Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pungutan ekspor kelapa sawit sebesar US$0 per metrik ton. Hal itu mulai berlaku per 1 November hingga Desember 2022.
Kebijakan itu sebelumnya dikeluarkan pada 15 Juli 2022 dan berakhir pada Oktober. Keputusan untuk kembali menerapkan hal itu didapat dari hasil rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang digelar secara hibrida pada Senin (31/10).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan tersebut diterapkan karena Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel lebih rendah daripada HIP solar sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel.
Baca juga: Hilirisasi Industri Sawit Berkelanjutan Harus Berpedoman pada SDGs
Maka dari itu, tarif pungutan ekspor US$0 per metrik ton diperpanjang sampai harga referensi CPO lebih besar atau sama dengan US$800 per metrik ton.
"Insentif ini kita pertahankan, tarif US$0/MT diperpanjang sampai referensi harga lebih besar atau sama dengan US$800 per metrik ton. Karena sekarang harganya masih sekitar US$713 per metrik ton, jadi tarif pungutan ekspor US$0 per metrik ton berlaku sampai Desember. Tetapi begitu harga naik ke US$800 per metrik ton, tarif pungutan ekspor US$0 per metrik ton tersebut tidak berlaku," kata Airlangga seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (1/11).
Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri. Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.
Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.
Dalam rapat tersebut, Komite Pengarah BPDPKS juga memutuskan untuk melakukan percepatan realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti yakni akan dilakukan pembahasan lebih lanjut melalui tim teknis.
Nantinya itu akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan BPDPKS yang juga bakal mendorong penanaman tanaman sela di lahan PSR yang mencakup komoditas jagung, kedelai dan sorgum sebagai bagian dari program ketahanan pangan.
Terkait PSR, kata Airlangga, perlu dilakukan perbaikan agar selisih harga tandan buah segar (TBS) pekebun mitra dan non mitra semakin mengecil.
"Rapat koordinasi komite pengarah berikutnya khusus PSR dilakukan pada pertengahan November agar dapat diperoleh perencanaan PSR dalam kerangka penanaman tanaman sela pada Desember 2022," jelasnya. (OL-1)
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang baru disepakati dengan Peru akan mendorong peningkatan ekspor sejumlah komoditas.
CENTER of Reform on Economics (CORE) memproyeksikan ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) mengalami penurunan sebesar US$9,23 miliar akibat penerapan tarif resiprokal Trump.
Dirjen Bea Cukai kunjungi PT Mattel Indonesia, menegaskan komitmen dukungan pada industri ekspor lewat kawasan berikat.
Produk-produk Indonesia yang memiliki keunggulan seperti TPT, produk perikanan, makanan olahan, serta minyak sawit dan turunannya, termasuk biodiesel, akan langsung menikmati tarif 0%.
PT Global Inovasi Maju (GIM), bagian dari Farmaklik Group, melepas ekspor kopi robusta Rejang Lebong ke pasar internasional.
KOMITMEN mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan dukungan nyata bagi para pelaku UMKMĀ ditampilkan BRI dalam kegiatan pelatihan ekspor tahun 2025.
Upaya pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi nasional masih belum optimal. Hal itu disebabkan banyaknya pungutan atau pengenaan pajak yang cukup tinggi sejak tahapan eksplorasi.
MARAK wisatawan mancanegara yang tidak membayar pungutan disorot. Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan usulan agar menerapkan sanksi kurungan
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Penerapan penarikan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, dimulai sejak 14 Februari 2024.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menolak keras rencana pemerintah perihal pungutan wisata yang dibebankan melalui tiket pesawat.
Petugas bersiaga memindai setiap wisatawan asing yang keluar melalui area publik terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved