Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Mengenal Gestun dan Bahayanya

Mesakh Ananta Dachi
01/11/2022 11:30
Mengenal Gestun dan Bahayanya
Seorang perempuan bertransaksi menggunakan mesin EDC di sebuah SPBU di kawasan Kuningan, Jakarta.(MI/PANCA SYURKANI)

DI era digital, aktivitas transaksi pada umumnya menggunakan uang elektronik. Namun, tidak seluruh gerai atau penyedia barang dan jasa memiliki akses pada uang elektronik. Oleh karena itu, uang tunai masih saat ini tetap digunakan. Salah satu cara untuk mendapatkan uang tunai adalah dengan gesek tunai (gestun). Apa itu gestun, dan apa yang menjadi bahayanya. 

Pengertian gesek tunai (Gestun)

Gesek tunai (Gestun) adalah praktik dimana pengguna kartu kredit secara sengaja mencoba menarik uang tunai, tidak melalui ATM atau Anjungan Tunai Mandiri, namun alih alih melalui gerai atau toko. 

Hal ini dilakukan dengan melakukan manipulasi seolah-olah terjadi transaksi jual beli dengan melakukan pembayaran melalui kartu kredit. Namun, sebenarnya tidak ada barang yang diperjualbelikan. 

Pengguna kartu kredit hanya mencoba mengambil uang tunai melalui kartu kredit di gerai terdekat, karena dianggap memiliki bunga yang lebih kecil dibanding di ATM.

Bahaya Gestun

Gesek tunai sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan. Karena, kartu kredit berbeda dengan debit, dengan kredit memiliki limit dalam peminjamannya. Maka, terdapat potensi risiko kartu kredit bermasalah akibat secara tidak sadar menggunakan kartu kredit melewati ambang batas limit penggunaan.

Selain itu, penggunaan gesek tunai juga berpotensi dapat merugikan pengguna kartu kredit. Hal ini disebabkan oleh potensi pencurian data atau manipulasi data kartu kredit yang digunakan di gerai yang tidak aman. 

Selain itu, pengambilan dalam gerai yang dianggap mudah, akan menciptakan rasa kecanduan. Hal ini nantinya akan mendorong sifat untuk terus menggunakan kartu kredit secara berlebihan dan tidak bertanggung jawab. 

Maka, sistem kartu kredit yang bersifat utang, akan secara perlahan lahan naik, hingga tanpa sadar sudah berada dalam nilai yang tinggi.

Lebih lanjut, aktivitas gesek tunai juga dilarang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelanggaran ini dapat menyebabkan Anda dapat didaftarhitamkan dalam aktivitas transaksi keuangan yang melibatkan bank yang bersangkutan. 

Oleh karena itu, gesek tunai adalah salah satu aktivitas yang berbahaya dan harus dihindari dalam siklus finansial Anda. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik