Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Anggaran Penggantian Sapi Terpapar PMK belum Ada

Agus Utantoro
26/6/2022 14:43
Anggaran Penggantian Sapi Terpapar PMK belum Ada
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku kepada hewan ternak sapi.(Antara/Didik Suhartono.)

SAMPAI saat ini pemberian bantuan Rp10 juta per ekor sebagai pengganti ternak yang harus dimusnahkan karena penyakit mulut dan kuku (PMK) masih dalam proses dan diusulkan. Mekanismenya juga masih belum ada.

Itu disampaikan Direktur Pakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian drh. Nursapto Hidayat di sela-sela penyerahan vaksin PMK untuk Daerah istimewa Yogyakarta di Cangkringan, Kabupaten Sleman, Sabtu (25/6). Hal lain, ujarnya, masih didiskusikan. "Anggarannya masih diusulkan, belum ada persetujuan," tegasnya.

Karena itu, ujarnya, pemerintah fokus pada vaksinasi dan pengobatan serta belum berbicara tentang penggantian. Dengan menggencarkan vaksinasi dan pengobatan diharapkan masyarakat tenang dan segera megikuti vaksinasi untu ternak-ternaknya.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyambut gembira jika ada penggantian itu. "Tentu kami akan mengajukan permintaan penggantian kalau ada. Namun sampai saat ini belum ada informasi bagaimana prosedurnya," katanya.

Baca juga: PLN Kebut Proyek Kelistrikan di Kawasan Industri Kalsel

Pada kesempatan itu, Nursapto mengatakan penanganan PMK yang utama yaitu pengendalian lalu lintas. "Jangan sampai ada sapi-sapi yang kondisinya sakit sampai melintas ke daerah bebas PMK," katanya.

Sedangkan untuk daerah-daerah yang saat ini sudah tertular PMK, pemerintah akan menggencarkan vaksinasi. Untuk tahap pertama dilepas 8.000 dosis dan yang sedang dalam proses administrasi 2.200.000 dosis serta yang sedang diusulkan ke Kementerian Keuangan 23.000.000 dosis. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya