Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan Ahmadi Noor Supit untuk menjadi anggota V Badan Pemeriksa Keuangan menggantikan Harry Azhar Aziz yang meninggal dunia pada Desember 2021.
"Ahmadi Noor Supit. Mengisi tempat yg ditinggalkan Alm Harry Azhar Azis," ujar anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi, Selasa (20/9).
Ahmadi Noor Supit merupakan politikus Partai Golkar yang sebelumnya juga merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2014-2019.
Penetapan Ahmadi telah dilakukan oleh Komisi XI dengan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diikuti oleh 9 kandidat pada Senin (19/9).
Hendrawan menyampaikan, parlemen berharap Ahmadi mampu menjalankan tugasnya sebagai auditor negara yang independen. "Menjalankan tugas dengan baik dan selurus-lurusnya sesuai ketentuan perundang-undangannya," jelasnya.
Hal itu juga disampaikan oleh anggota Komisi XI lainnya, Kamarussamad. Dia berhadap dipilihnya Ahmadi sebagai anggota BPK yang baru dapat berkontribusi pada peningkatan kerja lembaga auditor negara.
Dia juga mendorong BPK dapat tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara independen. "Kita mendorong BPK RI semakin mandiri dan independen dalam menjalankan tugas pemeriksaan," tuturnya.
Dengan terpilihnya Ahmadi, maka kursi anggota BPK telah kembali lengkap dengan susunan:
Ketua: Isma Yatun
Wakil Ketua: Agus Joko Pramono
Anggota I: Nyoman Adhi Suryadnyana
Anggota II: Daniel Lumban Tobing
Anggota III: Achsanul Qosasi
Anggota IV: Haerul Saleh
Anggota V: Ahmadi Noor Supit
Anggota VI: Pius Lusttilanang
Anggota VII: Hendra Susanto
(Mir/E-1)
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menyampaikan pandangannya menyikapi perkembangan penanganan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kekosongan posisi Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar merupakan implikasi dari ditetapkannya Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Pengangkatan Sari didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Manuver DPR tersebut merupakan bagian dari tren global menguatnya otoritarianisme yang menyasar institusi demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved