Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperluas akses ekspor bagi perikanan skala kecil. Upaya penguatan sistem sertifikasi dan ketertelusuran pun didorong agar dapat memberikan kemudahan perikanan skala kecil.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap Ridwan Mulyana dalam side event konferensi internasional United Nation Oceans Conference (UNOC) 2022 di Lisbon, Portugal menuturkan, upaya itu melalui berbagai program ketertelusuran.
Program itu seperti Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), Catch Document Scheme (CDS), Marine Stewardships Council (MSC) dan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (Stelina).
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan perikanan termasuk perikanan skala kecil dilakukan secara bertanggung jawab,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (4/7).
Ridwan juga menyampaikan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota hadir akan memastikan bahwa kegiatan penangkapan ikan tidak mengarah pada kondisi lebih tangkap (overfishing). “Kuota untuk nelayan lokal akan diprioritaskan oleh pemerintah, baru kemudian dihitung kuota untuk keperluan industri dan non-komersial," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, penyederhanaan proses bisnis perikanan juga dilakukan termasuk kemudahan perizinan khususnya bagi usaha skala kecil menengah di mana untuk nelayan kecil tidak perlu memiliki izin hanya terdaftar agar tetap terpantau.
Di sela-sela rangkaian pertemuan UNOC 2022 itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi mengatakan sudah menjadi tugas KKP dalam memastikan ketersediaan akses para pelaku usaha perikanan khususnya nelayan skala kecil untuk memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan, di samping aspek pasar. “Karena selain menopang ketahanan pangan, perikanan skala kecil menjadi penggerak perekonomian bangsa,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam gelaran UNOC 2022 menyampaikan komitmen Indonesia untuk mendukung kesehatan laut melalui tiga prioritas, yaitu perluasan kawasan konservasi, penangkapan ikan terukur dan program bulan cinta laut. (OL-12)
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) KKP Ishartini mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari FDA.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved