Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Studi Perbatasan dan Pesisir (PSPP) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) bersama Bank Indonesia (BI) melakukan penelitian mengenai Awareness Penggunaan Rupiah di Daerah Perbatasan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Maret-April 2022.
Riset tersebut dilatar belakangi oleh potensi beredarnya mata uang asing sebagai alat pembayaran di kawasan perbatasan. Misalnya kasus di wilayah Sebatik, ada dua mata uang yaitu Rupiah Indonesia (Rp) dan Ringgit Malaysia (RM), yang akhirnya menimbulkan persaingan antara Rupiah dan Ringgit di perputaran ekonomi masyarakat lokal.
Penggunaan Rupiah telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dipertegas melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 dan Surat Edaran (SE) No.17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari hasil penelitian, didapatkan bahwa persepsi dan perilaku masyarakat terhadap Rupiah sangat dipengaruhi oleh kondisi ketergantungan ekonomi dengan negara Malaysia.
Selanjutnya, hasil analisa pengetahuan masyarakat perbatasan tentang peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan mata uang selain Rupiah, ditemukan bahwa secara enkulturasi masyarakat lokal hanya mengetahui bahwa Ringgit dapat diperlakukan sama dengan Rupiah sebagai alat tukar dan berlaku dalam transaksi perdagangan.
Bagi mereka ketiadaan larangan dari aparat pemerintah sama dengan mengizinkan membuat aturan sendiri tentang penggunaan Rupiah.
Tim survei yang diketuai Endang Rudiatin itu menjelaskan bagaimana penggunaan Rupiah di perbatasan sebagai alat pembayaran. Dari survei didapatkan fakta bahwa para pelintas batas terutama para pedagangnya baik kecil maupun besar, memiliki dwi identitas yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dan Identity Card (IC) Malaysia, yang dipicu dari kesenjangan tingkat kesejahteraan di antara dua negara Indonesia-Malaysia.
Baca juga : UU Pensiun Dinilai Perlu Direvisi agar Lebih Baik, Terukur, Terstruktur, dan Adil
"Selain itu, banyaknya para pelintas batas memiliki kewarganegaraan ganda untuk kebutuhan kesejahteraan dan upaya melindungi hak asasi warga negara terhadap status kewarganegaraannya. Hal itu tentu tidak memungkinkan bagi Indonesia yang menganut satu kewarganegaraan," jelas Endang.
Endang menjelaskan, riset kualitatif tentang awareness terhadap penggunaan Rupiah masih sangat jarang, apalagi yang terkait gerakan Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah. Para peserta FGD pun memberikan validasi terhadap pemaparan hasil penelitian bahwa das Sollen das Sein penggunaan Rupiah terhadap mata uang asing di Sebatik masih belum seimbang, bahkan penegakan hukum terhadap pengguna mata uang asing di Sebatik belum sepenuhnya dijalankan.
"FGD ini sangat bermanfaat bagi para tokoh masyarakat dan aparat yang ikut sebagai peserta. Kepala DPU BI Marlison Hakim pun mengakui kegiatan FGD ini menumbuhkan jiwa nasionalisme untuk menjaga Rupiah sebagai kedaulatan bangsa," imbuh endang.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah sekaligus Ketua BPH UMJ Abdul Mu'ti mengatakan, penelitian seperti itu dapat dimanfaatkan bagi pemecahan permasalahan di masyarakat. Selaras dengan Mu’ti, Rektor UMJ menyatakan riset tu sangat mendasar dan sarat data sehingga bisa dijadikan landasan kebijakan.
Endang Rudiatin berpendapat dari hasil penelitian ini masyarakat Sebatik dapat meneropong permasalahan Rupiah dikalangan mereka yang selama ini mereka abai dan dianggap sesuatu yang biasa saja. Mereka menemukan sendiri solusinya dengan bertekad untuk lebih Cinta Bangga Paham Rupiah.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah sekaligus Ketua BPH UMJ Abdul Mu'ti mengatakan penelitian seperti itu dapat dimanfaatkan bagi pemecahan permasalahan di masyarakat.
Selaras dengan Mu’ti, Rektor UMJ Ma'mun Murod Al-Barbasy menyatakan, riset itu sangat mendasar dan sarat data sehingga bisa dijadikan landasan kebijakan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, ada delapan rekomendasi untuk mengatasi permasalahan beredarnya mata uang asing sebagai alat pembayaran di kawasan perbatasan, khususnya di wilayah Sebatik. Berikut saran yang perlu dilakukan:
(RO/OL-7)
Setiap gangguan infrastruktur akibat bencana, termasuk banjir, berpotensi berdampak langsung terhadap kelancaran akses menuju PLBN Entikong.
Dengan teknologi yang berkembang pesat, pengembangan sistem informasi dan penggunaan artificial intelligence merupakan hal yang mutlak harus dikembangkan.
Kerja sama Sosek Malindo yang telah berjalan lebih dari 40 tahun merupakan bukti kuat komitmen kedua negara dalam membangun kawasan perbatasan.
PASUKAN Israel berencana melakukan serangan terbatas di Libanon. Libanon melaporkan Israel ke Dewan Keamanan PBB atas pembangunan tembok yang melanggar perbatasan
PRESIDEN Lebanon Joseph Aoun menginstruksikan Kementerian Luar Negeri mengajukan keluhan ke Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB terkait pembangunan tembok oleh Israel
LIBANON akan membawa Israel ke Dewan Keamanan PBB atas pembangunan tembok beton di wilayah perbatasan yang disebut melampaui Garis Biru, tuduhan yang telah dibantah oleh pihak Israel.
Penelitian ini menawarkan rekomendasi yang dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan keamanan regional.
Para ilmuan menemukan bahwa bagian otak yang awalnya dianggap hanya memproses penglihatan ternyata dapat memicu gema sensasi sentuhan.
Resiliensi petani merupakan syarat penting jika pengelolaan usaha kelapa di provinsi tersebut ingin berkelanjutan.
Hasil penelitian menemukan persoalan kental manis bukan hanya perihal ekonomi, tetapi juga regulasi yang terlalu longgar.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menilai Kitab Fikih Zakat karya Dr. Nawawi Yahya Abdul Razak Majene sangat relevan bagi pengelolaan zakat di era modern.
Efikasi masyarakat dan norma kelompok terbukti lebih berpengaruh terhadap partisipasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibandingkan pendekatan berbasis rasa takut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved