Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KKP Tutup Celah Spekulan Bermain dalam Penangkapan Ikan Terukur

Insi Nantika Jelita
28/7/2022 21:05
KKP Tutup Celah Spekulan Bermain dalam Penangkapan Ikan Terukur
Ilustrasi: Nelayan mengangkut ikan hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Beba di Kabupaten Takalar(ANTARA FOTO/Arnas Padda)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) akan berupaya menutup celah permainan spekulan dalam kebijakan penangkapan ikan terukur yang mulai diuji coba pada bulan depan.

Regulasi penangkapan ikan dengan kuota ini akan diperketat dari sisi persyaratan. Sehingga, pengusaha tidak bisa sembarang mengambil kuota yang tidak sesuai ketentuan.

"Peraturan akan sangat ketat, jangan coba-coba jadi spekulan. Misal, dia mengambil kuota (ikan), kemudian digunakan kuota itu (dijual) ke orang lain, ini saya katakan mereka mimpi," kata Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (28/7).

Bagi calon investor yang ingin terlibat dalam penangkapan ikan terukur, harus memiliki kemampuan anggaran minimal Rp200 miliar. Tapi, bagi pengusaha lokal yang tidak memiliki pendanaan itu, KKP akan menghitung dari jumlah kapal yang dimiliki.

"Tinggal hitung kapalnya, misalnya satu kapal Rp10 miliar, lalu punya 20 kapal, ya bisa masuk. Ini untuk membatasi agar yang masuk itu bukan perusahaan abal-abal," ucap Zaini.

Syarat lainnya ialah pengusaha diharuskan membayar kewajiban dari target yang diminta. Misalnya, pengusaha tersebut meminta penangkapan 100 ribu ton ikan, maka di tahun pertama harus membayar sesuai standar yang diatur KKP sebesar 15%.

"Misal kita kasih (kuota) 100 ribu ton, maka tahun pertama dia minimal harus tangkap 15 ribu ton. Kalau di rata-rata menggunakan harga umum Rp20 ribu, maka dia harus membayar Rp300 miliar. Spekulan enggak bisa melakukan ini," ungkapnya.

Baca juga:  KKP Uji Coba Kebijakan Penangkapan Terukur pada 17 Agustus

Lebih lanjut, Zaini menjelaskan pihaknya sudah siap menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota ini. Mulai dari persiapan dermaga dengan pagar pembatas di 75 lokasi pelabuhan perikanan untuk pendataan.

Kemudian, disiapkan timbangan elektronik di sejumlah pelabuhan perikanan untuk menghitung ikan yang didaratkan. Saat ini, lanjut Zaini, sudah ada 400 unit timbangan elektronik yang tersebar di pelabuhan perikanan.

"InsyaAllah awal Agustus ini uji coba. Kami sudah sangat siap, seperti sebagian besar dermaga sudah kami perbaiki," ucapnya.

KKP akan menerapkan kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Seperti di WPPNRI 711 (Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara), 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), 716 (Perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera) dan lainnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya