Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PUNGUTAN perpajakan merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara dalam APBN yang angkanya bisa di atas 80% dari total penerimaan negara.
Secara nominal, dari tahun ke tahun jumlah penerimaan pajak senantiasa meningkat namun realisasinya juga cenderung meleset dari target.
Tahun 2018, misalnya, realisasi Rp1.315,9 triliun atau hanya 92% dari target Rp1.424 triliun. Tahun 2019, tercapai Rp1.332,1 triliun atau hanya 84,4% dari target Rp1.577,6 triliun.
Rapor merah kembali dicatatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di 2020 dengan penerimaan pajak hanya sebesar Rp1.069,98 triliun dari target Rp1.198,82 triliun.
Setelah setidaknya 12 tahun tak bisa capai target, penerimaan pajak di 2021 akhirnya tembus 100% dari target yaitu mencapai Rp1.277,5 triliun. Angka itu setara 103,9% dari target APBN 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun.
Dari sisi rasio pajak (tax ratio) yaitu perbandingan antara penerimaan pajak terhadap pendapatan nasional atau produk domestik bruto (PDB), masih di bawah standar yang negara-negara ASEAN sebesar 15%.
Tax ratio Indonesia tahun 2021 mencapai 9,11% atau meningkat dari tahun 2020 sebesar 8,33% PDB.
Dari sisi itu, pengamat ekonomi politik dan founder Gerakan KJP (Konsumen Jadi Produsen), Andy Azisi Amin, melihat terjadi anomali dalam ekonomi Indonesia terutama dalam hal rasio sumbangan pajak terhadap PDB (gross domestic product/GDP).
Baca juga: Pendapatan Negara 2021 Capai 115% dari Target
Secara teoritis ekonomi, menurut Andy, jika tax ratio rendah mestinya utang tidak terlalu tinggi. Sementara yang terjadi saat ini utang memegang rekor tertinggi sejak Indonesia berdiri.
“Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, utang pemerintah hingga Maret 2022 mencapai lebih dari Rp7.000 triliun, tepatnya Rp7.052,5 triliun. Ini tertinggi dalam sejarah,” kata Andy dalam keterangannya kepada media, Kamis (7/7).
Pegiat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini menyebut permasalahan tersebut disebabkan oleh ketidakpatuhan orang/badan hukum di Indonesia untuk membayar pajak. Andy merujuk ke laporan Bank Pembangunan Asia (ADB) edisi Desember tahun 2021.
“Laporan itu menunjukkan adanya realitas banyak pengemplang pajak terutama perusahaan-perusahaan besar yang berakibat tax to GDP ratio Indonesia menjadi yang paling rendah di ASEAN. Bahkan, Indonesia kalah dengan Timor Leste,” ujarnya.
"Dalam laporan ADB di atas, sambungnya, bila dibandingkan dengan rata-rata tax to GDP ratio ASEAN dengan angka sekitar 15%, Indonesia dengan angka rata-rata sekitar 10% masih jauh tertinggal,” kata Alumni University of Illinois, Amerika Serikat, tersebut.
Lebih jauh, sambungnya, jika dibandingkan dengan negara Asia Pasifik malah lebih parah lagi. ”Indonesia juga jauh tertinggal dengan angka rata-rata negara-negara di Asia Pasifik dengan tax ratio to GDP sekitar 20%,” ujarnya.
Ia kemudian membandingkan dengan ngara-negara maju dengan rata-rata tax ratio to GDP sekitar 35%. Angka 35% itulah yang menjadi salah satu dasar negara-negara maju masih dianggap wajar berutang sampai tingkat rasio utang terhadap GDP sekitar 60% atau dua kali dari tax ratio to GDP.
Hal itu karena kemampuan negara-negara tersebut menghasilkan uang sekitar 35% dari GDP.
“Rasio inilah yg merupakan kapasitas suatu negara sesungguhnya untuk menghasilkan uang dan bukan GDP, karena GDP tidak berupa uang. GDP hanya berupa proxy saja terkait potensi suatu negara untuk menghasilkan uang," katanya.
Andy menegaskan bentuk konkret kapasitas negara menghasilkan uang adalah dengan tax ratio to GDP.
Hal itu karena pembayaran utang harus dengan uang (tax ratio), bukan dengan potensi uang (GDP) yg mungkin diperoleh oleh suatu negara.
Karenanya, seharusnya kemampuan negara berutang untuk melakukan kegiatan-kegitan produktif yang akan menghasilkan peningkatan pendapatan per kapita dikaitkan dengan tax ratio to GDP, bukan sekadar GDP.
Acuan itu dilakukan oleh negara maju dalam menentukan batas kewajaran berutang. Dengan Tax ratio sekitar 35%, batas kewajaran berhutang negara maju sekitar 60% dari GDP.
Menurutnya, di negara ini hal itu malah jadi runyam. Dengan kemampuan tax to GDP ratio sekitar hanya 10%, Indonesia ingin berutang seperti negara-negara maju sampai sekitar 60% dari GDP.
"Inilah awal dari kerusakan ekonomi kita," tegas Andy.
Akibat hal itu, ia menilai APBN menjadi bobol. Indonesia harus berutang lagi hanya untuk membayar bunga utang.
"Sehingga terjadilah ungkapan yang kerap kita dengar kita harus menggali lubang yang lebih dalam lagi untuk menutup lubang utang sebelumnya. Kondisi itu tercermin dalam APBN Indonesia berupa peningkatan utang tiap tahun. Periode 2014-2022 adalah rekor jumlah utang tertinggi yang dimiliki Indonesia sejak merdeka,” ujar Andy. (RO/OL-09)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved