Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PENAMBAHAN anggaran subsidi dan kompensasi dalam APBN akan meredam dampak negatif dari dinamika global. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.
Menurutnya, fiskal negara bisa menjadi alat untuk menstabilkan sejumlah harga pangan dan energi, yang diprediksi terus melonjak.
"Dengan tambahan alokasi tersebut, ditambah berbagai kebijakan stabilisasi harga, tingkat inflasi domestik diharapkan terus terjaga. Sehingga mampu menjaga daya beli masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/6).
Baca juga: Minyak Goreng dan BBM Jadi Faktor Pengerek Utama Inflasi
"Ini penting untuk memastikan tren pemulihan ekonomi Indonesia, yang masih dalam tahap awal terus berlanjut. Untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan, pemerintah terus menggelontorkan anggaran perlindungan sosial," sambung Febrio.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Mei 2022 melanjutkan tren peningkatan yang mencapai 3,55% (April 2022: 3,47%). Inflasi ini merupakan yang tertinggi sejak Desember 2017, di mana terdapat pengaruh tekanan harga komoditas global dan dampak kenaikan permintaan Lebaran.
Secara bulan ke bulan, inflasi Mei tercatat menurun ke level 0,40% (April 2022: 0,95%). Perkembangan inflasi inti didorong oleh daya beli masyarakat yang semakin pulih di tengah dampak dari kenaikan harga komoditas global.
Inflasi Inti Mei 2022 turun tipis sebesar 2,58% (yoy) (April 2022: 2,60). Terdapat peningkatan inflasi pada komoditas jasa, seperti rekreasi dan jasa restoran.
Baca juga: Mei, Nilai Tukar Petani Alami Penurunan
Di samping itu, komoditas inti pangan juga mengalami kenaikan seperti, ikan segar dan roti manis. Lalu, terdapat perlambatan inflasi sandang dan perawatan pribadi seiring normalisasi permintaan setelah lebaran.
Inflasi harga pangan bergejolak kembali meningkat mencapai 6,05% (yoy) (April 2022: 5,48%). Beberapa komoditas yang meningkat, seperti telur dan daging ayam ras, karena adanya peningkatan harga pakan. Lalu, kenaikan harga bawang merah akibat minimnya pasokan.
"Perlu diwaspadai faktor musim kemarau basah, yang mendorong penurunan produktivitas aneka cabai. Serta, kenaikan harga pupuk yang dapat mendorong naiknya harga bahan pangan umum, seiring pembatasan ekspor pangan dan pupuk di 10 negara," jelas Febrio.(OL-11)
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved