Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) akan berupaya menutup celah permainan spekulan dalam kebijakan penangkapan ikan terukur yang mulai diuji coba pada bulan depan.
Regulasi penangkapan ikan dengan kuota ini akan diperketat dari sisi persyaratan. Sehingga, pengusaha tidak bisa sembarang mengambil kuota yang tidak sesuai ketentuan.
"Peraturan akan sangat ketat, jangan coba-coba jadi spekulan. Misal, dia mengambil kuota (ikan), kemudian digunakan kuota itu (dijual) ke orang lain, ini saya katakan mereka mimpi," kata Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (28/7).
Bagi calon investor yang ingin terlibat dalam penangkapan ikan terukur, harus memiliki kemampuan anggaran minimal Rp200 miliar. Tapi, bagi pengusaha lokal yang tidak memiliki pendanaan itu, KKP akan menghitung dari jumlah kapal yang dimiliki.
"Tinggal hitung kapalnya, misalnya satu kapal Rp10 miliar, lalu punya 20 kapal, ya bisa masuk. Ini untuk membatasi agar yang masuk itu bukan perusahaan abal-abal," ucap Zaini.
Syarat lainnya ialah pengusaha diharuskan membayar kewajiban dari target yang diminta. Misalnya, pengusaha tersebut meminta penangkapan 100 ribu ton ikan, maka di tahun pertama harus membayar sesuai standar yang diatur KKP sebesar 15%.
"Misal kita kasih (kuota) 100 ribu ton, maka tahun pertama dia minimal harus tangkap 15 ribu ton. Kalau di rata-rata menggunakan harga umum Rp20 ribu, maka dia harus membayar Rp300 miliar. Spekulan enggak bisa melakukan ini," ungkapnya.
Baca juga: KKP Uji Coba Kebijakan Penangkapan Terukur pada 17 Agustus
Lebih lanjut, Zaini menjelaskan pihaknya sudah siap menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota ini. Mulai dari persiapan dermaga dengan pagar pembatas di 75 lokasi pelabuhan perikanan untuk pendataan.
Kemudian, disiapkan timbangan elektronik di sejumlah pelabuhan perikanan untuk menghitung ikan yang didaratkan. Saat ini, lanjut Zaini, sudah ada 400 unit timbangan elektronik yang tersebar di pelabuhan perikanan.
"InsyaAllah awal Agustus ini uji coba. Kami sudah sangat siap, seperti sebagian besar dermaga sudah kami perbaiki," ucapnya.
KKP akan menerapkan kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Seperti di WPPNRI 711 (Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara), 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), 716 (Perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera) dan lainnya.(OL-5)
Harga ikan laut di pasar Kota Palu, Sulawesi Tengah, terus merangkak naik sejak dua pekan terakhir. Harga ikan cakalang, misalnya, kini mencapai Rp60 ribu per dari Rp30 ribu per kg.
Meski tidak ada makanan yang bisa menjadi obat instan, para ahli sepakat bahwa pola makan sehat berperan penting dalam menjaga dan memperkuat sistem kekebalan tubuh.
Pantauan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba Kupang, Minggu (18/1), Ikan ekor kuning ukuran sedang yang sebelumnya dijual sekitar Rp80.000 per ekor, sekarang melonjak menjadi Rp150.000.
LCI akan berperan aktif memberikan masukan kepada pemerintah agar kebijakan sektor ikan hias dapat menyentuh langsung para pelaku di lapangan.
Makanan beku kerap dinilai buruk untuk kesehatan. Padahal, ahli gizi menyebut beberapa jenis makanan beku tetap kaya nutrisi dan justru baik untuk menjaga kesehatan jantung.
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa konsumsi ikan secara rutin berkaitan dengan kesehatan otak yang lebih baik.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Ia menegaskan akan meminta persoalan tersebut segera ditangani agar tidak berulang dan tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap aktivitas nelayan.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pendampingan pada keluarga tiga korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang disewa KKP.
TIM SAR gabungan berhasil menemukan korban kedua berjenis kelamin perempuan, dari jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di lereng Gunung Bulusaraung namun belum dievakuasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved