Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) akan berupaya menutup celah permainan spekulan dalam kebijakan penangkapan ikan terukur yang mulai diuji coba pada bulan depan.
Regulasi penangkapan ikan dengan kuota ini akan diperketat dari sisi persyaratan. Sehingga, pengusaha tidak bisa sembarang mengambil kuota yang tidak sesuai ketentuan.
"Peraturan akan sangat ketat, jangan coba-coba jadi spekulan. Misal, dia mengambil kuota (ikan), kemudian digunakan kuota itu (dijual) ke orang lain, ini saya katakan mereka mimpi," kata Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (28/7).
Bagi calon investor yang ingin terlibat dalam penangkapan ikan terukur, harus memiliki kemampuan anggaran minimal Rp200 miliar. Tapi, bagi pengusaha lokal yang tidak memiliki pendanaan itu, KKP akan menghitung dari jumlah kapal yang dimiliki.
"Tinggal hitung kapalnya, misalnya satu kapal Rp10 miliar, lalu punya 20 kapal, ya bisa masuk. Ini untuk membatasi agar yang masuk itu bukan perusahaan abal-abal," ucap Zaini.
Syarat lainnya ialah pengusaha diharuskan membayar kewajiban dari target yang diminta. Misalnya, pengusaha tersebut meminta penangkapan 100 ribu ton ikan, maka di tahun pertama harus membayar sesuai standar yang diatur KKP sebesar 15%.
"Misal kita kasih (kuota) 100 ribu ton, maka tahun pertama dia minimal harus tangkap 15 ribu ton. Kalau di rata-rata menggunakan harga umum Rp20 ribu, maka dia harus membayar Rp300 miliar. Spekulan enggak bisa melakukan ini," ungkapnya.
Baca juga: KKP Uji Coba Kebijakan Penangkapan Terukur pada 17 Agustus
Lebih lanjut, Zaini menjelaskan pihaknya sudah siap menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota ini. Mulai dari persiapan dermaga dengan pagar pembatas di 75 lokasi pelabuhan perikanan untuk pendataan.
Kemudian, disiapkan timbangan elektronik di sejumlah pelabuhan perikanan untuk menghitung ikan yang didaratkan. Saat ini, lanjut Zaini, sudah ada 400 unit timbangan elektronik yang tersebar di pelabuhan perikanan.
"InsyaAllah awal Agustus ini uji coba. Kami sudah sangat siap, seperti sebagian besar dermaga sudah kami perbaiki," ucapnya.
KKP akan menerapkan kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Seperti di WPPNRI 711 (Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara), 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), 716 (Perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera) dan lainnya.(OL-5)
Kandungan lemak dalam ikan dapat membantu menjaga kesehatan, misalnya kesehatan jantung.
Salmon, sarden, cod, dan tuna adalah ikan kaya omega-3 yang aman untuk penderita gula darah tinggi. Bantu stabilkan glukosa dan jaga kesehatan jantung.
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Kertas bekas berpotensi mencemari ikan pindang. Kertas ini bisa membawa cemaran mikrobiologis maupun kimiawi yang mempercepat kerusakan pangan dan mengganggu kesehatan konsumen.
Rangkaian kegiatan HUT ke-16 KNTI yang dilaksanakan di Pemalang ini diawali dengan Konsolidasi Koperasi yang diikuti oleh Pengurus Koperasi KNTI.
Selama IAFSF, para peserta berbagi informasi terkini mengenai tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dan Australia dalam penangkapan ikan ilegal lintas batas.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved