Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Cegah Konflik Pemanfaatan Ruang Laut, KKP Sosialisasikan Kepmen No 42 Tahun 2022

Yakub Pryatama W
18/7/2022 14:44
Cegah Konflik Pemanfaatan Ruang Laut, KKP Sosialisasikan Kepmen No 42 Tahun 2022
Ilustrasi pembangunan jalan tol Bali yang melewati laut(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

GUNA mencegah adanya konflik pemanfaatan ruang dan instalasi laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sosialisasikan Keputusan Menteri (Kepmen) No 42 Tahun 2022.

Adapun Kepmen No 42 Tahun 2022 tersebut berisi tentang Mekasnisme Penyelenggaraan Pendirian dan atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.

Menurut Direktur Pengelolaan Ruang Laut Suharyanto, Kepmen No 42 Tahun 2022 ini dapat memudahkan calon pelaku usaha yang akan melakukan aktivitas bisnisnya di laut.

Nantinya, kata Suharyanto, calon pelaku usaha perlu memiliki izin perusahaan hingga detail lokasi usahanya, seperti berada di permukaan, kolom atau di dasar laut.

“Maka KKP memberikan kemudahan dan kepastian kepada pelaku usaha yang akan melakukan aktivitas dan penempatan bangunan dan instalasi di laut,” ungkap Suharyanto dalam webinar, Senin (18/7).

Setelah mengantongi detail lokasi usaha, calon pelaku usaha harus mengajukan proposal terkait bisnis apa yang akan dilakukan di dalam laut.

“Harus dijelaskan dalam proposal, apakah keperluannya untuk memasang pipa, kabe atau instalasi lainnya,” tuturnya.

“Pelaku usaha juga harus mengadakan survei awal untuk memastikan instalasi di bagian bawah laut mana. Ini penting karena untuk memastikan jangan sampai pengajuan KKP itu ada yang belum fix,” imbuhnya.

Baca juga:  KKP Perluas Akses Ekspor Bagi Perikanan Skala Kecil

Suharyanto menyebut survei awal perlu dilakukan agar menghindari adanya instalasi yang memasuki wilayah yang bukan diperuntukkan untuk keperluan bisnis.

“Misalnya alur kabel koordinat yang diajukan calon pelaku usaha belum disetujui, atau jalur kabelnya memasuki wilayah konservasi, bahkan memasuki ranjau pertahanan. Oleh karena itu, survei wajib dilakukan,” terang Suharyanto.

Setelah semua disetujui, Suharyanto menyebut pemohon akan kirimkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan membayarkan kewajibannya untuk kegiatan menetap di ruang laut.

“Kita memberikan kepastian hukum calon pelaku usaha yang akan mengurus izin bangunan atau ruang laut. Makanya kita melibatkan lintas instansi, Kemenhan yang memiliki peran dalam mengeluarkan rekomendasi security clereance kita libatkan,” ujarnya.

Dengan adanya Kepmen No 42 Tahun 2022, diharapkan Suharyanto bisa meniminalisir potensi kejadian konflik pemanfaatan ruang laut. Hal itu lantaran konflik terjadi akibat pengaturan yang berjalan tidak terkoordinasi dengan baik.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya