Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INDUSTRI hasil tembakau (IHT) menerima kebijakan penaikan cukai rokok pada 2021 oleh pemerintah, meski dirasa berat dan berdampak negatif kepada pertumbuhan bisnis mereka. Namun, pihak IHT berharap pemerintah bersikap lebih bijak dengan tidak menaikkan cukai rokok di tahun depan. Selain itu, untuk memberikan kepastian dalam bisnis termasuk masalah percukaian, seluruh stakeholders IHT diharapkan duduk bersama membuat road map atau peta jalan IHT di masa depan.
"Meski dengan berat hati, kami masih patuh menerima kebijakan penaikan cukai rokok. Namun kami berharap ke depan dalam menentukan kebijakan tarif menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Artinya, (pemerintah) jangan seenaknya sendiri menaikkan tarif cukai (rokok) tinggi," tegas ketua Gabungan Pabrik Rokok Surabaya, Sulami Bahar, dalam keterangan pers, Senin (25/4).
Sulami Bahar mengingatkan jika pemerintah terus menaikkan cukai rokok bahkan tidak mendengarkan masukan dan pendapat dari para pelaku IHT di Tanah Air akan berdampak pada semakin tingginya rokok ilegal masuk di pasaran nasional. Hal ini karena daya beli konsumen rokok makin menurun akibat wabah covid-19 yang diikuti oleh krisis ekonomi. Sementara kebutuhan akan rokok tidak bisa dihentikan. Rokok yang diproduksi industri rokok nasional yang legal harga jualnya menjadi naik karena penaikan cukai rokok. Sudah pasti masyarakat konsumen rokok akan beralih ke rokok ilegal.
"Mereka (masyarakat) akan tetap merokok tetapi memilih rokok yang lebih murah. Artinya, di situ yang lebih murah itu rokok ilegal. Padahal, rokok ilegal kita tahu sendiri sangat merugikan semua pihak. Terhadap pemerintah, pendapatan negara hilang dan dengan pengusaha terjadi persaingan tidak sehat. Tak kalah pentingnya, sangat merugikan masyarakat konsumen karena di dalam rokok ilegal itu tidak diketahui kandungannya berbahaya atau tidak karena tanpa melalui uji lab dan lain-lain," papar Sulami Bahar.
Lebih lanjut ia menjelaskan kebijakan pemerintah selama tiga tahun berturut turut menaikkan cukai rokok di atas besaran inflasi telah menambah beban harga kepada setiap batang rokok yang diproduksi perusahaan rokok resmi sebesar 64,5%. Bahkan untuk perusahaan atau pabrik rokok yang kecil, beban itu bertambah menjadi 74%. Hal ini karena pabrik rokok tersebut tidak dapat menjual rokoknya mengikuti harga sesuai harga jual eceran (HJE). Dengan demikian beban yang dipikul produsen rokok atas setiap batang yang diproduksi dan dijualnya menjadi semakin tinggi.
"Tidak hanya penaikan di tahun ini. Namun mulai dari penaikan 23% di 2020 berbarengan pandemi, BPS mencatat dalam dua tahun terakhir industri hasil tembakau mengalami kontraksi 1,32% di 2021 dan 5,78% di 2020. Penaikan pada 2022 yang sebesar 12% menjadi semakin memberatkan industri yang baru pulih akibat pandemi. Dampaknya, industri hasil tembakau di gologan satu saat ini banyak yang mengajukan untuk turun golongan. Jadi di negara kita ini hanya tinggal 3 dari sebelumnya 7 perusahaan golongan 1. Ini tidak bisa didiamkan karena nanti justru pemerintah akan terpuruk sendiri. Soalnya, yang terbesar memberikan kontribusi ke negara ini golongan 1, golongan 2. Kalau golongan 3 banyak yang diproteksi," papar Sulami Bahar.
Menurut Sulami Bahar, akibat penaikan cukai rokok yang dilakukan pemerintah pada 2021 dan berlaku mulai awal Januari 2022 berdampak negatif bagi perekonomian, khususnya IHT. Sedikitnya 4.000 buruh rokok dirumahkan atau diberhentikan. "Sebenarnya PHK ini tidak hanya dampak dari penaikan cukai tetapi ada juga dampak dari pandemi,"jelas Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar.
Dirinya bersama para produsen rokok lain yang tergabung dalam Gapero Surabaya setiap tahun selalu merasa degdegan dengan kebijakan kebijakan yang akan diambil pemerintah. Hal ini karena pemerintah tidak memiliki rumusan penaikan cukai rokok versi pemerintah yang tidak disosialisasikan kepada para pelaku IHT dalam menentukan besarannya. Harusnya pemerintah memiliki rumusan yang pasti untuk disosialisasikan kepada para pelaku IHT. "Rumusnya apa? Inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai terjadi sebagaimana di 2020, pertumbuhan ekonominya minus 2,07% tetapi penaikan tarif cukai hasil tembakau justru menjadi 23%," tegas Sulami.
Baca juga: Bank Dunia Rencanakan Dana Krisis Baru hingga US$170 Miliar
Menurut pandangan Sulami Bahar, ketidakjelasan rumusan dalam menaikkan besaran cukai rokok itu disebabkan hingga saat ini pemerintah tidak memiliki road map IHT. "Ini kiranya bisa diantisipasi dengan keberadaan road map industri hasil tembakau yang berkeadilan." Namun demikian, ia meminta road map dibuat bukan hanya oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, melainkan juga melibatkan pihak lain seperti pelaku IHT, Kementerian Pertanian, Kementrian Perindustrian, termasuk perwakilan petani tembakau.
Pendapat Sulami didukung Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Berly Martawardaya. Menurut Berly, pemerintah perlu membuat road map tetapi yang bersifat indikatif dan range sehingga masih ada ruang untuk fleksibilitas dan adjustment sesuai kondisi ekonomi global dan nasional yang dinamis. "Intinya pemerintah wajib mendengar aspirasi kelompk masyarakat atau stakeholders dan menjelaskan keputusan yang telah diambil pemerintah kepada stakeholders atau masyarakat," papar Dosen FEB UI yang juga Direktur Penelitian INDEF, Berly Martawardaya (OL-14)
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Anggoya Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti absennya komoditas tembakau dalam daftar sektor potensial untuk hilirisasi yang dipaparkan pemerintah.
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Industri tembakau dilemahkan oleh regulasi yang tumpang tindih dan konflik antar kebijakan, yang membuat petani semakin tertekan.
Mantan Direktur Penelitian, Kebijakan & Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menilai adopsi strategi pengurangan risiko tembakau berjalan sangat lambat.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
LEMBAGA riset kebijakan publik Indodata menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang baik harus berangkat dari data yang valid, terukur, dan berbasis bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved