OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah mencatatatkan capaian tertinggi di antara negara ASEAN.
Berdasarkan data per 22 November 2022, IHSG tumbuh 6,82% secara tahun kalender (ytd). "IHSG masih tumbuh 6,82% (ytd) di posisi 7.030, dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp9.451 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi, Senin (28/11).
"Sebagai informasi, pertumbuhan IHSG saat ini masih tertinggi di ASEAN," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia merinci bahwa pertumbuhan IHSG di atas Indeks harga saham Singapura yang tumbuh 4,35%, Thailand minus 2,55%, Malaysia minus 8,05% dan Vietnam minus 36,45%.
Baca juga: Ini Kata Sri Mulyani Soal Urgensi Penjaminan Polis
Selain itu, jumlah investor pasar modal juga tumbuh 9,34% ytd atau mencapai 10,1 juta investor. Lalu, nilai penawaran umum di pasar modal per 22 November 2022 mencapai Rp216,2 triliun dan terdapat penawaran umum dari 57 emiten baru senilai Rp21,46 triliun.
"Penghimpunan dana bagi UKM yang dilaksanakan melalui securities crowdfunding (SCF) mencapai Rp661,3 miliar yang dihimpun 314 penerbit dan melibatkan 11 penyelenggara SCF," ungkap Inarno.
Selama semester II 2022, OJK telah mengeluarkan 3 Peraturan OJK dan 4 Surat Edaran OJK terkait pasar modal. Kemudian, memberikan 5.186 perizinan, 84 pengawasan dan pemeriksaan teknis, serta 61 kegiatan sosialisasi pengetahuan dan kebijakan pasar modal.
Baca juga: Saham GoTo Menguat di Tengah Isu PHK, Analis: Investor Happy
Pada 2023, OJK akan menlanjutkan dukungan terhadap penyusunan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta aturan turunannya. Serta, merevisi Peraturan OJK terkait transaksi marjin dan menyusun POJK terkait liquidity provider.
Lalu, menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi. OJK juga akan menerbitkan regulasi terkait keterbukaan informasi bagi produk investasi berwawasan lingkungan dan menerbitkan POJK terkait bursa karbon.
Berikut, menyempurnakan regulasi perizinan Manajer Investasi dan mengubah aturan tentang Dana Perlindungan Pemodal.(OL-11)