Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEPALA Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang buka suara soal pernyataan Ombudsman RI yang menyebut adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Enggak ada maladministrasi. Ini maksudnya Ombudsman apa? Jangan sembarangan komentar," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/7).
Bambang mengklaim, sejak dari awal penanganan PMK, Badan Karantina sudah menjalankan secara maksimal dan sesuai regulasi yang ada.
Upaya yang dilakukan seperti pembentukan Satgas PMK dari tingkat pusat hingga ke kabupaten, lalu pengaturan pembatasan lalu lintas hewan, memberikan obat-obatan, desinfektan hingga memberikan vaksinasi ke ternak di wilayah terdampak.
"Sejak awal kejadian PMK, kami sudah kerja keras untuk mencegah atau menangkal penyebaran virusnya. Kami keberatan bila dikatakan ada maladministrasi," ucap Bambang.
Per 12 Juli, Satgas PMK mencatat bahwa 422.401 ekor sapi telah menjalani vaksinasi PMK. Data menyebut PMK telah menular di 246 kabupaten/kota di 22 provinsi di Indonesia dengan mayoritas menyerang.
Badan Karantina menegaskan segala langkah penanganan dan pengendalian PMK dilakukan transparansi.
"Kami minta tunjukan di mana maladministrasinya. Saya juga heran kok Ombudsman cara berpikirnya seperti itu?" pungkasnya.
Baca juga: Ombudsman Dorong Distribusi Vaksin PMK Serentak
Dalam konferensi persnya pada siang hari ini, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menuding Badan Karantina gagal dalam membendung penyakit eksotik di wilayah Indonesia, termasuk PMK. Berdasarkan data BNPB, total hewan ternak yang sakit karena PMK mencapai 368.059 ekor.
"Ada duguaan kuat maladministrasi yang dilakukan Badan Karantina dalam bentuk kelalaian dan pengabaian dalam melakukan pencegahan setelah mengetahui adanya infeksi PMK," urainya.
Setelah pada 1983 Indonesia dinyatakan bebas dari virus PMK, namun berdasarkan informasi dan dokumen yang dikumpulkan Ombudsman, PMK kembali masuk ke Indonesia pada 2015.
"Namun informasi ini tidak disampaikan ke publik, atau ditutupi oleh pemerintah saat itu," kata Yeka.(OL-5)
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Rumah sakit seharusnya menempatkan aspek kemanusiaan di atas pertimbangan administratif, terlebih bagi pasien yang berasal dari keluarga tidak mampu.
BADAN Gizi Nasional (BGN) meminta Ombudsman RI lebih ketat dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap harinya perihal anggaran maupun kualitas pangan.
BANYAKNYA persoalan dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut banyak pihak disebabkan belum adanya kebijakan yang memadai.
SEORANG pria berinisial YKB, 36, ditemukan tewas diduga bunuh diri dengan gantung diri di ruangan driver gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemerintah menetapkan harga ayam ras hidup (livebird) minimum Rp18.000/kg berlaku nasional mulai 19 Juni 2025 untuk melindungi peternak dari kerugian.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Arief Cahyono, mengucapkan selamat atas terpilihnya Ketua Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) periode 2025–2028, Beledug Bantolo.
Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan swasembada pangan nasional melalui penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Kementan merumuskan lima langkah strategis bersama pelaku industri perunggasan, dengan didukung salah satunya oleh Komunitas Peternakan Unggas Nasional (KPUN).
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pelatihan konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Pemerintah daerah diminta aktif melaporkan hasil pemeriksaan hewan, baik sebelum (antemortem) maupun sesudah pemotongan (postmortem), melalui aplikasi iSIKHNAS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved