Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Dalam POJK baru tersebut, salah satunya mengatur mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait.
Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan bahwa pihaknya siap menjalankan kebijakan yang tercantum dalam POJK 27/2022 serta menyambut baik hal tersebut. "Kebijakan ini juga merupakan upaya OJK untuk mendorong penguatan manajemen risiko dan permodalan perbankan yang sejalan dengan standar Internasional Basel III," ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (11/1).
Lebih lanjut, Rudi menambahkan bahwa Bank Mandiri juga telah melakukan kajian, assessment internal serta menyiapkan infrastruktur untuk memenuhi ketentuan tersebut sesuai dengan masa efektif yang telah ditetapkan oleh OJK. "Di samping itu, menurut kami, perhitungan ATMR dengan pendekatan terbaru ini dapat memberikan efek positif antara lain penguatan dari sisi pencadangan dan permodalan Bank Mandiri sehingga risiko operasional dapat termitigasi dengan lebih optimal," tutur Rudi.
Dihubungi secara terpisah, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto optimis bahwa aturan baru ini tidak akan berdampak signifikan pada BRI. Hal ini karena ke depan ATMR diproyeksikan akan menurun.
"Berdasarkan hasil simulasi BRI, diproyeksikan ATMR akan turun. Penurunan ini dapat meningkatkan Rasio CAR BRI," kata Aestika.
Selain itu, menurutnya, jika dilihat dari sisi pencadangan perhitungan ATMR pada POJK terbaru tersebut juga dipastikan akan menyebabkan penurunan pencadangan perseroan. (OL-14)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan di sektor perbankan seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas perbankan yang semakin beragam dan cepatnya digitalisasi.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
NAIK kelas menjadi badan usaha milik negara (BUMN), kinerja BSI pada 2025 progresif jauh di atas industri perbankan sekaligus mengubah peta perbankan Indonesia.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
Back to Back Loan merupakan program pinjaman yang memungkinkan nasabah memperoleh kredit dengan menjaminkan dana simpanan mereka sendiri di bank yang sama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
AFTECH dan Perbanas menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara perbankan dan fintech sebagai langkah krusial dalam memperluas akses kredit nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah justru membutuhkan anggaran untuk dibelanjakan untuk pembangunan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved