Jumat 10 Maret 2023, 21:17 WIB

B2P3 Minta Presiden Jokowi Periksa Menaker dan Kepala BP2MI, Ini Sebabnya

mediaindonesia.com | Ekonomi
B2P3 Minta Presiden Jokowi Periksa Menaker dan Kepala BP2MI, Ini Sebabnya

dok.PP
Ketua Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Jamaludin Suryahadikusuma

 

SETELAH Presiden Jokowi menetapkan Indonesia telah bebas dari pendemi salah satu anak bangsa yang paling berbahagia adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Alasannya, karena selama 2 tahun lebih mereka tertunda pelayanan dokumen keberangkatannya. Lantaran negara penerima memang menutup diri dari masuknya pekerja asing karena khawatir adanya penyebarluasan Covid-19.

Sayangnya baru beberapa bulan PMI menikmatinya mudahnya layanan dokumen, tiba-tiba keluar peraturan baru dari Kementrian Tenaga Kerja RI yang mengakibatkan penundaan Kembali layanan Calon PMI.

Menaker RI Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran Menaker RI Nomor B-31/01/PK.02.01/II/2023 tentang Penggunaan Siapkerja Dan Penerbitan ID calon PMI. Kemudian BP2MI juga menyusul mengeluarkan Surat Terbuka bernomor B-185/KA/PP-03.05/11/2023 yang isinya tentang Pemberitahuan Perubahan Penggunaan Aplikasi Layanan Proses Penempatan PMI.

Kebijakan itu, menurut Ketua Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Jamaludin Suryahadikusuma, membuat penundaan pelayanan dokumen CPMI di sejumlah daerah.

Jamal begitu biasa disapa, mengatakan dirinya mendapat pesan dari sejumlah calon PMI dari berbagai daerah yang kecewa dengan adanya perubahan tata cara pelayanan. Pesan WA-nya begini: "Bang, saat ini sudah hampir 1 bulan semenjak Sisko ditutup, CPMI tidak dapat  berproses ID an, semoga bisa ada kebijaksanaan dari kabadan untuk menggunakan sisko Kembali beriringan dgn sisnaker".

"Kami tidak anti perubahan. Tapi perubahan yang dilaksanakan pemerintah harusnya disosialisisasikan terlebih dahulu maksimal 3 bulan agar P3MI siap melakukan adjustment di manajemen mereka," tegas Jamal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023).

Jamal yang menjadi Anggota Satgas TKI Terancam Hukuman Mati era Presien SBY ini, mengaku heran kebijakan keluar dan harus segera dilaksanakan. Tanpa ada sosialisasi maka yang akan menjadi korbannya adalah PMI karena akan ada penundaan keberangkatan.

Bagi P3MI, lanjut Jamal, juga mengalami kerugian yaitu makin lama penundaan maka cost/biaya keberangkatan yang akan dikeluarkan lebih mahal.

B2P3 mendesak, agar Presiden Jokowi segera memanggil Menaker RI untuk mencabut peraturan yang membuat gaduh baik bagi PMI maupun P3MI. Keluarnya Surat Edaran dan Surat Edaran BP2MI bertentangan dengan tujuan efektifitas dan efesiensi pelayanan yang digembar-gemborkan pemerintah.

"Sayang sekali, semangat Presiden untuk memberi kemudahan layanan PMI tidak mampu diterjemahkan dengan baik oleh para pembatunya," pungkas Jamal. (N-3)

Baca Juga: Tata Kelola Penempatan PMI Masih Karut Marut, Fungsi BP2PMI ...

Baca Juga

Antara/Raisan Al Farisi

Kemnaker Lakukan Koordinasi 3 Kementerian terkait Perubahan Jadwal Cuti Bersama

👤Ficky Ramadhan 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 20:22 WIB
PEMERINTAH mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran dari sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi...
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Ekonom: Perlu Adanya Transformasi Struktural Agar Indonesia Menjadi Negara Maju di 2045

👤Ficky Ramadhan 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 19:41 WIB
Selama pertumbuhan perekonomian Indonesia hanya sekitar 5 persen, visi Indonesia menjadi negara maju pada 2045 kemungkinan tidak akan dapat...
Ist

PT Aerospace Indonesia Investama Hadirkan Konsep One Click Solution Service

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 17:50 WIB
Dari gagasan itu, masyarakat bisa ambil bagian untuk memasarkan produk yang dibuat PT Aerospace Indonesia...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya