Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan Ahmadi Noor Supit untuk menjadi anggota V Badan Pemeriksa Keuangan menggantikan Harry Azhar Aziz yang meninggal dunia pada Desember 2021.
"Ahmadi Noor Supit. Mengisi tempat yg ditinggalkan Alm Harry Azhar Azis," ujar anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi, Selasa (20/9).
Ahmadi Noor Supit merupakan politikus Partai Golkar yang sebelumnya juga merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2014-2019.
Penetapan Ahmadi telah dilakukan oleh Komisi XI dengan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diikuti oleh 9 kandidat pada Senin (19/9).
Hendrawan menyampaikan, parlemen berharap Ahmadi mampu menjalankan tugasnya sebagai auditor negara yang independen. "Menjalankan tugas dengan baik dan selurus-lurusnya sesuai ketentuan perundang-undangannya," jelasnya.
Hal itu juga disampaikan oleh anggota Komisi XI lainnya, Kamarussamad. Dia berhadap dipilihnya Ahmadi sebagai anggota BPK yang baru dapat berkontribusi pada peningkatan kerja lembaga auditor negara.
Dia juga mendorong BPK dapat tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara independen. "Kita mendorong BPK RI semakin mandiri dan independen dalam menjalankan tugas pemeriksaan," tuturnya.
Dengan terpilihnya Ahmadi, maka kursi anggota BPK telah kembali lengkap dengan susunan:
Ketua: Isma Yatun
Wakil Ketua: Agus Joko Pramono
Anggota I: Nyoman Adhi Suryadnyana
Anggota II: Daniel Lumban Tobing
Anggota III: Achsanul Qosasi
Anggota IV: Haerul Saleh
Anggota V: Ahmadi Noor Supit
Anggota VI: Pius Lusttilanang
Anggota VII: Hendra Susanto
(Mir/E-1)
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved