Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap 83 unit kapal ikan pelaku praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing hingga semester I 2022.
Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya adalah kapal ikan berbendera asing dengan ukuran rata-rata 70-75 gross ton. Adapun, kerugiannya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Ini didapat dari kalkulasi potensi kerugian dari hasil tangkapan 6.000-7.000 ton yang bisa diambil dari perairan Indonesia.
"Bila dikonversi ke rupiah dengan harga ikan Rp35 ribu per kilogramnya, potensi kerugian sekitar Rp270 miliar," kata Dirjen PSDKP KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Selasa (9/8).
Terkait penanganan kapal illegal fishing berbendera asing, Adin mengatakan kapal-kapal asing hasil tangkapan yang sudah disita menjadi aset negara berdasarkan putusan pengadilan. Nantinya tidak dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan sepenugnya untuk mendukung peningkatan produktivitas nelayan.
"Pemanfaatan kapal pelaku ilegal fishing yang disita untuk negara, ini sejalan dengan UU Perikanan. Jangan sampai kapal tersebut terbuang sia-sia tanpa bisa bermanfaat bagi negara," jelasnya.
Untuk rincian 11 kapal ikan asing ilegal yang ditangkap ialah delapan kapal berbendera Malaysia, satu kapal berberbendera Filipina, dan dua kapal berbendera Vietnam. Sedangkan 72 unit kapal ikan lainnya berbendera Indonesia.
Selain itu, Adin juga menjelaskan bahwa selama semester I 2022, pihaknya banyak melakukan penertiban praktik importasi yang tidak sesuai dengan ketentuan termasuk diantaranya menyita 4.7 ton ikan asal Tiongkok yang masuk ke Batam. Tindakan tegas dikenakan kepada pelaku usaha perikanan yang mencemari lingkungan.
“Beberapa penertiban kami lakukan di Batam dan Jakarta pada Semester I ini”, ungkap Adin.
Tak berhenti di situ, jajaran PSDKP juga menertibkan pemanfaatan pengelolaan ruang laut yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang ditentukan. Hal tersebut termasuk penyegelan yang dilakukan di sejumlah lokasi termasuk di Pulau Rupat-Pekanbaru, Batam dan Bangka, Banjarmasin.
“Beberapa pelaku usaha kami temukan melakukan pelanggaran sehingga kami kenakan sanksi administratif penghentian kegiatan dan bahkan denda administratif”, tegas Adin.
Selain melakukan Langkah penegakan hukum, Ditjen PSDKP juga berperan penting dalam upaya pelindungan nelayan. Tercatat selama semester I 2022, sebanyak 47 nelayan berhasil dipulangkan. (OL-13)
Baca Juga: Ekonomi Tumbuh 5,44%, Wamendag: Perdagangan Rakyat Terus Meningkat
BADAN Keamanan Laut (Bakamla) RI terus memantau pergerakan Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 yang kembali memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kamis (24/10).
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
BADAN Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa membunyikan genderang perang dalam melawan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal.
Kapal berbendera Kepulauan Marshall yang tengah berada di Selat Malaka, Sumatera Utara, itu berpotensi membayangkan jalur pelayaran.
FAO mendukung langkah pemberantasan illegal unreported unregulated (IUU) fishing di wilayah perairan Indonesia.
Kapal tersebut telah dilengkapi Water Canon untuk melumpuhkan kapal ilegal serta rope cutter untuk memotong tali atau jaring pada saat melakukan pengejaran kapal ilegal.
PHSS bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Bina Lestari melaksanakan berbagai kegiatan dalam mendukung upaya penyelamatan terumbu karang,
Tujuan dilakukannya program ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar bahwa sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia yang sangat melimpah perlu dijaga.
Sselama ini penyelundupan anak buah kapal (ABK) di bawah umur masih dilakukan secara diam-diam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved