Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan uji coba pada kebijakan penangkapan ikan terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) mulai Agustus.
Kebijakan itu direncanakan terealisasi pada Januari tahun ini. Namun, diundur hingga saat ini lantaran payung hukum aturan tersebut belum rampung.
"Nanti pada 17 Agustus bisa dilaunching dengan Bapak Presiden Joko Widodo. Kalau ini tidak mulai, tidak akan mulai terjadi," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini di Kantor KKP di Jakarta, Kamis (28/7).
Ia mengatakan untuk uji coba kebijakan kuota ikan itu berada di Pelabuhan Cirebon, Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual di Maluku dan Pelabuhan di Ternate. Uji coba dilakukan sembari menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait penangkapan terukur.
"Kita punya alternatif lain jika aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum keluar, kita bisa mengacu pada peraturan menteri (permen) yang ada," tuturnya.
Aturan itu berpacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dari data KKP, perkiraan potensi ikan tertangkap pada tahun ini mencapai 1,5 juta ton dengan nilai PNBP sebesar Rp3,875 triliun.
Baca juga: Cegah Konflik Pemanfaatan Ruang Laut, KKP Sosialisasikan Kepmen No 42 Tahun 2022
Pembagian kebijakan penangkapan ikan terukur ialah kuota untuk nelayan lokal, kuota bukan untuk tujuan komersial, serta kuota untuk industri. Pelaku usaha akan mengajukan secara detail soal rencana penangkapan ikan di perairan Indonesia. Mereka juga diharuskan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai kuota ikan yang diambil.
"Misalnya di tahun pertama itu saya membebankan pada pelaku usaha (bayar BNBP) 15% supaya tidak main-main. Dia minta 100 ribu ton ikan, maka tahun pertama dia harus tangkap 15 ribu ton," ungkapnya.
Jika pengusaha itu tidak bisa tangkap 15 ribu ton, mau tidak mau harus tetap membayar pajak dengan standar 15 ribu ton ikan.(OL-5)
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Kertas bekas berpotensi mencemari ikan pindang. Kertas ini bisa membawa cemaran mikrobiologis maupun kimiawi yang mempercepat kerusakan pangan dan mengganggu kesehatan konsumen.
Rangkaian kegiatan HUT ke-16 KNTI yang dilaksanakan di Pemalang ini diawali dengan Konsolidasi Koperasi yang diikuti oleh Pengurus Koperasi KNTI.
Selama IAFSF, para peserta berbagi informasi terkini mengenai tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dan Australia dalam penangkapan ikan ilegal lintas batas.
Tingkat konsumsi ikan di Kabupaten Cirebon saat ini masih di bawah rata-rata tingkat konsumsi di Provinsi Jabar.
Selama ini, para petani yang ingin beternak ikan terpaksa harus membeli benih ikan dari luar daerah seharga Rp1.000 per ekor.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved