Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Gaji ke-13 ASN Cair Juli 2022

M Ilham Ramadhan Avisena
28/6/2022 18:55
Gaji ke-13 ASN Cair Juli 2022
Ilustrasi gaji(Ist)

PEMERINTAH bakal membayarkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) pada Juli 2022. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022, di mana K/L akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN. 24 Juni sudah bisa mengajukan SPN," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Selasa (28/6).

Dia menyampaikan pemberian gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebab pada tahun ini pembayaran tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional.

Selain itu, kata Sri Mulyani, gaji ke-13 akan ditambah dengan 50% dari tunjangan kinerja per bulan.

"Jadi perbedaan dari 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50% tukin per bulan," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Pemkab Musi Banyuasin Segera Cairkan TPP dan Gaji ke-13 Bagi ASN

Ketentuan pemberian 50% tunjangan kinerja itu juga dapat diterapkan oleh pemerintah daerah. Namun hal ini perlu memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD maupun fiskal daerah.

Adapun pemberian gaji ke-13 akan menarik dana APBN sebesar Rp20,5 triliun untuk 1,79 juta ASN, TNI/Polri, dan 3,32 juta pensiunan. Sedangkan dibutuhkan dana sekitar Rp15 triliun untuk pemberian gaji ke-13 bagi 3,56 juta pegawai pemda.

"Untuk tahun ini, seiring pemulihan ekonomi yang kuat dan penerimaan negara yang cukup baik, karena pemulihan dan kenaikan harga komoditas. Maka situasi APBN kita berangsur menjadi lebih baik," ucap Sri Mulyani.

"Karena itu Presiden memutuskan melalui Peraturan Pemerintah 16/2022 untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 yang kemudian disesuaikan dengan mencerminkan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan juga kesehatan APBN," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya