Guntur Sukarno mempertanyakan nasib para guru PPPK yang hingga kini belum memperoleh penempatan kerja usai dinyatakan lulus seleksi dan menerima SK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved