Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MUSIBAH yang menimpa Depo Pertamina Plumpang, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara menyisakan polemik. Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, PKS prihatin terhadap musibah yang berdampak bagi masyarakat sekitar yang menimbulkan korban jiwa 19 orang termasuk anak-anak dan puluhan korban luka bakar.
“Jangan senangnya buat gaduh dengan mempermasalahkan IMB yang dikeluarkan era Gubernur Anies (baswedan), mari kita bicara dengan data, sehingga bisa bijak menilai musibah ini dan perlu kita carikan solusinya,” ujar pria yang akrab disapa Bang Yani ini, Senin (6/3).
Yani dalam keterangan resminya mengungkapkan, informasi dari Lurah Rawa Badak Selatan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan era Anies adalah IMB kawasan, bukan IMB atas lahan untuk mengakui bangunannya.
“Karena sebelumnya warga sudah mendapatkan legalitas keberadaanya dalam bentuk KTP yang dikeluarkan di era Pak Jokowi menjadi Gubernur Jakarta. Jadi legalitas itu sudah ada jauh sebelum IMB itu dikeluarkan. IMB yang dikeluarkan pun adalah IMB kawasan untuk mengakui keberadaan penduduk tersebut yang sudah memiliki KTP,” papar Yani.
“Maka dari itu tidak pas, kita menyalahkan siapa dan siapa, mari kita carikan solusi terbaik untuk Pertamina dan warga sekitar,” sambungnya.
Politisi PKS itu juga menambahkan musibah kebakaran di Depo Pertamina ini adalah yang kedua, sebelumnya di tahun 2009. Jadi, seperti ada aspek kelalaian di Pertamina yang menyebabkan terjadinya kebakaran,
“Kok bisa sampai dua kali terjadi, jadi fokusnya ke sini, jangan melebar kemana-mana,” tegasnya.
Baca juga: Komisi VI DPR Bakal Panggil Direksi Pertamina Minta Penjelasan soal Kebakaran Depo Plumpang
Kalaupun tidak ada pemukiman, kata Yani, kebakaran di Depo BBM Plumpang yang berada di tengah kota itu tetap berbahaya. Ia mempertanyakan alasan tidak dipindahkan dari dulu posisi Deponya agar tidak berada di tengah kota.
Yani mengutip pengamat energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemindahan Depo Pertamina Plumpang merupakan opsi yang tepat. Opsi itu untuk mencegah tragedi kebakaran berulang dibandingkan pemindahan warga.
“Jadi mari kita berpikir untuk mencari solusi yaitu lokasi alternatif untuk memindahkan Depo Plumpang tersebut ke tempat yang relatif aman dan tidak di tengah kota seperti saat ini,” pintanya.
“Depo yang menampung jutaan liter BBM itu juga haruslah memiliki tingkat safety dan security yang tinggi, termasuk terhadap lingkungan sekitarnya,” tutup Yani. (Z-3)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Ide pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem tidak langsung melalui DPRD tidak serta merta menjamin pengurangan biaya politik
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
ANGGOTA dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan usulan agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara dan menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kaltim.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved