Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengawasan Serapan Anggaran Perlu Ditingkatkan

M Ilham Ramadhan Avisena
01/12/2022 23:23
Pengawasan Serapan Anggaran Perlu Ditingkatkan
Ilustrasi(Dok MI)

PENINGKATAN pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran baik di tingkat pusat maupun daerah dianggap urgen untuk dilakukan. Pasalnya, kondisi ini karena terus berulangnya persoalan lambatnya serapan anggaran dan menumpuk di penghujung tahun.

"Upaya yang harus di tempuh adalah meningkatkan pengawasan dan pengendalian," ujar anggota Komisi XI DPR Kamrussamad kepada Media Indonesia, Kamis (1/12).

Di sisi pengawasan, lanjut dia, perlu di lakukan oleh unit atau pimpinan di yang berada di atasnya. Sedangkan dari sisi pengendalian, diperlukan pengendalian intern yang memadai untuk mengawal proses pelaksanaan kegiatan dan mengantisipasi hal-hal yang menghambat kelancaran pelaksanaan kegiatan.

Sebagai bagian dari pengawasan dan pengendalian, kata Kamrussamad, diperlukan pula sistem reward and punishment untuk satuan kerja atas keberhasilan dan kegagalan pencapaian target penyerapan dana per triwulan.

Dia melanjutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga perlu memperbaiki perencanaan dan eksekusi kegiatan dalam rangka mengoptimalisasi penyerapan anggaran. Kemudian penting juga untuk mengidentifikasi dan mempercepat kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan agar anggaran terserap.

"Selain itu perlu juga optimalisasi penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan target. Lalu diikuti dengan perencanaan penarikan dana yang telah disusun sehingga tidak menumpuk di akhir tahun anggaran," ujar Kamrussamad.

Lambatnya serapan anggaran di tingkat pusat maupun daerah merupakan hal yang berulang. Penyerapannya seolah terpola terakselerasi di penghujung tahun anggaran. Kamrussamad melihat hal ini disebabkan oleh beragam faktor.

Pertama, adanya blokir anggaran khususnya automatic adjustment yang mengakibatkan kegiatan belum dapat dilaksanakan. Kedua, pedoman umum/petunjuk teknis dan SK Pengelola Keuangan belum terbit.

Ketiga, adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja K/L. Keempat, belum sepenuhnya diidentifikasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi dieksekusi di awal tahun, Kelima, adanya kecenderungan wait and see dalam melakukan kegiatan dan pembayaran untuk mengantisipasi perubahan kebijakan.

"Hal tersebutlah yang menghambat penyerapan anggaran belanja baik di pusat maupun di daerah," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya