Senin 12 September 2022, 14:01 WIB

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp3,9 Miliar

Ficky Ramadhan | Ekonomi
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp3,9 Miliar

Antara
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat konferensi pers.

 

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 34.472 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp3,9 miliar, yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Terima kasih rekan-rekan Polri yang terus bersinergi, hingga kita ungkap penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Singapura via Bandara Soetta," ungkap Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Heri Yuwono dalam keterangannya, Senin (12/9).

Dalam kasus ini, lanjut dia, aparat menemukan modus baru, yakni pengemasan BBL menggunakan kantong plastik yang di-press dengan mesin khusus. BBL ini diletakkan ke dalam koper untuk dimasukkan ke dalam boks kayu. 

Baca juga: Para Nelayan di Kamal Muara Makin Terbebani Lonjakan Harga BBM

Berdasarkan data surat muatan udara (SMU), mencakup lampu hias dan SMU lain, yakni berupa benih lobster. "Tidak seperti pada umumnya, pengemasan BBL dilakukan dengan kantong plastik, tanpa pengikat karet. Tapi, ini pakai mesin press khusus," imbuhnya.

Adapun BBL tersebut diamankan di area parkir cargo bandara, setelah petugas kepolisian menemukan mobil pribadi terparkir di kawasan tersebut dengan boks kayu berisi BBL didalamnya. Total, 33 kantong plastik berisi BBL yang disita. Terdiri dari 24.608 ekor jenis pasir dan 9.864 ekor jenis mutiara.

"Ini nilainya kira-kira mencapai Rp3,9 miliar," pungkas Heri.

Baca juga: KKP Targetkan PDB Perikanan Tumbuh 6% di 2023

Pihaknya mengingatkan agar para pelaku mengurung niat untuk menyelundupkan lobster. Jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ancaman pidananya 8 tahun. Jadi silakan pikir-pikir kalau ingin menyeludupkan," sambung dia.

Sebagai informasi, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses pelepasliaran di pantai Loka PSPL Serang. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri.(OL-11)

Baca Juga

dok. Kementan

Kementan Gelar Pelatihan Agribisnis Smart Farming di Ciawi

👤Rahmatul Fajri 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 22:46 WIB
Kementan menggelar pelatihan agribisnis smart farming Batch 2 2023 yang rilaksanakan di Pusat Pelatihan dan Manajemen Kepemimpinan...
Ist

Ketum Kadin DKI: Cuti Bersama dan THR Disesuaikan dengan Kondisi Perusahaan

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 21:47 WIB
Dari sisi bisnis, perpanjangan waktu cuti bisa menjadi penggerak roda perekonomian pada bidang-bidang...
Antara/Raisan Al Farisi

Kemnaker Lakukan Koordinasi 3 Kementerian terkait Perubahan Jadwal Cuti Bersama

👤Ficky Ramadhan 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 20:22 WIB
PEMERINTAH mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran dari sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya