Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng serta minyak goreng. Larangan tersebut resmi diterapkan Kamis (28/4) hingga batas waktu yang akan ditentukan. Hal itu diutarakan presiden sesuai memimpin rapat pemenuhan kebutuhan pokok di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/4).
"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak," tegas presiden dikutip dari siaran Youtube Sekretariat Negara, Jumat (22/4).
Presiden menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan yang telah diputuskan itu. Sehingga, ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga yang terjangkau.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah tengah melakukan upaya dalam memenuhi ketersediaan dan menstabilkan harga minyak goreng. Ia juga menegaskan agar ada penindakan terhadap pihak-pihak yang menjadi penyebab terjadinya krisis minyak goreng.
"Saya kira pemerintah berusaha untuk memenuhi (ketersediaan) minyak goreng. Karena itu pertama tentu pemerintah sedang melakukan upaya penindakan tegas terhadap mereka yang melakukan ekspor minyak goreng secara ilegal," tutur Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Pembukaan Fasilitas Riset Pangan sebagai Laboratorium Rujukan Riset Halal Indonesia di Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Jalan Yogya-Wonosari Km 31.5, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Jumat (22/4)
Menurut Wapres, Presiden pun telah memberikan perintah agar mafia minyak goreng diusut tuntas.
Baca juga: 10 Lokasi Ini Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng
"Minyak goreng yang mestinya jatah dalam negeri dieskpor secara ilegal. Saya kira Presiden sudah tegas agar itu diusut tuntas," ujarnya.
Sebelumnya, kelangkaan minyak goreng terjadi di Indonesia yang memproduksi lebih dari setengah minyak sawit mentah dunia.
Menyikapi kelangkaan tersebut, pemerintah memberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO) pada Februari lalu. Kebijakan tersebut mengamanatkan perusahaan untuk mengalokasikan 20% dari CPO mereka untuk penggunaan dalam negeri. Pemerintah juga memberlakukan kewajiban harga domestik atau DPO, yang membatasi harga jual CPO.
Pemerintah sebelumnya juga membatasi harga minyak goreng sawit di gerai ritel pada harga Rp 14.000 per liter, setelah melihat harga meroket di tengah kelangkaan. Kemudian, pemerintah juga memberlakukan subsidi minyak goreng pada masyarakat berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp300 ribu untuk para pedagang kecil dan penerima manfaat program bantuan sosial keluarga harapan.
Namun, di tengah harga minyak goreng yang belum stabil, Kejaksaan Agung mengungkap adanya kasus dugaan suap pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng. Kasus itu melibatkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan petinggi di perusahaan minyak yakni Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang. (OL-4)
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Ernest Gunawan menyampaikan alokasi program mandatori B40 pada 2026 ditetapkan sebesar 15,646 juta kiloliter.
Samasindo optimistis mampu meningkatkan penjualan crude palm oil (CPO) pada 2026, seiring tren pertumbuhan konsumsi domestik yang terus menguat.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Untuk pembelian MinyaKita, satu konsumen dibatasi maksimal 12 liter atau satu karton.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan nasional surplus dan aman hingga Idulfitri 2026.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved