Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Dukung Presiden Soal Larangan Ekspor CPO, Gempar Minta Mafia Segera Ditangkap

Rahmatul Fajri
30/4/2022 00:02
Dukung Presiden Soal Larangan Ekspor CPO, Gempar Minta Mafia Segera Ditangkap
Ketua Departemen Perdagangan DPP gempar Julio(Dok. Gempar)

KETUA Departemen Perdagangan DPP Generasi Muda Pembaharu (Gempar) Indonesia Julio Ekspor menyebut keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, dan RBD Palm Olein, minyak jelantah adalah langkah yang tepat. Ia mengatakan kebijakan tersebut membuat harga minyak goreng turun.

"Langkah yang diambil presiden tepat, terbukti harga minyak goreng langsung turun," kata Julio, melalui keterangannya, Jumat (29/4).

Julio yang juga menjabat sebagai Founder Bisa Ekspor ini menilai, langkah presiden termasuk tindakan ekstrem. Hal itu terbukti dari telah ditetapkannya beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng.

Julio menyakini jika Presiden Jokowi beranggapan masih ada mafia minyak goreng yang berkeliaran. Oleh karena itu, aparat hukum harus mengusut tuntas kasus ini.

"Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk menangkap aktor-aktor lainnya. Kami tidak percaya kalau hanya 3 entitas tersebut bisa menggerakkan permainan minyak goreng dalam 4-5 bulan terakhir," kata Julio.

Baca juga : Realisasi Peremajaan Sawit Rakyat Alami Penurunan

"Kami yakin presiden akan segera membuka lagi keran ekspor setelah adanya komitmen dari pelaku usaha untuk tidak mengakali aturan dan setelah Kejaksaan Agung menangkap oknum korporasi atau mafia lainnya," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan menerbitkan aturan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm  Oil,  Refined, Bleached  And  Deodorized  Palm Oil,  Refined,  Bleached  And  Deodorized  Palm Olein, Dan Used Cooking Oil, sebagai panduan larangan ekspor sementara waktu. Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.

Larangan sementara berlaku untuk seluruh daerah  pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan  bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam,  Bintan, Karimun, dan Sabang.

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik