Rabu 01 Februari 2023, 19:20 WIB

Inflasi Melandai, Ekonomi Bisa Tumbuh di Paruh Kedua Tahun 2023

Fetry Wuryasti | Ekonomi
Inflasi Melandai, Ekonomi Bisa Tumbuh di Paruh Kedua Tahun 2023

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara

 

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, inflasi di 2023 terlihat cenderung melandai, disertai menguatnya pemulihan yang akan terjadi setidaknya pada semester II 2033. Ini sebagai hasil atas respons kebijakan pengetatan moneter dan kenaikan suku bunga yang mulai terbatas.

“Ini memberikan harapan setidaknya pada paruh kedua, kita akan melihat kombinasi yang jauh lebih positif pada penurunan inflasi dan penguatan pemulihan,” kata Sri Mulyani pada paparan Mandiri Investment Forum 2023, Jakarta, Rabu, (1/2).

Rilis data pertumbuhan ekonomi tahun 2022 di beberapa negara menunjukkan realisasi yang lebih baik dari perkiraan sebelumnya, meski bertumbuh perlahan. Pertumbuhan tersebut memperlihatkan bahwa pelemahan ekonomi global masih berlangsung.

Baca juga: Presiden: Realisasi Investasi Lampaui Target

“Mungkin tidak sedalam dan tidak separah sebelumnya, tetapi perlambatan itu ada dan akan berlanjut di kuartal pertama 2023 atau mungkin lebih lama hingga paruh pertama tahun ini,” kata Menkeu.

Situasi yang paling sulit bagi para pembuat kebijakan yaitu ketika harus memilih antara menstabilkan harga, termasuk nilai tukar, atau mempertahankan pertumbuhan. Namun saat ini situasi tersebut sedikit mereda. (OL-4)

Baca Juga

Dok. Istimewa

DPD RI Ingatkan Pentingnya Pembangunan Tata Ruang Daerah

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 06 Juni 2023, 12:38 WIB
Pemerintah harus melindungi masyarakat dengan menciptakan penataan tata ruang...
ANTARA/RENO ESNIR

PGEO Bagikan Dividen US$30 Juta

👤Fetry Wuryasti 🕔Selasa 06 Juni 2023, 12:38 WIB
Pendapatan usaha perusahaan pada tahun lalu turut meningkat 4,68% atau sebesar...
Dokumentasi pribadi.

Ditolak, Persamaan Tembakau dengan Narkoba dalam RUU Kesehatan

👤Media Indonesia 🕔Selasa 06 Juni 2023, 11:50 WIB
Pasal tersebut antara lain menyebutkan rokok atau tembakau disamakan dengan narkoba. Tembakau memberikan menguntungkan negara sementara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya