Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Ekonomi Digital Agar Untungkan UMKM

Despian Nurhidayat
06/10/2022 22:09
Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Ekonomi Digital Agar Untungkan UMKM
Potret pekerja menjemur kerupuk di kawasan Menteng Atas, Jakarta.(Antara)

PEMERINTAH tengah mendesain ulang kebijakan di bidang ekonomi digital agar menguntungkan semua pihak, terutama pelaku UMKM. Hal itu diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Menurutnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui sinergi dengan berbagai kementerian atau lembaga (K/L) menaruh perhatian yang besar terhadap perlindungan dan perkembangan ekonomi digital, salah satunya e-commerce.

“Pemerintah sedang me-redesign kebijakan nasional ekonomi digital untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. Hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah, karena saat ini baru mengatur e-commerce saja, ujar Teten, Kamis (6/10).

Baca juga: Simak, Ini Tips Bagi UMKM Mengembangkan Bisnis di Ranah Digital

Pada 2030, nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksi mencapai Rp4.531 triliun, atau bertumbuh 8 kali lipat dibandingkan 2020. Saat ini, sebanyak 20,24 juta UMKM sudah go digital menurut idEA (Indonesia E-Commerce Association) per Agustus 2022.

Berdasarkan data internal KemenKopUKM, sudah mencapai 67,4% dari target pemerintah, yaitu 30 juta UMKM masuk ekosistem digital pada 2024. Angka ini bertumbuh 153% sejak awal pandemi, yakni 8 juta UMKM di awal 2020.

Lebih lanjut, Teten menekankan, besarnya potensi ekonomi digital tersebut, harus diantisipasi agar sebagian besar di antaranya tidak dibanjiri dengan produk impor.

“Saya gelisah ketika e-commerce-nya naik, justru masih ada barang impor yang bisa merusak perkembangan produk UMKM di e-commerce,” imbuhnya.

Baca juga: UMKM Terus Didorong Agar Bisa Bersaing di Pasar Global

Presiden Joko Widodo telah memberikan tugas kepada beberapa menteri terkait, untuk melindungi e-commerce dalam negeri. Sehingga, tidak sampai seperti di India yang mayoritas produk e-commerce-nya datang dari luar negeri.

“Bersama stakeholder terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, kami terus menyempurnakan regulasi terkait PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Untuk melindungi UMKM pada lokapasar daring, PPMSE lokal, serta konsumen,” pungkas Teten.

Platform e-commerce yang berkembang di Indonesia harus menjadi peluang bagi UMKM, yang dalam penjualan offline tidak mendapat tempat strategis untuk memasarkan produk. E-commerce diharapkan membuat para pelaku UMKM di pelosok daerah bisa berjualan secara digital.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya