Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
GUNA mencegah adanya konflik pemanfaatan ruang dan instalasi laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sosialisasikan Keputusan Menteri (Kepmen) No 42 Tahun 2022.
Adapun Kepmen No 42 Tahun 2022 tersebut berisi tentang Mekasnisme Penyelenggaraan Pendirian dan atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
Menurut Direktur Pengelolaan Ruang Laut Suharyanto, Kepmen No 42 Tahun 2022 ini dapat memudahkan calon pelaku usaha yang akan melakukan aktivitas bisnisnya di laut.
Nantinya, kata Suharyanto, calon pelaku usaha perlu memiliki izin perusahaan hingga detail lokasi usahanya, seperti berada di permukaan, kolom atau di dasar laut.
“Maka KKP memberikan kemudahan dan kepastian kepada pelaku usaha yang akan melakukan aktivitas dan penempatan bangunan dan instalasi di laut,” ungkap Suharyanto dalam webinar, Senin (18/7).
Setelah mengantongi detail lokasi usaha, calon pelaku usaha harus mengajukan proposal terkait bisnis apa yang akan dilakukan di dalam laut.
“Harus dijelaskan dalam proposal, apakah keperluannya untuk memasang pipa, kabe atau instalasi lainnya,” tuturnya.
“Pelaku usaha juga harus mengadakan survei awal untuk memastikan instalasi di bagian bawah laut mana. Ini penting karena untuk memastikan jangan sampai pengajuan KKP itu ada yang belum fix,” imbuhnya.
Baca juga: KKP Perluas Akses Ekspor Bagi Perikanan Skala Kecil
Suharyanto menyebut survei awal perlu dilakukan agar menghindari adanya instalasi yang memasuki wilayah yang bukan diperuntukkan untuk keperluan bisnis.
“Misalnya alur kabel koordinat yang diajukan calon pelaku usaha belum disetujui, atau jalur kabelnya memasuki wilayah konservasi, bahkan memasuki ranjau pertahanan. Oleh karena itu, survei wajib dilakukan,” terang Suharyanto.
Setelah semua disetujui, Suharyanto menyebut pemohon akan kirimkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan membayarkan kewajibannya untuk kegiatan menetap di ruang laut.
“Kita memberikan kepastian hukum calon pelaku usaha yang akan mengurus izin bangunan atau ruang laut. Makanya kita melibatkan lintas instansi, Kemenhan yang memiliki peran dalam mengeluarkan rekomendasi security clereance kita libatkan,” ujarnya.
Dengan adanya Kepmen No 42 Tahun 2022, diharapkan Suharyanto bisa meniminalisir potensi kejadian konflik pemanfaatan ruang laut. Hal itu lantaran konflik terjadi akibat pengaturan yang berjalan tidak terkoordinasi dengan baik.(OL-5)
PEMBATASAN usaha hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah di Kota Batam tidak hanya berdampak pada jam operasional, tetapi juga memaksa pelaku usaha menyusun ulang strategi bisnis.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
KETUA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha (merchant) agar tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai (Rupiah).
Sebagai kota industri dan perdagangan internasional, Batam sangat dipengaruhi oleh fluktuasi kurs, terutama Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD).
Apindo mendukung penggunaan formula yang sebenarnya sudah diatur dalam PP tersebut, bahkan sudah diperkuat oleh putusan MK No 168/2023.
Hilda Kusuma Dewi terpilih sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Barat. Hilda mendorong penguatan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved