Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pertalite dan Elpiji 3 Kg Dipastikan tidak Naik, Erick : Agar Tidak Bebani Rakyat

Insi Nantika Jelita
20/5/2022 18:13
Pertalite dan Elpiji 3 Kg Dipastikan tidak Naik, Erick : Agar Tidak Bebani Rakyat
Ilustrasi BBM Pertalite(Antara/Jojon)

MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambut baik dukungan Badan Anggaran DPR RI atau Banggar yang menyetujui usulan Kementerian Keuangan soal penambahan anggaran subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp350 triliun.

Dengan penambahan belanja tersebut, pemerintah menjamin tidak ada kenaikan harga pada bahan bakar minyak (BBM) pertalite hingga elpiji 3 kilogram (kg) pada tahun ini. 

“Persetujuan DPR memastikan bahwa BBM, elpiji dan listrik yang disubsidi tidak naik. Ini bukti negara hadir karena tidak ingin membebani rakyat di tengah persoalan pangan dan energi global,” kata Erick dalam keterangan resmi, Jumat (20/5). 

Kementerian BUMN lewat Pertamina dan PLN, lanjut Erick, akan fokus dalam menjaga ketersediaan energi di tengah meroketnya harga minyak dunia karena adanya konflik antara Rusia dan Ukraina. 

Baca juga : Larangan Ekspor CPO Dicabut, Kemendag Cabut Permendag Nomor 22 Tahun 2022

Sebelumnya, isu kenaikan pertalite, elpiji dan listrik sempat dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada (1/4) lalu. Ia berujar, banyak negara dunia sudah menaikkan harga komoditas energinya karena adanya gejolak global akibat konflik Rusia-Ukraina. Harga minyak mentah dunia menembus di atas US$100 per barel.

Namun, pada Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemulihan ekonomi masih ditahap awal akibat pandemi, sehingga perlu dijaga daya beli masyarakat dengan tidak menaikkan kebutuhan energi

"Itu tujuan yang kita sampaikan ke DPR dan kita mendapatkan persetujuan untuk menambahkan belanja Rp393 triliun, dengan Rp350 triliun di antaranya untuk susbidi dan kompensasi energi," jelasnya. 

Pemerintah dan DPR juga sepakat bahwa harga listrik untuk pelanggan 3.000 VA ke atas dilakukan tariff adjustment atau penyesuaian harga listrik pada tahun ini. Menurutnya, kewenangan untuk menaikan tarif listrik berada di tangan PLN dan Kementerian ESDM. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik