Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenkeu: Dana Transfer ke Daerah bukan hanya DBH

Despian Nurhidayat
14/12/2022 16:08
Kemenkeu: Dana Transfer ke Daerah bukan hanya DBH
Gedung Kementerian Keuangan.(DOK Kementerian Keuangan.)

DANA transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah bukan hanya dana bagi hasil (DBH). Banyak dana lain yang juga dialokasikan dengan tujuan pelaksanaan pelayanan publik di daerah.

"Di luar DBH ada transfer yang lain. Misalnya, ada dana alokasi umum (DAU). Ini yang terbesar. Ada lagi dana alokasi khusus (DAK). Ada lagi untuk daerah tertentu yakni dana otsus dan dana istimewa. Jadi DBH hanya salah satu dari bentuk dukungan pendanaan dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan pelayanan publik di pemerintah daerah," ungkap Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Adriyanto, Rabu (14/12).

Lebih lanjut Adriyanto menjelaskan bahwa DBH juga memiliki berbagai bentuk seperti DBH minerba, kehutanan atau DBH reboisasi, DBH cukai, dan DBH migas. "Dalam alokasinya, DBH melihat besar produksi yang dihasilkan dengan melihat besar porsi dari masing-masing produksi di daerah. Ada hal lain juga untuk DBH, misalnya dana reboisasi. Ini selain melihat produksi tetapi juga kinerja daerah yaitu upaya pemerintah daerah menjaga lingkungan," kata Adriyanto.

Terkait DBH migas, dia menegaskan bahwa faktor penentu alokasinya ialah lifting minyak di masing-masing daerah, harga minyak, dan nilai tukar rupiah. Adriyanto menegaskan bahwa terkait dengan lifting minyak berbeda dengan produksi minyak di masing-masing daerah. "Kalau lifting adalah minyak yang siap dijual atau diserahkan pada pembeli. Nah ini yang kita gunakan dalam pengalokasian DBH migas. Diperhitungkan juga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berasal dari migas tersebut," tuturnya.

"Dengan begitu, kalau kita ingin menghitung besar PNBP dari migas harus dilihat liftingnya. Ini tidak hanya melihat dari harga minyak sekarang. Kalau harga minyak tinggi, liftingnya rendah tentu akan berpengaruh pada PNBP dan DBH," sambung Adriyanto. Menurutnya, jika dilihat dari harga minyak saat ini yang cukup tinggi, penerimaan negara dikatakan mengalami kenaikan dan otomatis DBH migas juga akan ikut naik. Namun, jika lifting migas di daerah tersebut nyatanya turun akan berpengaruh pada alokasi DBH Migas. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya