Senin 28 November 2022, 18:40 WIB

OJK: IHSG Catatkan Capaian Tertinggi di ASEAN

Despian Nurhidayat | Ekonomi
OJK: IHSG Catatkan Capaian Tertinggi di ASEAN

Antara
Pekerja membersihkan logo IDX di bawah layar pergerakan IHSG.

 

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah mencatatatkan capaian tertinggi di antara negara ASEAN. 

Berdasarkan data per 22 November 2022, IHSG tumbuh 6,82% secara tahun kalender (ytd). "IHSG masih tumbuh 6,82% (ytd) di posisi 7.030, dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp9.451 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi, Senin (28/11).

"Sebagai informasi, pertumbuhan IHSG saat ini masih tertinggi di ASEAN," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia merinci bahwa pertumbuhan IHSG di atas Indeks harga saham Singapura yang tumbuh 4,35%, Thailand minus 2,55%, Malaysia minus 8,05% dan Vietnam minus 36,45%.

Baca juga: Ini Kata Sri Mulyani Soal Urgensi Penjaminan Polis

Selain itu, jumlah investor pasar modal juga tumbuh 9,34% ytd atau mencapai 10,1 juta investor. Lalu, nilai penawaran umum di pasar modal per 22 November 2022 mencapai Rp216,2 triliun dan terdapat penawaran umum dari 57 emiten baru senilai Rp21,46 triliun.

"Penghimpunan dana bagi UKM yang dilaksanakan melalui securities crowdfunding (SCF) mencapai Rp661,3 miliar yang dihimpun 314 penerbit dan melibatkan 11 penyelenggara SCF," ungkap Inarno.

Selama semester II 2022, OJK telah mengeluarkan 3 Peraturan OJK dan 4 Surat Edaran OJK terkait pasar modal. Kemudian, memberikan 5.186 perizinan, 84 pengawasan dan pemeriksaan teknis, serta 61 kegiatan sosialisasi pengetahuan dan kebijakan pasar modal.

Baca juga: Saham GoTo Menguat di Tengah Isu PHK, Analis: Investor Happy

Pada 2023, OJK akan menlanjutkan dukungan terhadap penyusunan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta aturan turunannya. Serta, merevisi Peraturan OJK terkait transaksi marjin dan menyusun POJK terkait liquidity provider.

Lalu, menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi. OJK juga akan menerbitkan regulasi terkait keterbukaan informasi bagi produk investasi berwawasan lingkungan dan menerbitkan POJK terkait bursa karbon.

Berikut, menyempurnakan regulasi perizinan Manajer Investasi dan mengubah aturan tentang Dana Perlindungan Pemodal.(OL-11)
 

Baca Juga

Antara/Akbar Nugroho Gumay

Himbara Beri Kemudahan Pembelian Sepeda Motor Listrik

👤Mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 07:17 WIB
Himbara siap memberi fasilitas maksimal kepada masyarakat yang hendak membeli seperda motor elektrik. Itu dilakukan demi membantu...
Antara

Harga Emas Mengalami Penguatan Jelang Keputusan FOMC

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 05:30 WIB
Harga emas di Amerika Serikat ditutup menguat menjelang keputusan suku bunga pertemuan Komite Pasar Terbuka Federal...
Dok. Floral.id

Berawal dari Tugas Kuliah, Bisnis Fesyen Ini Terus Warnai Tren Busana Muslim Indonesia

👤Mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 23:10 WIB
"Saat itu saya mencari ide bisnis untuk mata kuliah kewirausahaan. Sekalian, tak hanya untuk tugas saja tapi sekaligus menambah uang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya