Senin 06 Februari 2023, 06:34 WIB

Simak Pokok-Pokok Tata Laksana Arus Barang pada Kawasan Ekonomi Khusus

mediaindonesia.com | Ekonomi
Simak Pokok-Pokok Tata Laksana Arus Barang pada Kawasan Ekonomi Khusus

Ist/Bea Cukai
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang hingga tahun 2022 telah mencapai 19 kawasan.

 

INDONESIA memiliki cakupan wilayah yang terbagi menjadi 1,91 juta kilometer persegi luas wilayah daratan dan 6,32 juta kilometer persegi luas wilayah perairan.

Cakupan wilayah yang luas mendorong pemerintah untuk mengembangkan kawasan khusus yang bertujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa.

Kawasan ini selanjutnya disebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang hingga tahun 2022 telah mencapai 19 kawasan.

Dalam mencapai tujuan pengembangan dan kemajuan KEK, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 yang salah satu pengaturannya menyatakan amanat untuk pengembangan sistem elektronik terkait perizinan dan pelayanan yang terintegrasi secara nasional sehingga memberikan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas KEK.

Hal ini juga didukung dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 Tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.

Baca juga: Tambah Satu PLB Baru, Bea Cukai Dorong Percepatan Arus Logistik di Jawa Timur

“Dalam meregulasi arus barang pada Kawasan Ekonomi Khusus, Bea Cukai juga telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-19/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Ekonomi Khusus yang ditetapkan sejak 23 Desember 2022,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengawasan optimal melalui regulasi yang jelas.

Oleh karena itu, penetapan Perdirjen ini bertujuan untuk memberikan harmonisasi antara ketentuan di Kawasan Ekonomi Khusus dengan ketentuan impor, ekspor, Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Bebas, serta tindak lanjut atas kegiatan monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan.

“Pokok-pokok yang diatur dalam Perdirjen ini meliputi kemudahan prosedur yang mengakomodasi kebutuhan bisnis pelaku usaha, peningkatan pemanfaatan teknologi informasi untuk kemudahan dan percepatan layanan, kepastian hukum melalui penegasan prosedur kepabeanan, serta penguatan pengawasan untuk mendorong pemanfaatan fasilitas secara tepat sasaran,” jelas Hatta.

Kemudahan prosedur yang diberikan antara lain berupa single document antarkawasan berfasilitas, penetapan pelayanan mandiri, dan mengakomodasi pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK) secara berkala.

Sementara itu, dari segi pemanfaatan teknologi informasi, diantaranya telah diatur ketentuan terkait pemotongan kuota secara elektronik pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), dan tata laksana free movement menggunakan SINSW.

Dari segi kepastian hukum, penerapan Perdirjen ini juga memberikan payung hukum terhadap prosedur kepabeanan seperti penegasan barang yang harus diberitahukan dengan PPKEK dan pengaturan tata laksana pengeluaran sementara dalam rangka subkontrak.

“Penetapan Perdirjen ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang jelas terkait tata laksana pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang pada Kawasan Ekonomi Khusus," katanya.

"Kami senantiasa mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait ketentuan di bidang ekspor dan impor. Seluruh peraturan terkait kepabeanan dan cukai dapat diakses melalui peraturan.beacukai.go.id,” pungkas Hatta. (RO/OL-09)

Baca Juga

Dok.MI

Musim lebaran, Jangan Remehkan Ketersediaan Air Minum Masyarakat

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 23:47 WIB
Jadi, ketersediaan air di masyarakat itu sangat penting setiap hari. Jangan sampai terjadi kelangkaan...
DOK BEA CUKAI

Perkuat Kerja Sama Perbatasan dan Tingkatkan Kapasitas, Bea Cukai Indonesia dan Papua Nugini Teken MoU

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 22:00 WIB
MoU tersebut menguraikan serangkaian inisiatif dan kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas kedua...
Ist

Koper Brand Lokal, Baller Bidik Pasar Bersamaan Naiknya Tren Pariwisata

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 21:49 WIB
Bahkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berani menargetkan perjalanan wisatawan dalam negeri sebanyak 1,4 miliar...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya