Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ahmadi Supit Isi Posisi Peninggalan Harry Azhar di BPK

M Ilham Ramadhan
20/9/2022 22:00
Ahmadi Supit Isi Posisi Peninggalan  Harry Azhar di BPK
Mantan anggota DPR 2014-2019 diputuskan jadi Anggota BPK(Antara/Galih Pradipta)

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan Ahmadi Noor Supit untuk menjadi anggota V Badan Pemeriksa Keuangan menggantikan Harry Azhar Aziz yang meninggal dunia pada Desember 2021.

"Ahmadi Noor Supit. Mengisi tempat yg ditinggalkan Alm Harry Azhar Azis," ujar anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi, Selasa (20/9).

Ahmadi Noor Supit merupakan politikus Partai Golkar yang sebelumnya juga merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2014-2019.

Penetapan Ahmadi telah dilakukan oleh Komisi XI dengan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diikuti oleh 9 kandidat pada Senin (19/9).

Hendrawan menyampaikan, parlemen berharap Ahmadi mampu menjalankan tugasnya sebagai auditor negara yang independen. "Menjalankan tugas dengan baik dan selurus-lurusnya sesuai ketentuan perundang-undangannya," jelasnya.

Hal itu juga disampaikan oleh anggota Komisi XI lainnya, Kamarussamad. Dia berhadap dipilihnya Ahmadi sebagai anggota BPK yang baru dapat berkontribusi pada peningkatan kerja lembaga auditor negara.

Dia juga mendorong BPK dapat tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara independen. "Kita mendorong BPK RI semakin mandiri dan independen dalam menjalankan tugas pemeriksaan," tuturnya.

Dengan terpilihnya Ahmadi, maka kursi anggota BPK telah kembali lengkap dengan susunan:

Ketua: Isma Yatun

Wakil Ketua: Agus Joko Pramono

Anggota I: Nyoman Adhi Suryadnyana

Anggota II: Daniel Lumban Tobing

Anggota III: Achsanul Qosasi

Anggota IV: Haerul Saleh

Anggota V: Ahmadi Noor Supit

Anggota VI: Pius Lusttilanang

Anggota VII: Hendra Susanto

(Mir/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya