Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pungutan ekspor kelapa sawit sebesar US$0 per metrik ton. Hal itu mulai berlaku per 1 November hingga Desember 2022.
Kebijakan itu sebelumnya dikeluarkan pada 15 Juli 2022 dan berakhir pada Oktober. Keputusan untuk kembali menerapkan hal itu didapat dari hasil rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang digelar secara hibrida pada Senin (31/10).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan tersebut diterapkan karena Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel lebih rendah daripada HIP solar sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel.
Baca juga: Hilirisasi Industri Sawit Berkelanjutan Harus Berpedoman pada SDGs
Maka dari itu, tarif pungutan ekspor US$0 per metrik ton diperpanjang sampai harga referensi CPO lebih besar atau sama dengan US$800 per metrik ton.
"Insentif ini kita pertahankan, tarif US$0/MT diperpanjang sampai referensi harga lebih besar atau sama dengan US$800 per metrik ton. Karena sekarang harganya masih sekitar US$713 per metrik ton, jadi tarif pungutan ekspor US$0 per metrik ton berlaku sampai Desember. Tetapi begitu harga naik ke US$800 per metrik ton, tarif pungutan ekspor US$0 per metrik ton tersebut tidak berlaku," kata Airlangga seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (1/11).
Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri. Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.
Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.
Dalam rapat tersebut, Komite Pengarah BPDPKS juga memutuskan untuk melakukan percepatan realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti yakni akan dilakukan pembahasan lebih lanjut melalui tim teknis.
Nantinya itu akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan BPDPKS yang juga bakal mendorong penanaman tanaman sela di lahan PSR yang mencakup komoditas jagung, kedelai dan sorgum sebagai bagian dari program ketahanan pangan.
Terkait PSR, kata Airlangga, perlu dilakukan perbaikan agar selisih harga tandan buah segar (TBS) pekebun mitra dan non mitra semakin mengecil.
"Rapat koordinasi komite pengarah berikutnya khusus PSR dilakukan pada pertengahan November agar dapat diperoleh perencanaan PSR dalam kerangka penanaman tanaman sela pada Desember 2022," jelasnya. (OL-1)
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan neraca perdagangan barang Indonesia mengalami surplus sebesar US$38,54 miliar atau setara Rp645,7 triliun di sepanjang Januari-November 2025.
Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri semakin menunjukkan peran strategisnya.
Holding UMKM Expo 2025 bertema "Ekosistem Bisnis UMKM Kuat, Siap Menjadi Jagoan Ekspor” menjadi wadah yang sangat baik untuk perkembangan UMKM.
Nilai ekspor non-migas Jawa Barat pada periode Januari hingga Oktober 2025 telah menyentuh angka USD 32,01 miliar.
Delapan perusahaan asal Jawa Timur ambil bagian dalam kegiatan Pelepasan Ekspor Serentak yang dipimpin Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri.
Indonesia merupakan pasar yang sangat penting bagi produk Malaysia karena kedekatan budaya, selera, dan preferensi konsumen.
Camat menerima laporan dari ibu hamil di Kelurahan Tanjung. Mereka mengeluh dengan tarikan Rp5.000 pada program MBG.
KPK menduga kasus yang menjerat Wamenaker Emmanuel Ebenezer ada pungutan di sektor lain. Noel terjerat perkara pemerasan tenaga kerja asing
Upaya pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi nasional masih belum optimal. Hal itu disebabkan banyaknya pungutan atau pengenaan pajak yang cukup tinggi sejak tahapan eksplorasi.
MARAK wisatawan mancanegara yang tidak membayar pungutan disorot. Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan usulan agar menerapkan sanksi kurungan
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Penerapan penarikan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, dimulai sejak 14 Februari 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved