Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

PLN Teken Perjanjian Kerja Bersama Baru dengan Serikat Kerja

Insi Nantika Jelita
12/10/2022 23:57
PLN Teken Perjanjian Kerja Bersama Baru dengan Serikat Kerja
Ilustrasi(Antara)

PT PLN (Persero)  dan Serikat Pekerja PLN (SP PLN) meneken Perjanjian Kerja Bersama (PKB), setelah sepuluh tahun lamanya serikat pekerja perusahaan pelat merah itu menantikan hal tersebut terealisasi.

Penandatanganan ini dilakukan di Kantor Pusat PLN antara Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dengan Ketua Serikat Pekerja PLN Muhammad Abrar Ali dan disaksikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor pada Rabu (12/10).

"Dialog sosial ini penting, komunikasi bisa jalan. Apapun yang terjadi dengan diskusi dan dialog bisa selesai," ujar Afriansyah dalam keterangan resmi.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan kesepakatan ini sebagai wujud perusahaan dalam memberikan dukungan pada pengembangan karir dan kesejahteraan pegawai.

Melalui kesepakatan ini juga, pegawai bisa mengembangkan kompetensi dan karir di berbagai lini bisnis PLN.

"Sekarang, dengan PKB baru, kita tegaskan lagi bahwa hak-hak dan kesejahteraan pegawai tidak akan ada yang berkurang," janjinya.

Darmawan menambahkan, dalam PKB ini juga diatur bahwa tidak ada perubahan status dari pegawai.

 Ketua Serikat Pekerja PLN Muhammad Abrar Ali menjelaskan melalui kesepakatan antara manajemen dengan serikat pekerja bisa menyelaraskan visi perusahaan setrum negara itu.

"Kami sering berbeda pendapat antara SP dan Manajemen. Tetapi ketika kita bahas visi misi perusahaan kita ke depan, kita cari titik persamaan saat dialog," pungkasnya. (OL-8) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik