Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Besok, Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Mulai Berlaku

M. Ilham Ramadhan Avisena
27/4/2022 18:39
Besok, Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Mulai Berlaku
Pekerja memuat TBS kelapa sawit di Pematang Raman wilayah Jambi.(Antara)

PEMERINTAH bakal melarang sementara kegiatan ekspor minyak goreng atau refined, bleached, deodorized (RBD) Palm Olein mulai Kamis (28/4) besok. 

Kebijakan tersebut akan berlaku hingga harga minyak goreng curah di tingkat konsumen mencapai Rp14.000 per liter. RBD Palm Olein merupakan hasil rafinasi dan fraksinasi Crude Palm Oil (CPO), serta menjadi bahan baku minyak goreng. 

Adapun pelarangan ekspor RBD Palm Olein diberlalukan pada tiga harmonized system (HS) kode, yakni 1511.9036; 1511.9037; dan 1511.9039.

"Tentunya diharapkan perusahaan masih tetap membeli tandan buah segar (TBS) dari petani, sesuai dengan harga yang wajar," ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (26/4).

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Lebih lanjut, dia menjelaskan larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen, yang menghasilkan produk RBD Palm Olein. Pengawasan implementasi kebijakan itu dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan Satgas Pangan.

"Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan UU. Pengawasan terus menerus juga dilakukan selama libur Idulfitri," imbuh Airlangga.

Pelarangan ekspor RBD Palm Olein tiga HS kode dikatakannya tidak melanggar peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menurut Airlangga, langkah yang diambil pemerintah masih sesuai dengan ketentuan, yakni membatasi sementara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Guna mendukung kebijakan pelarangan ekspor RBD Palm Olein, pemerintah akan meminta Perum Bulog untuk melakukan pendistribusian minyak goreng. Diharapkan, harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter bisa terealisasi.

Baca juga: BUMN Bidang Perkebunan dan Industri Sawit Diminta Pikirkan Nasib Petani Sawit

"Kepada produsen yang biasanya mengekspor, tidak punya jaringan distribusi, diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya," tukasnya.

Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan pelarangan ekspor secara berkala. Ketentuan itu juga disebut akan menyesuaikan perkembangan. Sebelum pelarangan ekspor RBD Palm Olein, pemerintah meramu berbagai kebijakan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. 

Seperti, mencoba meluncurkan minyak goreng sederhana Rp14.000 per liter, yang dimulai sejak Januari 2022 hingga Juni 2022. Pemerintah menggelontorkan dana subsidi yang ditarik dari dana BPDP Kelapa Sawit. 

Lalu, pemerintah menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) 20% dan Domestic Price Obligation (DPO). Namun setelah kebijakan itu berlaku, minyak goreng menjadi langka dan masyarakat justru tak dapat mengakses komoditas tersebut.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya