Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PROGRAM Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diharapkan terimplementasi dengan baik. Berbagai mekanisme dan teknis pelaksanaan program tersebut juga didorong tidak terlalu rumit, sehingga pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat merasakan manfaatnya.
Demikian pendapat Kepala Kajian Perlindungan Sosial dan Ketenagerjaan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Muhammad Hanri saat dihubungi, Sabtu (19/11).
"Sehingga pekerja yang kena PHK masih bisa smoothing consumption. Masih punya waktu untuk mencari pekerjaan baru. Pada periode ini, program Kartu Prakerja juga bisa chip-in untuk re-skilling dan up-skilling para pekerja," jelasnya.
Baca juga: Saham GoTo Menguat di Tengah Isu PHK, Analis: Investor Happy
Menurut Hanri, langkah itu paling tepat untuk merespons ancaman gelombang PHK pada tahun depan akibat resesi global. Pasalnya sejumlah industri, utamanya yang berorientasi ekspor, mulai mengalami penurunan kinerja akibat melandainya permintaan di tengah pelemahan ekonomi.
Adapun melemahnya permintaan mengakibatkan penurunan tingkat produksi dan berdampak pada turunnya pendapatan. Demi menjaga kelancaran arus kas usaha, efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja menjadi jalan yang ditempuh pelaku usaha.
Kendati demikian, lanjut Hanri, situasi ketenagakerjaan nasional saat ini masih terbilang cukup baik. Bahkan, di era pandemi covid-19, tingkat pengangguran terbuka (TPT) cenderung menunjukkan penurunan.
Baca juga: Ini Kata Ekonom Soal Pemicu Gelombang PHK Startup Hingga Pabrik Sepatu
"Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), TPT cenderung menurun, bahkan di bawah 6%. Sebetulnya ini menunjukkan resiliensi tenaga kerja di Indonesia," tutur Hanri.
Kondisi itu bisa terjadi lantaran di periode tersebut pemerintah turut mendukung dunia usaha dan pekerja melalui ragam stimulus. Seperti, program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang dijalankan sejak 2020.
Meski program itu berakhir di tahun depan, diharapkan pemerintah telah memiliki atau memetakan kebijakan serupa di sektor usaha dan ketenagakerjaan, agar ancaman PHK dapat ditekan.(OL-11)
DUA pekerja bangunan yang tewas saat dilakukan pembongkaran gedung di Jepang barat daya teridentifikasi sebagai pekerja magang asal Indonesia berusia 23 tahun dan pria Jepang berusia 41 tahun.
Cek status penerima BSU 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP di link resmi Kemnaker & BPJS. Simak panduan lengkap cek bantuan secara online dan jadwal pencairannya.
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Lebih dari Sejuta Sarjana Menganggur, Ketua DPR Puan Maharani Sistem Pendidikan dan Industri Belum Terkoneksi
Menaker, Yassierli, menegaskan pentingnya transformasi sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.
PEMERINTAH berupaya mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh LSI Denny JA, mayoritas masyarakat merasakan kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan selama tujuh bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
DIREKTUR Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyatakan bahwa dirinya mendukung upaya pemerintah untuk menghapus batas usia dalam syarat ketenagakerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved