Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Dalam POJK baru tersebut, salah satunya mengatur mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait.
Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan bahwa pihaknya siap menjalankan kebijakan yang tercantum dalam POJK 27/2022 serta menyambut baik hal tersebut. "Kebijakan ini juga merupakan upaya OJK untuk mendorong penguatan manajemen risiko dan permodalan perbankan yang sejalan dengan standar Internasional Basel III," ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (11/1).
Lebih lanjut, Rudi menambahkan bahwa Bank Mandiri juga telah melakukan kajian, assessment internal serta menyiapkan infrastruktur untuk memenuhi ketentuan tersebut sesuai dengan masa efektif yang telah ditetapkan oleh OJK. "Di samping itu, menurut kami, perhitungan ATMR dengan pendekatan terbaru ini dapat memberikan efek positif antara lain penguatan dari sisi pencadangan dan permodalan Bank Mandiri sehingga risiko operasional dapat termitigasi dengan lebih optimal," tutur Rudi.
Dihubungi secara terpisah, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto optimis bahwa aturan baru ini tidak akan berdampak signifikan pada BRI. Hal ini karena ke depan ATMR diproyeksikan akan menurun.
"Berdasarkan hasil simulasi BRI, diproyeksikan ATMR akan turun. Penurunan ini dapat meningkatkan Rasio CAR BRI," kata Aestika.
Selain itu, menurutnya, jika dilihat dari sisi pencadangan perhitungan ATMR pada POJK terbaru tersebut juga dipastikan akan menyebabkan penurunan pencadangan perseroan. (OL-14)
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Bank Mandiri menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh Kementerian Keuangan dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Inflasi Januari 2026 naik ke 3,55%. Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75% jelang Ramadan dan Idulfitri, seiring tekanan musiman dan nilai tukar rupiah.
NAIK kelas menjadi badan usaha milik negara (BUMN), kinerja BSI pada 2025 progresif jauh di atas industri perbankan sekaligus mengubah peta perbankan Indonesia.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
Back to Back Loan merupakan program pinjaman yang memungkinkan nasabah memperoleh kredit dengan menjaminkan dana simpanan mereka sendiri di bank yang sama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
AFTECH dan Perbanas menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara perbankan dan fintech sebagai langkah krusial dalam memperluas akses kredit nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah justru membutuhkan anggaran untuk dibelanjakan untuk pembangunan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved