Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penerimaan Perpajakan 2023 Ditargetkan Rp2.021 Triliun

M. Ilham Ramadhan Avisena
16/9/2022 08:36
Penerimaan Perpajakan 2023 Ditargetkan Rp2.021 Triliun
Ilustrasi(dok.mi)

PEMERINTAH optimistis penerimaan perpajakan akan menguat, utamanya didukung oleh kondisi pemulihan ekonomi 2023 yang diperkirakan terus menguat. Karenanya, pemerintah dan DPR sepakat menargetkan penerimaan perpajakan tahun 2023 mencapai Rp2.021,2 triliun dan merupakan tertinggi sepanjang sejarah.

Penerimaan perpajakan tahun 2023 tumbuh 5,0% dari outlook APBN 2022 yang ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp1.718,0 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp303,2 triliun.

"Di tahun 2023, pemerintah memperkirakan keuntungan tiba-tiba (windfall profit) yang diperoleh dari kenaikan harga komoditas tidak setinggi tahun 2022 seiring dengan penurunan harga komoditas," ujar Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Publik Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Endang Larasati melalui siaran pers yang dikutip pada Jumat (16/9).

Selain itu, terdapat penerimaan pajak yang tidak berulang di tahun 2023, seperti penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Oleh karena itu, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan tumbuh relatif moderat, utamanya didorong oleh aktivitas ekonomi yang semakin meningkat, keberlanjutan reformasi perpajakan, implementasi UU HPP, serta penegakan hukum.

Kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal.

Optimalisasi pendapatan akan dilakukan melalui reformasi perpajakan yang difokuskan pada perbaikan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil. Hal ini dilakukan melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan melalui inovasi layanan.

Dengan berbagai upaya reformasi perpajakan, pemerintah memperkirakan rasio perpajakan akan meningkat pada tahun 2023 sehingga dapat memperkuat ruang fiskal. "Namun demikian, implementasi reformasi perpajakan akan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat," kata Endang.

Selain itu, pemerintah akan terus memberikan berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur guna mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi. (OL-13)

Baca Juga: Hingga Agustus, Ekspor Pertanian Tahun Ini Sudah Capai US$ 3,05 miliar



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya