Kamis 09 Februari 2023, 19:43 WIB

Kemendag Take Down 6.678 Penjualan MinyaKita di Marketplace

Ficky Ramadhan | Ekonomi
Kemendag Take Down 6.678 Penjualan MinyaKita di Marketplace

Antara
Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah merek Minyakita.

 

MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MinyaKita, akan mendapat perhatian sangat ekstra.

Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat MinyaKita di pasar daring.

Berdasarkan pengawasan tersebut, tercatat 6.678 tautan berisi konten penjualan MinyaKita sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.

"Kami sudah menurunkan 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace), serta melakukan pengamanan 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram," ujar Zulkifli dalam keterangannya, Kamis (9/2).

Baca juga: Polisi Temukan 19.548 Liter Minyakita di Gudang Weleri Kendal

"Pengawasan dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan. Sehingga, menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MinyaKita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter,” imbuhnya.

Mendag menekankan bahwa pengawasan itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Pihaknya juga meminta pelaku usaha agar tidak memanfaatkan situasi, ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. Selain itu, pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan MinyaKita, juga harus menaati peraturan.

Baca juga: Bapanas Paparkan Permasalahan Utama Minyak Goreng dan Beras Saat Ini

"Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MinyaKita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” tegas Zulkifli.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MinyaKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET, dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.(OL-11)

 

Baca Juga

Dok.ist

Pertamina Geothermal Siapkan Belanja Modal US$250 juta pada 2023

👤Mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 07:05 WIB
Di bawah Subholding Pertamina New Renewable Energy (Pertamina NRE) ini menyiapkan investasi sebesar US$1,6 miliar  dalam lima tahun ke...
AFP

Harga Emas Turun Karena Aksi Ambil Untung

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 06:30 WIB
Harga emas di Amerika Serikat mengalami penurunan akibat aksi ambil untung yang dilakukan para...
Dok. Pribadi

Sandiaga Uno Ingatkan UMKM untuk Terus Jaga Kualitas saat Sudah "Naik Kelas"

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 23:14 WIB
Sandiaga mengatakan, UMKM yang bakal naik kelas adalah yang memberikan upaya totalitas. Lalu, UMKM tersebut juga konsisten menjaga...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya