Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DANA transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah bukan hanya dana bagi hasil (DBH). Banyak dana lain yang juga dialokasikan dengan tujuan pelaksanaan pelayanan publik di daerah.
"Di luar DBH ada transfer yang lain. Misalnya, ada dana alokasi umum (DAU). Ini yang terbesar. Ada lagi dana alokasi khusus (DAK). Ada lagi untuk daerah tertentu yakni dana otsus dan dana istimewa. Jadi DBH hanya salah satu dari bentuk dukungan pendanaan dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan pelayanan publik di pemerintah daerah," ungkap Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Adriyanto, Rabu (14/12).
Lebih lanjut Adriyanto menjelaskan bahwa DBH juga memiliki berbagai bentuk seperti DBH minerba, kehutanan atau DBH reboisasi, DBH cukai, dan DBH migas. "Dalam alokasinya, DBH melihat besar produksi yang dihasilkan dengan melihat besar porsi dari masing-masing produksi di daerah. Ada hal lain juga untuk DBH, misalnya dana reboisasi. Ini selain melihat produksi tetapi juga kinerja daerah yaitu upaya pemerintah daerah menjaga lingkungan," kata Adriyanto.
Terkait DBH migas, dia menegaskan bahwa faktor penentu alokasinya ialah lifting minyak di masing-masing daerah, harga minyak, dan nilai tukar rupiah. Adriyanto menegaskan bahwa terkait dengan lifting minyak berbeda dengan produksi minyak di masing-masing daerah. "Kalau lifting adalah minyak yang siap dijual atau diserahkan pada pembeli. Nah ini yang kita gunakan dalam pengalokasian DBH migas. Diperhitungkan juga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berasal dari migas tersebut," tuturnya.
"Dengan begitu, kalau kita ingin menghitung besar PNBP dari migas harus dilihat liftingnya. Ini tidak hanya melihat dari harga minyak sekarang. Kalau harga minyak tinggi, liftingnya rendah tentu akan berpengaruh pada PNBP dan DBH," sambung Adriyanto. Menurutnya, jika dilihat dari harga minyak saat ini yang cukup tinggi, penerimaan negara dikatakan mengalami kenaikan dan otomatis DBH migas juga akan ikut naik. Namun, jika lifting migas di daerah tersebut nyatanya turun akan berpengaruh pada alokasi DBH Migas. (OL-14)
Kegiatan ini bertujuan merehabilitasi kawasan yang terdampak kerusakan lingkungan sekaligus memperkuat upaya mitigasi perubahan iklim.
DIREKTUR Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Luky Alfirman menjelaskan terkait dana bagi hasil (DBH) sawit, bahwa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023,
PERLU ada fleksibilitas dalam kontrak bagi hasil (KBH) minyak dan gas (migas) dengan penerapan skema new simplified gross split, untuk mengejar target produksi 1 juta barel per hari.
BEBERAPA hari ini, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dihebohkan oleh kabar kalau kas daerah kosong. Akibatnya beberapa belanja dari DAU (dana alokasi umum) tidak bisa dibayarkan
Pemerintah pusat dan Pemkab Kepulauan Meranti pun sepakat untuk penghitungan DBH migas pada 2023 mengacu harga minyak US$100 per barel.
Adil juga menegaskan pihaknya membawa data-data terkait perhitungan dan pembagian DBH Migas di Kabupaten Kepulauan Meranti.
PT Pertamina Hulu Energi (PHE), anak usaha Pertamina, melakukan berbagai upaya teknis untuk menahan laju penurunan produksi migas (decline), terutama dari lapangan-lapangan utama.
Demi menjamin keandalan operasi, Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ) terus tingkatkan integritas fasilitas pipa penyalur bawah laut.
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
PRAKTISI minyak dan gas (migas) Hadi Ismoyo menilai rencana pemerintah menetapkan harga elpiji 3 kilogram (kg) menjadi satu harga nasional tidak serta-merta menjamin hilangnya kecurangan.
PEMERINTAH Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menuntut hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi berskala jumbo di Selat Makassar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved