Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KKP Uji Coba Kebijakan Penangkapan Terukur pada 17 Agustus

Insi Nantika Jelita
28/7/2022 20:22
KKP Uji Coba Kebijakan Penangkapan Terukur pada 17 Agustus
Ilustrasi penangkapan ikan(ANTARA FOTO/Agha Yuninda)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan uji coba pada kebijakan penangkapan ikan terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) mulai Agustus.

Kebijakan itu direncanakan terealisasi pada Januari tahun ini. Namun, diundur hingga saat ini lantaran payung hukum aturan tersebut belum rampung.

"Nanti pada 17 Agustus bisa dilaunching dengan Bapak Presiden Joko Widodo. Kalau ini tidak mulai, tidak akan mulai terjadi," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini di Kantor KKP di Jakarta, Kamis (28/7).

Ia mengatakan untuk uji coba kebijakan kuota ikan itu berada di Pelabuhan Cirebon, Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual di Maluku dan Pelabuhan di Ternate. Uji coba dilakukan sembari menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait penangkapan terukur.

"Kita punya alternatif lain jika aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum keluar, kita bisa mengacu pada peraturan menteri (permen) yang ada," tuturnya.

Aturan itu berpacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dari data KKP, perkiraan potensi ikan tertangkap pada tahun ini mencapai 1,5 juta ton dengan nilai PNBP sebesar Rp3,875 triliun.

Baca juga: Cegah Konflik Pemanfaatan Ruang Laut, KKP Sosialisasikan Kepmen No 42 Tahun 2022

Pembagian kebijakan penangkapan ikan terukur ialah kuota untuk nelayan lokal, kuota bukan untuk tujuan komersial, serta kuota untuk industri. Pelaku usaha akan mengajukan secara detail soal rencana penangkapan ikan di perairan Indonesia. Mereka juga diharuskan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai kuota ikan yang diambil.

"Misalnya di tahun pertama itu saya membebankan pada pelaku usaha (bayar BNBP) 15% supaya tidak main-main. Dia minta 100 ribu ton ikan, maka tahun pertama dia harus tangkap 15 ribu ton," ungkapnya.

Jika pengusaha itu tidak bisa tangkap 15 ribu ton, mau tidak mau harus tetap membayar pajak dengan standar 15 ribu ton ikan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya