Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 34.472 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp3,9 miliar, yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Terima kasih rekan-rekan Polri yang terus bersinergi, hingga kita ungkap penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Singapura via Bandara Soetta," ungkap Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Heri Yuwono dalam keterangannya, Senin (12/9).
Dalam kasus ini, lanjut dia, aparat menemukan modus baru, yakni pengemasan BBL menggunakan kantong plastik yang di-press dengan mesin khusus. BBL ini diletakkan ke dalam koper untuk dimasukkan ke dalam boks kayu.
Baca juga: Para Nelayan di Kamal Muara Makin Terbebani Lonjakan Harga BBM
Berdasarkan data surat muatan udara (SMU), mencakup lampu hias dan SMU lain, yakni berupa benih lobster. "Tidak seperti pada umumnya, pengemasan BBL dilakukan dengan kantong plastik, tanpa pengikat karet. Tapi, ini pakai mesin press khusus," imbuhnya.
Adapun BBL tersebut diamankan di area parkir cargo bandara, setelah petugas kepolisian menemukan mobil pribadi terparkir di kawasan tersebut dengan boks kayu berisi BBL didalamnya. Total, 33 kantong plastik berisi BBL yang disita. Terdiri dari 24.608 ekor jenis pasir dan 9.864 ekor jenis mutiara.
"Ini nilainya kira-kira mencapai Rp3,9 miliar," pungkas Heri.
Baca juga: KKP Targetkan PDB Perikanan Tumbuh 6% di 2023
Pihaknya mengingatkan agar para pelaku mengurung niat untuk menyelundupkan lobster. Jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ancaman pidananya 8 tahun. Jadi silakan pikir-pikir kalau ingin menyeludupkan," sambung dia.
Sebagai informasi, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses pelepasliaran di pantai Loka PSPL Serang. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri.(OL-11)
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial E, 22 tahun, yang diduga melakukan tindakan mutilasi di Garut, Jawa Barat.
Bantahan tersebut menanggapi hasil temuan survei Indikator Politik Indonesia yang mengungkap bahwa sebesar 57,7 persen menganggap aparat semakin semena-mena dalam menangkap warga
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Andrew Ayer ditangkap di Villa Seminyak II, Jalan Umalas 1, Kuta Utara, Rabu (24/2) dini hari.
Kedua pelaku ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (4/6) malam.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat dihentikan, AHH mengaku-ngaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
PELAKU yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) diancam 15 tahun penjara.
Kemenag pun mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak dan sedekah kepada lembaga pengelola zakat yang mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi.
Taman Nasional Kerinci Seblat tengah menghadapi ancaman dalam berbagai bentuk. Mulai dari illegal loging, perambahan, hingga perburuan.
MINUMAN keras Ciu bekonang bakal menjadi minuman legal dan bermerek, setelah diproses menjadi produk yang sesuai dengan takaran alkohol yang menyehatkan.
GUBERNUR Kalsel, Sahbirin Noor meninjau langsung kondisi ruas jalan Trans Kalimantan di Desa Satui Barat km 171 Satui, Kabupaten Tanah Bumbu yang putus beberapa waktu lalu
Dua lokasi itu adalah di Jorong Tombang Kecamatan Talamau dan Rimbo Canduang Kecamatan Pasaman untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved